Mahkamah Konstitusi menilai ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kaltim.
24 Feb 2025 11:18 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di semua tempat pemungutan suara di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur, dengan mendiskualifikasi pemenang pilkada 27 November 2024, yaitu pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam pemilihan. MK membatalkan kemenangan paslon tersebut karena terbukti terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilkada Mahakam Ulu.
”MK menilai pasangan calon nomor urut 3 telah melakukan pelanggaran dan/atau mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum yang demokratis, yang sangat mendasar sehingga harus dinyatakan didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Mahakam Ulu Tahun 2024,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang terbuka, di Jakarta, Senin (24/2/2025).
MK juga menilai pasangan calon (paslon) nomor urut 3 telah melakukan praktik politik uang atau money politic yang masif dalam bentuk kontrak politik dengan menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih yang dapat dimaknai sebagai bentuk vote buying kepada pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pendirian Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 juga didasarkan pada fakta yang terungkap bahwa yang bersangkutan pernah menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana pemilihan bersama dengan Bupati Mahakam Ulu.
Padahal, sejatinya pemerintahan kabupaten beserta semua program dan anggarannya adalah milik seluruh masyarakat kabupaten setempat, yang seharusnya tidak boleh menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lain.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/01/19/501d4bda-cccd-4a01-bd4a-8b1cc717cc3b.jpg)
MK menemukan fakta bahwa kampanye paslon nomor urut 3 pada 24 Oktober 2024 di ladang milik Iskandar dibersamai atau dibarengkan dengan acara program Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Tanam Padi Lahan Kering 10 Hektar. Menurut MK, penyelenggaraan kampanye paslon nomor urut 3 yang dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Program Kabupaten Mahakam Ulu, dalam batas penalaran yang wajar, telah memberikan keuntungan bagi pasangan calon nomor urut 3 dan merugikan pasangan calon lain. Sebab, peserta kampanye atau masyarakat akan menganggap program pemerintah kabupaten Mahakam Ulu seolah-olah hanya akan dilanjutkan paslon nomor urut 3.
”Dalam hal ini, keterlibatan petahana (yang juga merupakan orang tua calon bupati pasangan calon nomor urut 3) yang menguasai program dan anggaran pemerintah kabupaten dan mendukung salah satu pasangan calon jelas akan menimbulkan ketidakadilan bagi pasangan calon lain. Padahal, sejatinya pemerintahan kabupaten beserta seluruh program dan anggarannya adalah milik seluruh masyarakat kabupaten setempat, yang seharusnya tidak boleh menguntungkan salah satu pasangan calon dan merugikan pasangan calon lain,” kata Mahkamah.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan adanya kontrak politik antara paslon nomor urut 3 dan para ketua RT untuk memengaruhi pemilih dengan menjanjikan memberikan dana kampung minimal Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar per kampung per tahun. Selain itu, paslon nomor urut 3 juga berjanji membuat Program Ketahanan Keluarga sebesar minimal Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per dasawisma per tahun, serta program dana RT Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per RT per tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/06/15575564-cf01-4022-999e-24db3a8384e5_jpg.jpg)
MK menilai telah terjadi kontrak politik yang lebih jauh dari sekadar janji politik yang diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam visi, misi, ataupun program aksi yang seharusnya memang dimiliki oleh tiap paslon. Janji politik dalam bentuk apa pun, baik program, bantuan, dana, maupun barang sekalipun sepanjang dituangkan dalam rumusan visi, misi, dan program aksi bukanlah pelanggaran.
”Namun, kontrak politik sebagaimana dibuat pasangan calon nomor urut 3 bersama para ketua RT menurut Mahkamah bukanlah ’janji politik biasa’, melainkan perekrutan tim pemenangan secara sistematis yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyosialisasikan program dan janjinya kepada pemilih,” kata Saldi.
Menurut MK, hal itu merupakan pelanggaran terhadap Pasal 73 Ayat (1) UU No 10/2016 yang melarang calon atau tim kampanye menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih dan Pasal 73 Ayat (4) Huruf c Undang-undang yang sama yang mengatur larangan melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan sesuatu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/04/d3d30446-bafd-41aa-9f85-2709b638b1e8_jpg.jpg)
”Secara sosiologis, upaya mengikat ketua RT dalam bentuk kontrak politik, termasuk menjanjikan sejumlah anggaran, dapat dibaca sebagai upaya mengikat pemilih pada setiap RT untuk memilih calon yang membuat kontrak politik,” kata Saldi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan dari paslon nomor urut 2, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin. MK memerintahkan KPU Mahakam Ulu menggelar pemungutan suara ulang paling lama tiga bulan sejak putusan diucapkan, tanpa diikuti paslon nomor urut tiga, Owenaa Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.
Pemungutan suara ulang diikuti tiga paslon, yaitu paslon Yohanes Avun dan Juan Jenau, pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra, serta paslon baru yang diajukan parpol atau gabungan parpol yang sebelumnya mengusung paslon nomor urut 3.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari