Terjaring OTT, Kadis PUPR hingga Anggota DPRD OKU Sumsel Tersangka Suap Proyek

Dugaan pemufakatan jahat dalam perencanaan proyek infrastruktur melibatkan  pemerintah daerah, DPRD, dan pihak swasta.

16 Mar 2025 19:21 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan enam orang sebagai tersangka suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Penetapan dilakukan seusai operasi tangkap tangan oleh KPK. Mereka diduga terlibat pemufakatan jahat pengurusan dan perencanaan proyek.

Penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Sementara dua tersangka lain merupakan pemberi suap dari pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, Sabtu (15/3/2025). Awalnya KPK membawa delapan orang ke Jakarta untuk dibahas dalam rapat ekspose perkara. Namun, dua orang lainnya ternyata tidak cukup bukti dan dipulangkan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025), menjelaskan, kasus bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun anggaran 2025 pada Januari 2025. Agar RAPBD tersebut dapat disahkan, anggota DPRD beritikad untuk menemui pihak pemerintah terlebih dahulu.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (depan) memberikan keterangan pers terkait penangkapan enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Penangkapan itu berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan itu. Keenam orang itu adalah FJ (anggota Komisi III DPRD OKU, MFR (Ketua Komisi III DPRD OKU), UH (Ketua Komisi II DPRD OKU), NOP (Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU), MFZ (swasta), ASS (swasta). Kompas/Hendra A Setyawan

”Kemudian pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (usulan dari anggota DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) seperti yang diduga sudah dilakukan, kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR,” tuturnya.

Hasil kongkalikong DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKU menyepakati jatah pokir sebesar Rp 45 miliar. Jumlah ini dihitung dari nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU sebesar Rp 5 miliar, sedangkan anggota DPRD senilai Rp 1 miliar. Namun, akibat efisiensi anggaran, jatah pokir terpangkas jadi hanya Rp 35 miliar.

Quote

Kemudian pada pembahasan tersebut, perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir seperti yang diduga sudah dilakukan, kemudian disepakati bahwa jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR.

Jatah proyek pokir yang sebesar Rp 35 miliar itu diubah menjadi fee atau komisi untuk anggota DPRD sebesar 20 persen (Rp 7 miliar) dan Dinas PUPR sebesar 2 persen (Rp 700 juta). Akibat permufakatan jahat tersebut, total anggaran Dinas PUPR di APBD OKU 2025 menggelembung dua kali lipat dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.

Jatah pokir dan penerimaan fee itu diwujudkan dalam bentuk sembilan proyek, antara lain rehabilitasi rumah dinas bupati (Rp 8,3 miliar), rehabilitasi rumah dinas wakil bupati (Rp 2,4 miliar), pembangunan kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU (Rp 9,8 miliar), dan pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur (Rp 983 juta). Selain itu, peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus dan Desa Bandar Agung (Rp 4,9 miliar), peningkatan jalan Desa Panai Makmur dan Desa Guna Makmur (Rp 4,9 miliar), peningkatan jalan unit 16, Kedaton Timur (Rp 4,9 miliar), peningkatan Jalan Letnan Muda M Sidi Junet (Rp 4,8 miliar), dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama (Rp 3,9 miliar).

KPK menemukan bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah menawarkan kesepakatan fee kepada dua kontraktor swasta, Fauzi dan Ahmad. Dua kontraktor itu pun sepakat dengan komitmen fee 22 persen untuk DPRD OKU dan Dinas PUPR OKU.

Menjelang hari raya Idul Fitri, pihak DPRD yang diwakili Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan kesepakatan. 

Pada 11-12 Maret, Fauzi berupaya mencairkan uang muka untuk commitment fee kepada Nopriansyah. Keesokan harinya, 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah. Sebelumnya, awal Maret, Ahmad menyerahkan Rp 1,5 miliar kepada Nopriansyah. Artinya, total uang muka yang telah diterima Nopriansyah Rp 3,7 miliar.

Sebanyak enam tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, dihadirkan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). Penangkapan itu berkaitan dengan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU. KPK juga mengamankan uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan itu. Keenam orang itu adalah FJ (anggota Komisi III DPRD OKU, MFR (Ketua Komisi III DPRD OKU), UH (Ketua Komisi II DPRD OKU), NOP (Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU), MFZ (swasta), ASS (swasta). Kompas/Hendra A Setyawan

Saat OTT KPK pada 15 Maret, penyelidik menyita Rp 2,6 miliar di rumah Nopriansyah, sebuah mobil Toyota Fortuner, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyayangkan adanya korupsi di pemerintah daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Para pejabat eksekutif dan legislatif malah mementingkan diri sendiri dengan membuat konspirasi mengabaikan kepentingan publik.

”Oleh karena itu, sekali lagi saya ingin mengingatkan, karena pokir ini diduga jamak terjadi di pemerintah daerah dan legislatif,” katanya.

Apalagi, kali ini pemufakatan jahat para pihak bakal berdampak pada kualitas proyek mendatang. Sebab, pekerjaan dilakukan oleh orang lain dan sudah dipangkas anggarannya untuk uang haram.

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/9/2024).

Kejar yang lain

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, pihaknya bakal lanjut mengejar keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah dan legislator setempat. Sebab, perumusan pokir juga melibatkan Penjabat Bupati OKU yang berjumlah dua orang.

Selain itu, tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka juga hanya menjadi perwakilan lembaganya. Asep memastikan pihaknya akan terus mengejar tersangka lain.

”Tentu akan kami perdalam dan tentunya juga kaitannya nanti dengan pejabat yang sebelumnya dan lain-lain. Ditunggu saja, ya,” ujarnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti