Dihajar Produk China, Perusahaan Tekstil Minta Pemerintah Terapkan Bea Masuk Antidumping

Akibat praktik dumping, satu perusahaan tutup permanen, satu tutup sementara, dan dua hanya beroperasi 40 persen.

30 Mei 2025 15:18 WIB · Ekonomi

Oleh Aguido Adri

JAKARTA, KOMPAS — Empat perusahaan tekstil dan produk tekstil atau TPT terdampak praktik dumping berupa impor produk benang filamen poliester asal China. Tiga dari empat perusahaan itu masih bisa beroperasi secara penuh setelah mendapatkan suntikan investasi. Namun, beroperasinya perusahaan menunggu penerapan bea masuk antidumping oleh pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya praktik dagang curang berupa dumping atas barang impor produk benang filamen poliester, yaitu partially oriented yarn-drawn textured yarn (POY-DTY) asal China.

Praktik dumping itu menyebabkan kerugian pada produsen dalam negeri. Oleh karena itu, KADI Kemendag merekomendasikan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD). Saat ini, kebijakan BMAD masih dalam pembahasan antarkementerian.

”Temuan KADI ini memang menggambarkan kondisi riil di lapangan. Empat perusahaan anggota kami terimbas atas praktik dumping. Satu perusahaan tutup permanen, satu perusahaan tutup sementara, dan dua perusahaan hanya mengoperasikan 40 persen fasilitas produksinya,” ujar Redma, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Industri tekstil

Oleh karena itu, Redma melanjutkan, pihaknya berharap kebijakan BMAD untuk produk POY-DYT asal China bisa segera diterapkan untuk melindungi industri dalam negeri dari hulu hingga hilir. Tak hanya itu, segera berlakunya BMAD juga untuk memastikan investasi senilai 250 juta dollar AS di sektor tekstil hulu bisa terealisasi.

”Kepastian realisasi investasi sebesar 250 juta dollar AS di sektor tekstil hulu masih menunggu penerapan kebijakan BMAD,” kata Redma.

Melalui investasi itu, tiga dari empat perusahaan yang terdampak praktik dumping menurut rencana bisa kembali beroperasi secara penuh. Investasi itu juga akan menambah satu perusahaan relokasi asal China untuk memproduksi poliester.

Reaktivasi tiga perusahaan itu, Redma melanjutkan, akan menambah produksi benang filamen poliester sebanyak 200.000 ton sehingga cukup memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Produksi dengan volume itu akan menyubstitusi impor benang filamen poliester yang pada 2024 mencapai 140.000 ton.

’Yang kami minta dari antidumping ini, fairness competition. Produk impor murah dari China yang masuk ke Indonesia tidak adil dan menghancurkan pasaran industri dalam negeri,” ujar Redma sambil menambahan bahwa produk POY-DYT asal China dijual sangat murah di Indonesia.

Industri tekstil

Redma menegaskan, kebijakan BMAD untuk impor POY-DTY asal China bukan berarti mengganggu penawaran dan permintaan (supply and demand) sehingga akan berdampak pada daya saing industri dalam negeri. Jika pun ada kekurangan untuk kebutuhan, negara seperti India, Thailand, hingga Taiwan yang tidak kena BMAD bisa memenuhi.

Sementara produksi dalam negeri juga memiliki kapasitas untuk memenuhi penawaran dan permintaan. Kapasitas suplai dalam negeri mencapai sekitar 430.000 ton. Adapun permintaan dalam negeri sekitar 400.000 ton.

”Kapasitas supply masih di atas demand. Yang membuat kita tidak bisa bersaing itu yaitu dengan barang-barang dumping. Kalau bersaing secara adil kita bisa bersaing. Kebijakan BMAD ini justru akan melindungi industri kita karena ada fairness competition tadi,” tutur Redma.

Infografik riset Industri Tekstil Investasi Penanaman Modal Asing Industri Tekstil di Indonesia

Perketat

Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, kebijakan Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Kawasan Berikat (KB) sebenarnya ditujukan untuk menekan laju impor produk dengan harga pasar yang murah. Produk impor murah membanjiri pasar domestik dan menggerus daya saing industri nasional.

Selama ini, menurut Febri, PLB ditengarai digunakan sebagai jalur masuk barang impor legal dan ilegal murah masuk ke Indonesia. Produk jadi impor murah yang berasal dari negara yang kelebihan produksi dibeli melalui platform e-commerce dan bisa mencapai pembeli di dalam negeri dalam waktu singkat.

Barang impor melalui PLB juga tidak dikenai ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) atau menjadi barang bebas. ”Dengan pengetatan pengawasan barang impor di PLB, diharapkan bisa menghentikan masuknya barang impor legal dan ilegal tersebut sehingga tidak mengganggu iklim usaha industri dalam negeri,” kata Febri.

PLB merupakan gudang atau fasilitas logistik yang menyediakan layanan penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang, termasuk produk manufaktur, dengan keuntungan berupa kemudahan dan keringanan pajak. Barang impor yang masuk ke PLB mendapatkan fasilitas berupa penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) selama barang tidak dikeluarkan ke pasar domestik.

Kawasan berikat adalah area khusus yang diatur dengan ketentuan kepabeanan tertentu, yang digunakan untuk kegiatan ekspor-impor dan pengolahan barang. Tujuannya untuk memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional, khususnya ekspor, dengan memberikan kemudahan, seperti penundaan atau pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan biaya lain.

Industri tekstil

Kemenperin juga telah lama menyuarakan perlunya pengawasan yang lebih ketat di kawasan berikat untuk pembatasan produk impor. Alasannya, ada temuan bahwa sejumlah barang yang keluar dari kawasan berikat justru dipasarkan di dalam negeri. Padahal, barang semestinya diekspor.

Situasi ini, menurut Febri, tidak adil bagi industri yang berada di luar kawasan berikat. Industri di luar kawasan berikat tidak mendapatkan fasilitas bea impor bahan baku seperti industri di dalam kawasan berikat.

”Sudah mendapat bea masuk impor bahan baku nol persen, mereka malah dibolehkan menjual produknya di pasar domestik. Tentu produk industri di luar kawasan berikat kalah bersaing dengan produk tersebut,” kata Febri.

Suasana dan aktivitas para pekerja di industri tekstil Trisula Group di Cimahi, Jawa Barat, Kamis (27/2/2025). Salah satu karyawan sedang menjahit pakaian.

Febri menekankan, Kemenperin terus memperkuat kebijakan perlindungan pasar domestik, terutama pada industri di luar kawasan berikat. Salah satunya adalah dengan mendorong penguatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib.

Cara lain adalah meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang impor serta penguatan penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) pada berbagai sektor industri strategis.

”Kemenperin aktif untuk terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam upaya mendorong sinergi pengawasan barang impor di pasar domestik. Langkah ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi industri dalam negeri,” ujar Febri.


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati