Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyebut Mary Jane akan dibebaskan. Namun, pihak lapas belum mengetahui rencana tersebut.
20 Nov 2024 11:17 WIB · Politik & Hukum
YOGYAKARTA, KOMPAS — Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr menyatakan Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina yang ditahan di Indonesia, akan dibebaskan dan bakal dibawa kembali ke negara asalnya. Namun, pihak lembaga pemasyarakatan tempat Mary Jane ditahan mengaku belum mendapat informasi soal rencana pembebasan tersebut.
Mary Jane saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebelumnya, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Kabupaten Sleman, DIY, pada 25 April 2010, karena membawa 2,6 kilogram heroin. Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman memvonis perempuan itu dengan hukuman mati.
Dalam postingan di akun Instagramnya pada Rabu (20/11/2024), Presiden Ferdinand Marcos Jr menyatakan, setelah lebih dari satu dekade melakukan upaya diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Filipina berhasil menunda eksekusi Mary Jane cukup lama dan akhirnya mencapai kesepakatan untuk membawa pulang Mary Jane ke Filipina.
”Saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas niat baik mereka,” kata Presiden Marcos dalam pernyataan di akun Instagram @bongbongmarcos.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/20/a1172e7a669b7f28cbc06580f1f46c8e-1000432340.jpg)
Presiden Marcos juga menyebut, kesepakatan untuk memulangkan Mary Jane itu merupakan cermin dari kedalaman kemitraan antara Indonesia dan Filipina yang bersatu dalam komitmen bersama untuk keadilan dan kasih sayang.
”Terima kasih, Indonesia. Kami berharap dapat menyambut Mary Jane kembali ke rumah,” ungkap Presiden Marcos.
Dalam keterangannya, Presiden Marcos juga memaparkan, kisah Mary Jane mendapat perhatian banyak orang. Sebab, Mary Jane adalah seorang ibu yang terjebak dalam cengkeraman kemiskinan sehingga dia harus membuat sebuah pilihan putus asa yang mengubah jalan hidupnya.
”Meskipun ia dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum Indonesia, ia tetap menjadi korban dari keadaannya sendiri,” ujar Presiden Marcos.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/a236306c-c8df-42d1-bfcf-3ed18a541166_jpeg.jpg)
Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Evi Loliancy mengaku belum mendapat pemberitahuan dari pihak terkait mengenai informasi soal rencana pembebasan Mary Jane. Evi pun baru mendapat informasi tersebut dari pemberitaan media massa.
”Kami sampaikan bahwa kami tidak tahu tentang pemberitaan tersebut. Jadi memang belum ada pemberitahuan, petunjuk, atau arahan berkaitan dengan pemberitaan tersebut sehingga kami tidak tahu sama sekali,” ungkap Evi.
Terima kasih, Indonesia. Kami berharap dapat menyambut Mary Jane kembali ke rumah. (Presiden Ferdinand Marcos Jr)
Evi menambahkan, kewenangan terkait proses hukum terhadap Mary Jane merupakan kewenangan Kejaksaan Tinggi DIY. Sampai saat ini, dia menyebut, Mary Jane dalam kondisi sehat dan beraktivitas seperti biasa di lapas.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/06/26/2f63208e-6a63-4551-8583-15b9f99ce520_jpeg.jpg)
Menurut Evi, tamu terakhir yang mengunjungi Mary Jane adalah perwakilan Kedutaan Besar Filipina pada Agustus 2024. ”Kedutaan Besar Filipina itu rutin mengunjungi Mary Jane. Dalam setahun, bisa dia atau tiga kali datang,” tuturnya.
Evi memaparkan, di dalam lapas, Mary Jane aktif membatik dan membuat kain jumputan serta beribadah. Saat ini, Mary Jane sudah bisa berbahasa Indonesia dengan lancar.
Penulis:
Haris FirdausEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan