Perbudakan Warga Negara Indonesia di Myanmar Terus Berlanjut

Sepanjang 2020–2024, SBMI telah menangani 344 kasus pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan secara paksa sebagai ”online scammer”.

03 Feb 2025 16:12 WIB · Ekonomi

Oleh Caecilia Mediana

 
JAKARTA, KOMPAS — Praktik perdagangan manusia dan kerja paksa dengan modus online scam yang menjerat pekerja migran Indonesia di Myanmar terus berulang. Minimnya lapangan kerja dalam negeri membuat praktik ini subur. Ditambah lagi, penegakan hukum terhadap korban masih lemah. 

Berdasarkan data pendampingan yang dilakukan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), misalnya, SBMI telah menangani 344 kasus pekerja migran Indonesia yang dipekerjakan secara paksa sebagai online scammer atau penipu daring sepanjang 2020-2024.

Sebanyak 95 persen memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mayoritas lokasi penempatan di Myanmar. 

Saat ini, SBMI mendampingi 79 pekerja migran Indonesia yang disekap dan dipekerjakan sebagai online scammer di berbagai perusahaan di Myawady, Myanmar. Korban mengalami penyiksaan, kekerasan, intimidasi, dan isolasi dari dunia luar.

SBMI bersama keluarga korban telah melaporkan kasus 79 pekerja migran Indonesia tersebut ke Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lapor Mas Wapres, Kantor Staf Presiden, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/BP2MI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, tetapi belum ada kejelasan kapan evakuasi. 

Lebih kurang 20 orang korban dan keluarga korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus online scammer menggelar aksi di Gedung Kedubes Myanmar untuk Indonesia, Senin (3/1/2025), di Jakarta.

Keluarga korban bahkan mendatangi gedung Kedutaan Besar Myanmar untuk Indonesia, di Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). Namun, mereka tidak mendapat izin beraudiensi.

Selanjutnya, mereka menggelar aksi duduk di depan gedung kedutaan sambil membawa poster yang isinya menuntut Pemerintah Myanmar turut bertanggung jawab memulangkan korban. Aksi ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Polisi membubarkan aksi sekitar pukul 10.30 WIB karena menganggap peserta aksi menghalangi akses masuk-keluar gedung kedutaan. 

Menurut Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno, Senin (3/2/2025), di Jakarta, peserta unjuk rasa lebih kurang 20 orang yang berasal dari Pangkal Pinang, Bekasi, Lampung, Jakarta, dan Sukabumi. Di antaranya keluarga korban dan ada korban yang sudah berhasil kembali pulang, tetapi beberapa temannya masih terjebak di Myanmar.

”Kami mendampingi korban sudah ke sana-kemari dan mentok sehingga kami berharap Pemerintah Myanmar bisa peduli karena bagaimanapun kasus semakin meluas,” ujar Hariyanto. 

Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno berbincang dengan polisi yang berjaga di depan Gedung Kedutaan Besar Myanmar untuk Indonesia, di Jakarta, Senin (3/1/2025).

Modus awal

Hariyanto menjelaskan, model perekrutan untuk dipekerjakan sebagai online scammer dimulai dari kanal daring, seperti media sosial. Pelaku semula menawarkan pekerjaan sebagai resepsionis ataupun petugas administrasi dengan upah tinggi. Korban awalnya dijemput di luar negara Myanmar sebelum akhirnya dibawa ke Myanmar. 

Di sana, mereka dipaksa bekerja sebagai online scammer. Apabila tidak patuh, korban mendapat penyiksaan dan kekerasan fisik. Selanjutnya, jika ingin pulang ke Indonesia, korban diancam pelaku untuk menyetor tiga- empat teman korban terlebih dulu. 

Quote

Di sana, mereka dipaksa bekerja sebagai online scammer. Apabila tidak patuh, korban mendapat penyiksaan dan kekerasan fisik.

”Mirip sistem penjualan berjenjang atau MLM. Pemerintah Indonesia mungkin susah tembus karena lokasi tempat kerja berada di daerah konflik Myanmar. Ditambah lagi, penawaran pekerjaan berlangsung lewat media sosial yang mungkin susah dilacak,” katanya.

Kasus pekerja Indonesia yang dipaksa bekerja sebagai online scammer bisa dikatakan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus seperti ini dikhawatirkan semakin meluas, menambah deretan kasus TPPO pekerja Indonesia di negara-negara lain, termasuk Malaysia dan Arab Saudi. 

Keluarga berpelukan sambil menangis ketika menyambut kedatangan jenazah pekerja migran atas nama Eliazer Boymau (43) di terminal kargo Bandara Eltari Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (7/8/2024). Menurut keluarga, korban meninggal akibat tenggelam di sungai.

Susahnya lapangan pekerjaan di dalam negeri dia duga menjadi faktor utama mengapa banyak orang tidak kritis menerima tawaran pekerjaan di luar negeri sampai akhirnya menjadi korban TPPO. 

Sejak lima tahun lalu, Hariyanto melanjutkan, dari Sukabumi bagian selatan hingga sepanjang pantai utara Jawa terjadi alih fungsi lahan. Beberapa area lahan pertanian beralih fungsi menjadi permukiman dan industri.

Quote

Penegakan hukum atas kasus TPPO sukar dilakukan karena ada oknum yang terlibat.

Sementara nelayan harus menempuh jarak lebih jauh untuk menangkap ikan. Di perkotaan, lapangan pekerjaan menyempit sehingga berisiko menambah jumlah penganggur. 

”Di dalam negeri orang susah mendapatkan pekerjaan. Tata kelola penempatan pekerja ke luar negeri yang aman dan berbiaya terjangkau juga belum optimal. Penegakan hukum atas kasus TPPO sukar dilakukan karena ada oknum yang terlibat,” kata Hariyanto. 

Beberapa anggota Satuan Tugas Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri yang hadir dalam pengungkapan kasus TPPO di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/11/2024). Bareskrim Polri dalam sebulan terakhir mengungkap 397 kasus TPPO. Dari jumlah kasus tersebut, Bareskrim Polri juga menahan 482 tersangka pelaku jaringan TPPO. Sebagian besar kasus TPPO ini dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia secara ilegal. Penyaluran pekerja migran ilegal ini paling besar dikirim dengan tujuan ke Malaysia. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 22-11-2024

Mendesak Pemerintah Myanmar

Sekretaris Jenderal SBMI Juwarih menyampaikan, pihaknya mendesak Pemerintah Myanmar dan Pemerintah Indonesia untuk segera mengevakuasi serta memulangkan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dengan modus dijadikan online scammer.

Pemerintah Myanmar secara khusus diharapkan mampu menindak secara hukum perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja dalam industri ini. Sebab, terindikasi kuat mereka melakukan kerja paksa dan perdagangan orang. 

Salah satu anggota keluarga yang ikut aksi di depan Kedutaan Besar Myanmar untuk Indonesia, Yeni, menceritakan, adiknya menjadi korban yang dipekerjakan secara paksa sebagai online scammer di Myanmar. Adiknya berangkat sejak 14 Agustus 2024 dan belum kembali sampai sekarang. 

”Kalau ada kesempatan, ia masih bisa menghubungi keluarganya. Permintaannya hanya ingin kembali ke Indonesia. Selain belum digaji, dia mengaku hanya diberi waktu istirahat empat jam sehari dan mendapat makanan terbatas,” kata Yeni yang merupakan penduduk Cilincing, Jakarta Utara. 

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers usai pelantikan, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/10/2024)

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, pemerintah telah mengingatkan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri agar menempuh jalur resmi atau prosedural. Menjadi pekerja migran Indonesia yang prosedural memudahkan pematauan dan pelindungan maksimal karena data telah terdokumentasi pemerintah.

Pada pertengahan Januari 2025, Pemerintah Indonesia telah memulangkan dua warga negara Indonesia yang disekap dan disiksa oleh pihak pemberi kerja di Myanmar. Keduanya berinisial AB dan R.

Masing-masing berasal dari Semarang, Jawa Tengah, dan Langkat, Sumatera Utara. Baik AB maupun R merupakan korban tindak pidana perdagangan orang dan dipekerjakan secara paksa sebagai online scammer di Myanmar. 

Berdasarkan penuturan keduanya, Karding melanjutkan, mereka mengalami kekerasan fisik yang dilakukan perusahaan di Myanmar. Pihak perusahaan menahan dan menyiksa AB dan R dengan cara menyetrum dan memukul. Dia berharap keterangan keduanya dapat memberi petunjuk untuk membebaskan warga negara Indonesia korban perdagangan orang dan dipaksa bekerja sebagai online scammer di Myanmar. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Caecilia Mediana
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji