Buruh di Jabar Pertanyakan Formulasi Upah Minimum 2025 Mencapai 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto menyebut upah minimum provinsi 2025 mencapai 6,5 persen. Pemprov Jabar menunggu arahan, sementara buruh mempertanyakan angka tersebut.

01 Des 2024 19:04 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

BANDUNG, KOMPAS – Kalangan buruh di Jawa Barat mempertanyakan formulasi kenaikan upah minimum naik rata-rata 6,5 persen. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jabar masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Sebelumnya, penetapan kenaikan itu merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto seusai rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Prabowo berujar, upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten dengan rincian upah diatur melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.

”Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” kata Prabowo (Kompas, 30/11/2024).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan masih mempertanyakan formulasi kenaikan upah sehingga mencapai angka 6,5 persen. Dia juga menyebut belum mengetahui angka tersebut akan menjadi batas minimal atau maksimal dari upah yang ditentukan setiap daerah.

”Kami bingung 6,5 persen ini dasarnya dari mana, apakah itu terkait inflasi pertumbuhan ekonomi dan apakah sudah dihitung berdasarkan survei angka kebutuhan hidup layak. Semua masih belum terang,” ujarnya.

Seorang buruh pengunjuk rasa mengecat tubuhnya dengan tulisan tuntutan upah minimum kabupaten/kota 2022 sebesar 10 persen di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021). Buruh meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten/kota KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Roy berharap, angka 6,5 persen ini menjadi patokan minimal dari upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 karena bisa membuka ruang negosiasi dalam dewan pengupahan. Namun, buruh bakal menolak penetapan tersebut jika ternyata 6,5 persen menjadi angka maksimal.

”Kalau minimal 6,5 persen, berarti nanti akan tergantung daerah bisa 7 persen, 8 persen, sampai 10 persen, terutama di daerah dengan industri dan pertumbuhan ekonominya bagus. Tapi kalau itu (6,5 persen) angka maksimal, kami akan menolak karena kenaikan upah di daerah berarti mungkin akan di bawah itu. Padahal, pihak buruh sendiri masih tetap menginginkan 10 persen, ” tuturnya.

Sekitar 1.000 buruh berunjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2022 di tengah guyuran hujan di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021). Buruh meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil menetapkan UMK sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten/kota dengan kenaikan upah 3-18 persen. KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Sementara itu, Pemprov Jabar masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum provinsi yang mencapai 6,5 persen untuk tahun 2025. Serikat buruh di Jabar berharap kenaikan UMP mencapai 10 persen.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan telah mendengar informasi terkait kenaikan UMP yang mencapai 6,5 persen. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan terkait kesejahteraan buruh tersebut.

“Sudah ditetapkan 6,5 persen. Namun, kami masih menunggu arahan pemerintah pusat. Jawaban akhirnya nanti ada di dewan pengupahan. Harusnya rapatnya dilaksanakan Desember ini,” ujar Bey di Bandung, Minggu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Cornelius Helmy Herlambang