Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus, merupakan serangan terhadap demokrasi.
14 Mar 2026 09:39 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Nina Susilo
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Pola serangan mengindikasikan adanya perencanaan yang terorganisasi sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tingkat pelaku di lapangan.
Andrie disiram air keras seusai melakukan perekaman siniar (podcast) bertajuk ”Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam. Persisnya pukul 23.37 WIB, Andrie disiram air keras saat mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I ke arah Jalan Talang, Jakarta, oleh pengendara sepeda motor dari arah berlawanan. Andrie yang mengalami luka bakar 24 persen kini dirawat di RSCM, Jakarta.
Sebelum melakukan perekaman siniar di YLBHI, Andrie meninggalkan kantor Kontras pukul 15.30 WIB untuk menghadiri pertemuan di kantor Celios membahas tindak lanjut laporan investigasi Komisi Pencari Fakta mengenai Aksi Agustus 2025.
”Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari Kontras adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan kepentingan negara karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” kata Yusril, Sabtu (14/3/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/08/474875e5-9957-4fb3-9803-929ea0419732_jpg.jpg)
Yusril mengingatkan, dalam negara demokrasi, setiap pihak harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati perbedaan pandangan. Kekerasan terhadap aktivis demokrasi dan HAM tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun.
”Menyerang aktivis demokrasi dan HAM, meskipun berbeda pendapat dengan mereka, tetap tidak dapat dibenarkan. Dalam demokrasi setiap orang hendaknya berpegang pada prinsip menghormati perbedaan dan keberagaman karena semua berbuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, memastikan pengusutan tuntas sampai ke auktor intelektualis, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan.
Berangkat dari hal-hal tersebut, Yusril meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Pengusutan tidak hanya untuk menemukan pelaku dan motifnya, tetapi juga mengungkap siapa yang berada di balik peristiwa itu.
”Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, memastikan pengusutan tuntas sampai ke auktor intelektualis, bukan hanya pelaku penyerangan di lapangan,” tegasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/03/fd87986c-8c68-4880-8579-8f52c4dd1670_jpg.jpg)
Menurut Yusril, pola serangan yang terjadi menunjukkan indikasi adanya perencanaan yang terorganisasi sehingga penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tingkat pelaku di lapangan.
Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan aparat kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. ”Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya yang menangani kasus ini bersama Bareskrim Polri. Saat ini mereka masih melakukan pendalaman sehingga belum dapat mengungkapkan apa pun kepada publik,” ujarnya.
Di sisi lain, Yusril mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian agar peristiwa tersebut terungkap secara jelas dan obyektif.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/13/100458e8169d3fb7c796738568cca260-WhatsApp_Image_2026_03_13_at_20.34.05.jpeg)
Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen yang tinggi dalam menjunjung hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia. Karena itu, pemerintah tidak akan pernah memberi toleransi terhadap tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik terhadap aktivis maupun siapa saja, meskipun mereka berbeda pendapat atau bahkan berseberangan dengan pemerintah.
”Seperti yang Anda lihat, Presiden juga mengundang mereka yang sering berbeda pendapat dengan pemerintah untuk berdialog secara terbuka di Istana. Presiden tidak akan bertoleransi terhadap tindakan kekerasan kepada aktivis atau siapa pun,” tambahnya.
Kecaman terhadap para pelaku penyiraman air keras dan dukungan untuk Andrie dan Kontras pun terus mengalir dari masyarakat sipil. Dukungan antara lain datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STH) Jentera.
Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama mengatakan, teror terhadap Andrie merupakan tindak kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Serangan itu tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa. Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan Andrie, peristiwa itu juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.
Ketua STH Indonesia Jentera Aria Suyudi mengemukakan, dalam beberapa tahun terakhir, berbagai indikator menunjukkan adanya kecenderungan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Pembela HAM, jurnalis, akademisi, dan elemen kelompok masyarakat sipil lainnya semakin sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, ataupun bentuk kekerasan lainnya ketika menjalankan kerja advokasi publik.
”Serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/15/f0f6dcef08da265358c7a11445bdb267-IMG_20250315_201624_579.jpg)
Dari perspektif negara hukum, situasi ini tidak dapat dibiarkan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak-hak sipil dan politiknya secara aman, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
”Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.
Maka, penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil.
Untuk itu, PSHK dan STH Indonesia Jentera mendesak aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa brutal ini.
Penyelidikan pun diminta dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan tidak terjadi impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/13/d60d89f06be2c24a7d46493ee6939877-20260313TOK1.jpg)
Selain itu, pemerintah diminta memberikan pelindungan yang nyata dan efektif bagi pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang menjalankan kerja advokasi publik. Pemerintah juga diminta memastikan Andrie memperoleh perawatan medis terbaik serta dukungan pemulihan yang menyeluruh.
”Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Negara harus menunjukkan komitmen yang nyata untuk melindungi ruang sipil serta menjamin bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM diusut dan dihukum secara adil,” kata Rizky.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji