Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022.
06 Agt 2025 15:42 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mangkir tiga kali untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, Jurist Tan kini masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO. Kejaksaan Agung menetapkan Jurist Tan sebagai buron untuk memudahkan bila akan memasukkan eks staf khusus Nadiem Anwar Makarim itu dalam daftar red notice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan pers, Rabu (6/8/2025), mengungkapkan bahwa Jurist Tan sudah masuk dalam DPO. Namun, ia mengaku tidak ingat waktu pasti Jurist Tan resmi berstatus DPO.
”Kalau JT (Jurist Tan), setahu saya sudah DPO,” ucap Anang.
Jurist Tan merupakan salah satu tersangka pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/6bd2f833e9a0610b88cdd690f992d324-20250715YGA05.jpg)
Selain Jurist Tan, ada tiga orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD), dan Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi.
Jurist Tan sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Jurist Tan juga disebut sudah tidak berada di Indonesia.
Anang melanjutkan, penetapan status buron terhadap Jurist Tan merupakan salah satu persyaratan agar ia bisa masuk dalam daftar red notice.
”DPO itu bagian dari persyaratan nanti untuk dilengkapi mengajukan red notice,” ujar Anang.
DPO adalah daftar yang berisi nama orang yang dicari aparat penegak hukum karena diduga terlibat dalam suatu tindak pidana. Seseorang dimasukkan ke dalam DPO karena belum bisa ditangkap aparat penegak hukum. Adapun red notice adalah permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menangkap sementara seseorang yang menjadi buronan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/16/91ea2438bbc2153e8f9664aacc54d3a5-WhatsApp_Image_2025_07_16_at_12.37.31.jpeg)
Anang menolak menyebut lokasi keberadaan Jurist Tan. Menurut dia, hal itu adalah rahasia penyidik.
Sebelumnya, Jurist Tan tercatat meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 menuju Singapura. Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Data Ditjen Imigrasi mencatat, Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05. Dia tercatat meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, pada Selasa (5/8/2025) penyidik Kejagung juga memeriksa Fiona Handayani, yang juga merupakan bekas staf khusus mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Anang mengatakan, Fiona saat ini masih berstatus saksi. Fiona diperiksa selama hampir 10 jam oleh penyidik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/10/076c16ae39ecd4f48a15cf4f249a8f07-20250610ron06.jpg)
”Yang jelas, dia sedikit banyak ikut terlibat dalam proses pengadaan itu bersama-sama dengan tersangka JT,” kata Anang ketika ditanya peran Fiona dalam perkara korupsi tersebut.
Sementara itu, seusai Fiona diperiksa penyidik pada Selasa malam, kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, mengatakan, kliennya dicecar 60-70 pertanyaan mengenai berbagai hal. Salah satunya soal komunikasi dengan empat tersangka tersebut. Indra menyatakan bahwa kliennya itu tidak terlibat dalam korupsi pengadaan proyek Chromebook tersebut.
Indra juga menjelaskan perihal grup Whatsapp ”Mas Menteri Core Team” yang dibentuk pada tahun 2019. Menurut Indra, grup Whatsapp itu bukan untuk membahas proyek pengadaan Chromebook, melainkan saluran komunikasi bagi tim kerja yang akan mendukung Nadiem jika ia menjadi menteri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/15/0b32984bfe5a5464542705ce13787281-20250715YGA04.jpg)
”Beliau, kan, pejabat terpilih. Misalnya, kalau beliau jadi menteri dan membentuk tim, itu wajar. Akan tetapi, bukan khusus soal Chromebook,” kata Indra.
Indra lebih lanjut menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan pengambilan keputusan terkait pengadaan Chromebook dalam struktur dan kebijakan organisasi, apalagi keterlibatan administratif.
”Tidak ada (keterlibatan Fiona) karena tidak ada tanda tangan. Itu faktor penentu, kan? Ada pihak lain yang bisa diperiksa langsung,” kata Indra.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto