Majelis hakim berpandangan para terdakwa memperkaya dan meraup keuntungan hasil pungli dari para tahanan di rutan KPK meski mereka digaji dengan anggaran negara.
13 Des 2024 20:56 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 15 bekas pegawai rumah tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti memeras dan memberlakukan pungutan liar kepada tahanan. Mereka divonis majelis hakim dengan hukuman empat sampai lima tahun penjara, denda ratusan juta, dan uang pengganti. Putusan hakim cenderung mirip dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Putusan dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Seluruh terdakwa hadir secara langsung di persidangan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Adapun korupsi 15 bekas pegawai KPK itu terbagi dalam dua berkas perkara.
Mereka adalah bekas Kepala Rutan (Karutan) KPK Deden Rochendi; bekas Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki Tobing; bekas Plt Karutan KPK, Ristanta; bekas Karutan KPK Achmad Fauzi; beserta jajaran pegawai lainnya, yakni Eri Angga Permana, Sofian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah.
Dari deretan nama tersebut, hanya Deden Rochendi dan Hengki Tobing yang divonis lima tahun penjara. Sementara 13 bekas pegawai Rutan KPK lainnya dihukum empat tahun penjara oleh majelis hakim. Sementara pidana denda, Deden, Hengki, dan Ristanta diminta membayar Rp 250 juta, sedangkan terdakwa lainnya sebesar Rp 200 juta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/13/68e844de-8aac-43f4-8c91-278d80f03f95_jpg.jpg)
”Menyatakan terdakwa 1 Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Mahdi Aris, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho, dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Maryono saat membacakan putusan.
Sebanyak 15 bekas pegawai rutan KPK divonis hakim terbukti melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Majelis hakim berpandangan, para terdakwa memperkaya dan meraup keuntungan hasil pungutan liar (pungli) dari para tahanan di rutan KPK meskipun mereka telah digaji oleh anggaran negara.
Mereka meminta uang setoran kepada penghuni rutan KPK sebagai imbalan mendapatkan pemenuhan hak-hak sebagai tahanan KPK. Di antaranya hak beribadah, berolahraga, kunjungan keluarga…
Sebagai informasi, 15 pegawai rutan KPK itu berasal dari tiga cabang Rutan KPK yakni Markas Komando Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur; Gedung C1 KPK; dan Gedung Merah Putih KPK. Pungli yang terkumpul mencapai Rp 6,3 miliar dan dibagi bervariasi oleh para pegawai.
Mereka mengemas pungli kepada para tahanan sebagai jaminan keamanan hak-hak yang memang seharusnya diterima narapidana. Namun, karena khawatir haknya hilang, para tahanan rutan KPK terpaksa membayar setoran secara rutin kepada terdakwa.
”Menimbang bahwa terdakwa satu sampai dengan terdakwa delapan, bersama-sama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai petugas rutan telah menyimpang. Mereka meminta uang setoran kepada penghuni rutan KPK sebagai imbalan untuk mendapatkan pemenuhan hak-hak sebagai tahanan KPK. Di antaranya hak untuk beribadah, berolahraga, kunjungan keluarga…,” kata anggota majelis hakim.
Sedikitnya 25 tahanan rutan KPK menjadi korban pemerasan para terdakwa. Mereka di antaranya, Elviyanto tahanan suap korupsi impor bawang putih 2019, Dono Purwoko tahanan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN, dan tahanan korupsi kasus lainnya yang tersebar di tiga cabang rutan KPK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/13/a7f606d0-911d-4403-8f31-44eef0edb310_jpg.jpg)
Selain itu, putusan majelis hakim cenderung mirip dengan dakwaan jaksa penuntut umum dari aspek masa pidana penjara dan denda. Perbedaannya hanya terletak di Deden Rochendi dituntut 6 tahun, Hengki Tobing dituntut 6 tahun, Ristanta dituntut 5 tahun, dan Sofian Hadi dituntut 4,5 tahun.
Bagaimana rincian vonis pidana penjara, denda, dan uang pengganti kepada 15 bekas pegawai rutan KPK tersebut?
Deden Rochendi, 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta atau penjara 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana 1,5 tahun.
Hengki, 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta atau penjara 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419,6 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana 1,5 tahun.
Ristanta, 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta atau penjara 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana satu tahun.
Eri Angga Permana, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau penjara 4 bulan, serta uang pengganti Rp 94,3 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana enam bulan.
Sopian Hadi, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau penjara 4 bulan, serta uang pengganti Rp 317 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana 1,5 tahun.
Achmad Fauzi, 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta atau penjara 6 bulan, serta uang pengganti Rp 34 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana enam bulan.
Agung Nugroho, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau penjara 4 bulan, serta uang pengganti Rp 56 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana enam bulan.
Ari Rahman Hakim, 4 tahun penjara, denda 200 juta atau penjara 4 bulan, tidak dijatuhi uang pengganti karena sudah mengembalikan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/18/180be4ee-98d6-427c-9739-1e0bdfdc169a_jpg.jpg)
Muhammad Ridwan, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau penjara 6 bulan, serta uang pengganti Rp 159,5 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana 8 bulan.
Mahdi Aris, 4 tahun penjara, denda Rp 200 atau penjara 6 bulan, serta uang pengganti Rp 96,2 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana 6 bulan.
Suharlan, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau penjara 6 bulan, serta uang pengganti Rp 103,4 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana 8 bulan.
Ricky Rachmawanto, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau penjara 6 bulan, serta uang pengganti Rp 116,45 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana 8 bulan.
Wardoyo, 4 tahun penjara, denda Rp 200 atau penjara 6 bulan, serta uang pengganti Rp 71,15 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana 6 bulan.
Muhammad Abduh, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau penjara 6 bulan, serta uang pengganti Rp 93,95 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana 6 bulan.
Ramadhan Ubaidillah, 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau penjara 6 bulan, serta uang pengganti Rp 135,2 juta, ketika tidak bisa membayar diganti pidana 8 bulan.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
Suhartono .Penyelaras Bahasa:
Apolonius Lase