Sederet pasal di draf RKUHAP yang baru menimbulkan pertanyaan karena malah membuka potensi ”abuse of power” oleh aparat penegak hukum.
08 Apr 2025 20:46 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Koalisi masyarakat sipil memenuhi undangan informal dari Komisi III DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP. Mereka menilai ada banyak hal janggal dalam draf RKUHAP yang baru. Kejanggalan membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.
Koalisi masyarakat sipil, di antaranya, terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Aliansi Jurnalis Independen, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amnesty International, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia. Perwakilan koalisi tersebut bertemu dengan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman secara tertutup di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan, forum pertemuan dengan Ketua Komisi III DPR merupakan upaya untuk mengklarifikasi banyak hal janggal dari pembahasan RKUHAP. Koalisi melihat ada proses yang tidak baik yang dilakukan DPR.
”Tiba-tiba ada draf yang pembahasannya tidak secara terbuka gitu. Dan, drafnya sendiri banyak menimbulkan pertanyaan karena malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain. Jadi, kami mendesak agar diperbaiki prosesnya,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/21/0e3e4d0b4e84b0c167a2a8d539e30095-FAK_4722.jpg)
Semua tahapan pembahasan seharusnya dibuka ke publik agar mendapat kepercayaan dan sesuai harapan masyarakat. Apalagi, aturan dalam KUHAP menyentuh semua lapisan masyarakat, mulai dari kelompok anak-anak, penyandang disabilitas, perempuan, nelayan, buruh, hingga akademisi.
Selama ini, penerapan KUHAP kerap bermasalah. Kejadian salah tangkap, penyiksaan, hingga tahanan yang meninggal misterius kerap menghantui penindakan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, pembahasan RKUHAP harus hati-hati dan tidak perlu terburu-buru dengan mematok target-target tertentu.
”Agar masalah-masalah yang selama ini tertampung dan tertangani. Jangan sampai ini kayak pembahasan yang dikejar waktu, tapi tidak menyelesaikan masalah,” katanya.
Tadi Pak Habib sampaikan bahwa ini (usulan koalisi) gak bisa kami laksanakan karena nanti terlalu revolusioner, berat dilakukan.
Di sisi lain, Isnur juga menyayangkan suasana pesimistis yang tercipta saat menemui Habiburokhman. Selain karena hanya bertemu satu orang, DPR juga menunjukkan watak yang seolah-olah berat untuk menciptakan KUHAP ideal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/09/a8929ab0-4210-48e3-9bee-7624845e079a_jpg.jpg)
Peneliti dari ILRC, Siti Aminah Tardi, menjelaskan, koalisi masyarakat sipil menginginkan terciptanya sistem peradilan pidana yang ideal. Perspektifnya adalah hak asasi manusia dan keadilan. Penyelidik, penyidik, jaksa penuntut umum, hakim, advokat, tersangka, terdakwa, dan lain-lain harus memiliki aturan main yang baik.
Sebab, KUHAP yang bakal disahkan mendatang akan menentukan nasib seseorang, seperti bebas, ditahan, atau dipenjara, sehingga butuh keseimbangan kepentingan para pihak. ”Dan yang juga tak kalah penting adalah posisi-posisi korban agar, misalnya, mendapatkan jaminan yang lebih baik, lebih kooperatif,” tambahnya.
Deputi Direktur ICJR Maidina Rahmawati menerangkan, masalah krusial KUHAP saat ini adalah tidak adanya akuntabilitas. Lembaga penegak hukum berdiri sendiri-sendiri tanpa mengawasi satu sama lain.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/08/5055200c-63b3-4e78-aca9-8122c24829c7_jpg.jpg)
Dia mencontohkan, dalam sejumlah kasus yang dikawal koalisi, terdapat banyak penyalahgunaan kekuasaan baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Namun, upaya menggugatnya tak mudah, apalagi mekanisme praperadilan terbatas pada upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan ganti kerugian salah tangkap dan penahanan tidak sah.
”Sedangkan pelanggaran HAM itu terjadi gak cuma tiga itu. Banyak orang yang diperiksa, tapi statusnya gak jelas apa. Ditangkap, tapi bukan tersangka,” terangnya.
Masalah peradilan tersebut membutuhkan sistem akuntabel yang memiliki ruang komplain, yakni pengadilan. Karena itu, koalisi mendorong semua izin upaya paksa dari aparat harus datang dari pengadilan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/05/WhatsApp-Image-2021-09-15-at-16.36.36_1636122861.jpeg)
Akan tetapi, lanjut Maidina, DPR seolah-olah dibatasi kewenangannya untuk merombak aturan. Pertemuan dengan Habiburokhman menegaskan bahwa penegak hukum dan penegakan hukum sudah ideal. Padahal, revisi KUHAP dilakukan karena aturan belum ideal dan menyempurnakannya merupakan tugas utama DPR.
”Tadi Pak Habib sampaikan bahwa ini (usulan koalisi) gak bisa kami laksanakan karena nanti terlalu revolusioner, berat dilakukan,” ucapnya.
Seusai pertemuan, tak ada keterangan pers dari Habiburokhman. Kompas sudah mencoba menghubungi politisi Partai Gerindra itu, tetapi ia belum memberi respons hingga berita ini ditayangkan.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti