CATATAN URBAN

Tetangga, Masa Begitu?

Parkir sembarangan hingga kotoran kucing bikin emosi? Kenapa konflik tetangga mudah meledak jadi pidana? Ternyata ada isu psikologis hingga gesekan batas teritorial.

24 Jul 2026 13:00 WIB · Kolom

Kompas/Supriyanto

Oleh Neli Triana

Pagi-pagi sudah kesel, kening berkerut. Mau mengeluarkan mobil dari carport saja sulit karena mobil tetangga parkir di badan jalan, memakan ruang di sekitarnya pula. Drama rutin di awal hari itu bertambah saat mendapati kotoran kucing tetangga di seuprit taman di depan rumah.

Demikianlah. Rasanya, siapa pun pasti pernah melihat, mengetahui, atau bahkan terpaksa mengulang pengalaman yang membuat naik darah di kompleks perumahannya sendiri. Jika pada masa lalu perselisihan menjadi cerita yang berputar di tingkat komunitas permukiman, kini kasus-kasus serupa bisa viral mendunia karena media sosial.

Mencari di mesin pencari, dengan akal imitasi, juga arsip pemberitaan di harian Kompas (Kompas.id), catatan konflik antartetangga muncul sejak bertahun-tahun lalu. Kasus-kasusnya amat beragam. Konflik antartetangga terjadi merata di berbagai kelas sosial, mulai dari perumahan berkonsep kluster kelas menengah sampai kelas menengah ke atas hingga perkampungan padat.

Ketiadaan pagar pembatas fisik di kluster permukiman atau perkampungan seringkali memicu gesekan terkait batas bahu jalan dan penempatan barang. Deretan rumah dengan dinding menyatu, siap-siap saja setiap hari mencium aroma masakan tetangga hingga terpaksa berbagi bau busuk dari tong sampah yang sama-sama ditaruh di depan setiap rumah dan telat diambil petugas.

Makin padatnya kawasan perkotaan akhir-akhir ini juga memunculkan konflik terkait hewan peliharaan. Di beberapa kluster perumahan di Jabodetabek sudah mulai menerapkan aturan ketat yang mewajibkan binatang peliharaan tidak boleh dibiarkan berkeliaran di luar rumah si empunya. Kucing atau anjing yang buang hajat sembarangan, mencakar-cakar bantalan kursi di teras, jok sepeda motor, penutup mobil, atau menaruh anak-anak kucingnya di properti orang lain, bakal diusut siapa pemiliknya dan diminta bertanggungjawab. Jika tetap ngeyel, awas laporan ke polisi segera meluncur. Suasana tegang sedikit banyak tercipta karena situasi ini.

Mural berbunyi "sedia garasi dahulu, beli mobil kemudian" di perumahan Pondok Maharta, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (10/01/2023).
Kucing berbaring di depan halaman Balai RW 04 Kelurahan Genteng (Balai RW Kampung Ketandan), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (2/6/2026). Populasi kucing di perkotaan, baik peliharaan warga maupun kucing liar terus bertambah. Berbagai isu terkait keberadaan mereka juga makin tinggi, termasuk soal kotorannya yang bisa ditemukan di mana-mana.

Di luar itu, rasa tersinggung, dilecehkan, direndahkan, kerap menyebabkan dua warga atau dua keluarga bertetangga terus bersitegang sampai belasan bahkan puluhan tahun. Ada yang merasa terganggu dan memilih menutup separuh badan jalan agar orang sebelah rumah beserta mobilnya susah keluar masuk kompleks. Ada pula yang menembok akses jalan tetangga karena konflik saling klaim kepemilikan lahan.

Ada yang saking kesalnya tanpa kejelasan penyebab jadi suka membuang sampah hingga merusak rumah tetangganya. Yang berakhir dengan bentrok fisik dan menimbulkan korban luka dan tewas pun ada. Konflik pun berujung di meja hijau dan jeruji besi. Namun, terkadang semua itu tak jua meredakan bara amarah antartetangga yang telanjur menyala. Ada juga yang akhirnya memilih menjual rumah dan pindah demi mengakhiri perselisihan.

Akar masalah

Akar psikologis pertama dari konflik ini adalah ketidakcocokan antarindividu. Dalam struktur sosial, tetangga adalah bentuk hubungan yang terbentuk akibat kedekatan geografis, bukan pilihan personal.

Ketika dua individu dengan preferensi hidup yang berbeda dipaksa berinteraksi saban hari, potensi gesekan pun selalu ada. Ketidakcocokan ini memicu prasangka sosial dan deprivasi relatif. Kepemilikan barang tertentu yang kasat mata oleh salah satu warga sering menimbulkan ketegangan laten. Hal ini terutama ketika penggunaan barang tersebut seringkali mengambil hak ruang publik warga lain.

Akar kedua berkaitan erat dengan pemahaman mengenai batas teritorial dan ruang personal. Antropolog Edward T Hall dalam karyanya The Hidden Dimension (1966) merumuskan teori Proksemik (Proxemics), yaitu studi mengenai bagaimana manusia secara tidak sadar mengorganisasi ruang di sekitarnya dan bagaimana kepadatan lingkungan memengaruhi perilaku sosial.

Meskipun ada kritik terhadap studi Hall yang dinilai terlalu mengeneralisasi perbedaan budaya, observasi yang sangat subyektif, hingga terlalu menyamakan perilaku manusia dengan hewan. Akan tetapi, secara garis besar ada relevansi dari hasil risetnya dengan situasi saat ini. Ia, di antaranya, membagi ruang interaksi manusia menjadi empat zona, yaitu jarak intim, jarak personal, jarak sosial, dan jarak publik. Dalam konteks permukiman urban, rumah dan area di sekitarnya diyakini warga sebagai perpanjangan dari zona personal dan intim mereka.

Ketika seorang tetangga memarkir kendaraan sembarangan, membiarkan hewan piaraan berkeliaran dan membuang kotoran seenaknya, atau memproduksi suara maupun bau atau visual lain yang menusuk kelima indera tetangganya, aksi tersebut secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran teritorial.

Hall menekankan bahwa pelanggaran batas spasial ini membangkitkan ancaman psikologis yang memicu respons defensif alami manusia. Tekanan sensorik yang menumpuk dari bau, kebisingan, dan penyempitan ruang gerak menurunkan ambang toleransi seseorang terhadap stres. Akibatnya, masalah sederhana yang secara rasional dapat diselesaikan secepatnya dengan mudah bergeser menjadi luapan emosi agresif hingga pertikaian fisik fatal.

Secara historis dan geopolitik, perselisihan atas batas wilayah memang fenomena universal. Dari skala mikro antarwarga hingga skala makro antarnegara, perebutan batas ruang dan pemanfaatan sumber daya bersama selalu menjadi pemicu utama perselisihan. Dalam konteks urban modern, situasi ini diperparah oleh penurunan kohesi sosial, meningkatnya individualisme, dan lunturnya peran lembaga lokal seperti RT dan RW sebagai peneduh ketegangan warga.

Solusi integratif

Penyelesaian konflik antartetangga membutuhkan pendekatan terstruktur dari level individu hingga regulasi hukum. Pada tingkat individu, warga kota wajib memiliki kesadaran teritorial dan etika ruang publik. Kepemilikan aset pribadi seperti kendaraan harus disertai penyediaan fasilitas pendukung yang memadai, seperti garasi, agar tidak membebani kapasitas jalan umum dan melanggar batas ruang hidup warga lain.

Pada tingkat pengelola kawasan, pengurus RT/RW maupun manajemen kluster perlu menyusun aturan main bersama yang mengikat secara perdata. Pengelola kawasan harus mengoptimalkan fungsi mediasi awal sebelum warga mengambil langkah hukum formal. Landasan konseptual mengenai pentingnya mediasi komunitas ini diulas secara mendalam dalam studi Negotiation Journal berjudul ”Mediating Neighborhood Conflict: Conceptual and Strategic Considerations” karya James H Laue dan rekan-rekan.

Studi itu menegaskan bahwa konflik antartetangga memiliki karakteristik sangat khas, yaitu interaksi antarpihak bersifat berkelanjutan dan terikat oleh lokasi geografis yang sama. Oleh karena itu, penyelesaian gesekan tidak akan efektif jika menggunakan pendekatan berbasis hak seperti dalam proses peradilan formal yang berfokus pada pembuktian siapa yang salah dan siapa yang melanggar hukum. Sebaliknya, studi tersebut mendorong penerapan pendekatan berbasis kepentingan.

Adalah baik kiranya bila menerapkan pendekatan berbasis kepentingan, mediator lokal yang netral tidak memosisikan diri sebagai hakim, dan memfasilitasi dialog untuk menggali kebutuhan riil kedua belah pihak. Misalnya, ketimbang memperdebatkan kepemilikan hak atas bahu jalan, mediasi diarahkan untuk merumuskan kesepakatan bersama mengenai jadwal parkir atau pencarian lahan parkir komunal.

Laue menekankan bahwa tindakan melaporkan tetangga ke polisi atau memenjarakannya seringkali justru memperburuk keadaan dalam jangka panjang. Hukuman pidana hanya memutus interaksi dan menanamkan dendam laten yang dapat meledak kembali saat pelaku selesai menjalani masa tahanan.

Di sisi lain, pada tingkat pemerintah dan penegak hukum, kepastian aturan tata ruang harus ditegaskan melalui penegakan peraturan daerah (perda), seperti kewajiban memiliki garasi bagi pemilik mobil. Dari sisi penegakan hukum, kepolisian perlu mengutamakan pendekatan keadilan restoratif untuk tindak pidana ringan antartetangga. Langkah ini penting agar proses hukum tidak berorientasi pada pembalasan atau pemenjaraan, melainkan pada pemulihan hubungan sosial warga serta penataan kembali batas-batas hidup berdampingan secara damai di lingkungan perkotaan.

Tetangga adalah orang terdekat dalam kehidupan sehari-hari kita. Seharusnya pula relasinya seerat saudara sendiri. Saling hormat, saling bantu, saling tahu batas hak, kewajiban, serta tanggung jawab. Masih panas dan betah terus berkonflik? Ah, tetangga masa begitu!


Kerabat Kerja

Penulis:

Neli Triana
 | 

Editor:

Gesit Ariyanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati