PENEGAKAN HUKUM

Terlibat dalam Satgas Haji, Polri Cegah dan Buru Haji Ilegal

Yang sering terjadi adalah penggunaan visa umrah saat puncak haji, masuk ke Arab Saudi melalui negara lain (transit), juga paket ”haji cepat tanpa antre”.

15 Apr 2026 13:56 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Tak sebatas mengamankan keberangkatan calon jemaah haji, keterlibatan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri dalam Satuan Tugas Haji 2026 akan fokus memberantas haji ilegal dan melindungi jemaah dari penipuan. Praktik penipuan dan permasalahan haji ilegal selalu mengintai di setiap penyelenggaraan haji.

Satuan Tugas Haji 2026 dibentuk Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah pada Kamis (9/4/2026).

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan pers, Rabu (15/4/2026), menyampaikan, penugasan Polri dalam Satgas Haji 2026 berfungsi untuk melakukan pengawasan, pengamanan keberangkatan, hingga pencegahan haji ilegal.

Beberapa fungsi dimaksud dijalankan melalui penyuluhan hukum, pengawasan biro perjalanan, deteksi paket ”haji tanpa antre”, pengumpulan data intelijen, serta pengamanan di embarkasi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (24/2/2026).

”Polri bertindak jika terjadi pelanggaran, melakukan penyelidikan dan penyidikan travel ilegal, penipuan jemaah, pemalsuan dokumen. Dasar hukumnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah dan KUHP,” kata Johnny.

Polri mencatat, praktik penipuan haji masih marak. Pada 2025, terdapat 42 kasus yang diproses hukum dan 1 kasus masuk tahap lanjutan. Dari kejadian itu, jumlah kerugian yang timbul sekitar Rp 92,64 miliar.

Masih di tahun yang sama, aparat keamanan mencegah 1.243 calon jemaah yang berangkat menggunakan visa nonhaji. Mayoritas dari mereka berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Saat pembentukan Satgas Haji 2026, Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Satgas Haji akan bekerja terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh, dimulai dari edukasi hingga penegakan hukum. Polri akan mengedepankan edukasi (preemtif), berupa sosialisasi masif, agar masyarakat tidak tertipu modus travel ilegal.

Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo.

Untuk pencegahan (preventif), kepolisian akan melakukan pengawasan secara ketat di bandara dan pelabuhan. Terkait upaya penindakan (represif), Polri akan menindak tegas pelaku penipuan dan haji ilegal. Selain itu, Satgas Haji juga akan menyediakan hotline pengaduan terpadu guna mempercepat penanganan laporan dari masyarakat.

Tidak hanya di dalam negeri, Polri juga memperluas koordinasi hingga ke Arab Saudi. Personel akan ditempatkan di Satgas Haji 2026 untuk memperkuat komunikasi dengan aparat keamanan di Jeddah dan Mekkah. Langkah tersebut diambil agar perlindungan terhadap jemaah Indonesia tetap optimal, termasuk saat mereka menjalankan ibadah di Arab Saudi.

”Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan,” kata Dedi.

Pengawasan dan penindakan

Menurut Johnny, pengawasan dan penindakan haji ilegal atau nonprosedural di Indonesia dilakukan secara terpadu oleh pemerintah, aparat penegak hukum, dan otoritas Arab Saudi. Hal itu dilakukan dengan mencegah sejak awal ketika dalam proses administrasi dan ketika keberangkatan.

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengikuti acara pembukaan diklat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu (11/1/2026). Berlangsung hingga 30 Januari 2026, diklat ini diikuti 1.636 petugas haji yang dibagi ke dalam sembilan fungsi dan layanan. Selama pelatihan, para petugas haji akan belajar baris-berbaris, bahasa Arab, dan menerima berbagai materi terkait pelayanan kepada jemaah haji.

KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA (YGA)
11-01-2026

Untuk pengawasan, aparat akan memastikan ibadah haji hanya dapat dilakukan melalui skema haji reguler dan haji khusus. Adapun visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa umrah, ziarah, atau visa kerja. Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi mengenai bahaya haji ilegal yang pelayanannya tidak resmi sehingga berisiko dideportasi serta ilegal secara hukum.

”Langkah-langkah pengawasan di bandara dan imigrasi dengan pemeriksaan visa dan tujuan perjalanan, serta pencegahan keberangkatan jika terindikasi haji ilegal,” tuturnya.

Terkait dengan penindakan, kata Johnny, hal itu dapat dilakukan di Indonesia ataupun di Arab Saudi. Di dalam negeri, penindakan akan dilakukan oleh Polri dan Kemenhaj berdasarkan UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman penjara hingga maksimal 10 tahun, denda, pencabutan izin usaha, serta terkena pasal tindak pidana penipuan.

Untuk penindakan di Arab Saudi, hal itu akan dilakukan otoritas di sana. Hampir sama, pelanggar akan didenda puluhan ribu riyal Arab Saudi, dipenjara, dideportasi, dan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau dilarang masuk selama beberapa tahun ke depan. Biasanya, penindakan oleh otoritas Arab Saudi berfokus pada jemaah tanpa visa haji dan visa umrah yang melebihi masa tinggal pada saat musim haji.

Jemaah haji asal Indonesia menaiki kendaraan menuju Arafah untuk menjalani rangkaian puncak ibadah haji di Arab Saudi, Rabu (4/6/2025).

Mengenai modus haji ilegal, kata Johnny, yang sering terjadi adalah penggunaan visa umrah saat puncak haji, masuk ke Arab Saudi melalui negara lain (transit), hingga paket ”haji cepat tanpa antre”. Selain itu, ditemukan pula ada yang memanipulasi visa atau dokumen palsu.

Sementara itu, tantangan pengawasan haji ilegal adalah tingginya minat haji, sedangkan kuota yang tersedia terbatas dan disertai dengan kurangnya literasi masyarakat. Selain itu, terdapat sindikat lintas negara yang turut beroperasi.

”Travel haji nakal sangat bisa dipidana, terutama jika tidak berizin, menipu jemaah, menyalahgunakan visa atau menggelapkan dana. Bahkan, dalam praktik, banyak kasus berujung penjara, denda besar, dan pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Quote

Travel haji nakal sangat bisa dipidana, terutama jika tidak berizin, menipu jamaah, menyalahgunakan visa atau menggelapkan dana.

Sementara itu, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (14/4/2026), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan komitmennya untuk memastikan kenyamanan jemaah selama berada di Tanah Suci. Pihaknya telah menginstruksikan perbaikan fasilitas hotel secara menyeluruh. Terkait layanan konsumsi di Mekkah, ia pun memastikan tak ada kendala meski terdapat satu penyedia layanan yang mengundurkan diri.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (kiri) didampingi Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang membahas penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026). Dalam kesempatan itu Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memaparkan biaya penerbangan haji 2026 melonjak Rp1,77 Triliun dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun. Kompas/Hendra A Setyawan

Salah satu hal yang mengemuka dan dibahas dalam rapat terkait usulan kenaikan biaya penerbangan akibat lonjakan harga avtur dan fluktuasi nilai tukar. Total biaya penerbangan melonjak dari Rp 6,69 triliun menjadi Rp 8,46 triliun. Hal ini dipicu oleh usulan kenaikan dari Garuda Indonesia sebesar Rp 974,8 miliar dan Saudi Airlines sebesar Rp 802,8 miliar.

Terkait hal ini, Irfan tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan aspek legalitas dari kenaikan biaya tersebut.

Mengenai kesiapan logistik, distribusi koper jemaah terus berjalan. Hingga saat ini, Saudi Airlines telah mendistribusikan 74,1 persen koper, sedangkan Garuda Indonesia mencapai 50,8 persen. Seluruh distribusi ditargetkan rampung paling lambat pada 17 April 2026.

Terkait keberangkatan petugas, Tim Advance Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah mulai diberangkatkan pada 13 April 2026. Selanjutnya, petugas Daerah Kerja (Daker) Bandara dan Madinah akan menyusul pada 17-18 April 2026, diikuti Daker Mekkah pada 22-24 April 2026, dan Amirulhaj pada 19 Mei 2026.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra