Sejauh ini, penahanan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, meski sudah ditetapkan tersangka sejak Desember 2024, belum dilakukan karena kebutuhan formil dan materiil.
14 Feb 2025 22:22 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal kembali memanggil tersangka Hasto Kristiyanto untuk diperiksa. Menurut rencana, pemanggilan Hasto ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bakal berlangsung pekan depan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, KPK berkomitmen untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasto. Salah satu upayanya adalah memanggil kembali saksi dan tersangka.
”Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto). Kapannya saya belum bisa buka, kemungkinan besar pekan depan,” tuturnya di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Sejauh ini, penahanan terhadap Hasto, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir Desember 2024, belum dilakukan karena kebutuhan formil dan materiil. Penyidik masih membutuhkan sejumlah dokumen untuk melengkapi syarat penahahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/13/212c266a-06ce-4c2f-95ca-5cfbd9ac9575_jpg.jpg)
Karena itu, Tessa meminta publik untuk sabar dan menunggu proses hukum yang tengah dijalankan penyidik. Hingga kini, kuasa hukum Hasto menyatakan akan kooperatif dengan proses hukum di KPK.
Di sisi lain, Tessa enggan mengomentari terkait potensi Hasto ketika mengajukan praperadilan kembali. Sebab, kubu Hasto belum memastikan akan mengajukan praperadilan kembali.
Info yang kami dapatkan dari penyidik dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto). Kapannya saya belum bisa buka, kemungkinan besar pekan depan.
Seperti diberitakan, Hakim Tunggal Djuyamto tidak menerima permohonan praperadilan dari Hasto soal status tersangkanya. Putusan hakim secara tidak langsung menyatakan Hasto masih sah sebagai tersangka perkara suap pengurusan anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
Dalam putusannya, Djuyamto menyebutkan seharusnya praperadilan diajukan untuk dua perkara berbeda, tidak digabung. Artinya, perkara suap melalui praperadilan sendiri, kasus perintangan penyidikan juga sendiri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/04/39dd6089-d4d8-4dbc-9e95-efeb84199a28_jpg.jpg)
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang juga bagian dari tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, menerangkan, putusan hakim bukan berarti menolak atau tidak mengabulkan gugatan praperadilan. Putusannya adalah tidak dapat menerima permohonan praperadilan karena secara administratif tidak memenuhi syarat.
”Namun, menurut kami, sesungguhnya hal ini tidak menjadi masalah karena obyeknya sama, tersangkanya sama. Tapi kami menghormati tafsir hakim terhadap hal tersebut,” tuturnya.
Lagi pula, lanjut Ronny, pertimbangan hakim belum mengacu atau menyentuh obyek pengujian yakni status tersangka Hasto Kristiyanto. Karena itu, ada potensi untuk kembali mengajukan permohonan praperadilan baru. Namun, hal tersebut belum diputuskan oleh tim hukum.
”Jadi, sekali lagi, kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan soal substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” tambahnya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, mengatakan, putusan hakim membuktikan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan bukti yang kuat. Hakim pun yakin Hasto ditetapkan tersangka bukan karena rekayasa politik dan lain sebagainya.
”Karena itu, segera saja KPK limpahkan berkas Hasto ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) agar publik juga paham sejauh mana indikasi keterlibatan Hasto dalam kasus itu,” katanya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menuturkan, putusan hakim praperadilan sudah jelas dan membantah adanya politisasi hukum. Setelah aspek formil selesai, KPK harus melanjutkan ke aspek materiil.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/01/08/80d05bf8-9d75-467a-be64-0cd984994563_jpg.jpg)
Dengan bergulirnya kasus ke meja hijau, KPK bisa langsung membuktikan apakah Hasto benar-benar terlibat dan menyumbang uang suap. Selain itu, bakal terlihat pula apakah Hasto memerintahkan bawahannya untuk merendam handphone.
”Harapan kami sebagai masyarakat perkara ini tidak boleh berlarut-larut. Perkara ini harus segera bisa diselesaikan agar dramanya bisa segera diakhiri. Kemudian pemberantasan korupsi bisa move on ke chapter yang lain,” tambahnya.
Selain membawa perkara Hasto ke pengadilan, KPK juga harus tetap mencari Harun Masiku, tersangka yang masih buron. Keterangan dan keterlibatan Harun bakal mengungkap kasus sejelas-jelasnya.
Zaenur juga berharap penyidik bisa menjelaskan keterlibatan bekas Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus suap tersebut. Apalagi, sebelumnya terungkap bahwa Firli mempersulit proses operasi tangkap tangan (OTT) dan menghalangi proses penetapan tersangka kepada Hasto.
Penulis:
Willy Medi Christian NababanEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase