THR digunakan pekerja untuk beragam keperluan, dari berbelanja, mudik, ”menyambung napas”, hingga ditabung. Namun, belum semua pekerja mendapat hak tersebut.
17 Mar 2025 08:00 WIB · Ekonomi
Ramadhan tiba, Idul Fitri di depan mata. Pemberian tunjangan hari raya alias THR pun menjadi ”berkah” tahunan yang paling dinanti pekerja menjelang Lebaran.
Bagi pekerja, THR diandalkan untuk banyak urusan. Sebagian menggunakan THR untuk ongkos perayaan Idul Fitri yang tidak murah. Mulai dari biaya mudik, amplop Lebaran bagi sanak saudara, sampai belanja baju baru dan oleh-oleh bagi keluarga.
Di tengah kondisi ekonomi yang tengah lesu dan daya beli masyarakat yang belum pulih betul, THR juga digunakan untuk membantu ”menyambung napas” pekerja saat gaji menipis. Sebagian orang bahkan menyisihkan THR-nya untuk ditabung.
Kebijakan THR tahun ini sedikit berbeda dari biasanya. Sebab, kali ini, pengemudi ojek daring dan kurir daring juga ikut mendapat THR atau disebut dengan istilah bonus hari raya (BHR).
Meski demikian, belum semua kalangan pekerja mendapat hak THR, seperti pekerja rumah tangga yang masih luput dari pemberian THR, juga sebagian buruh pabrik.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/16/0ce15ed01f0a2008caefb383452d4b18-IMG_20250315_WA0010.jpg)
Bagi Rikha Khulafaurus (36), ASN asal Jakarta, THR tahun ini digunakan untuk beberapa keperluan sekaligus. Ia berencana mengalokasikan THR-nya untuk orangtua, saudara, serta bekal jajan saat mudik ke Blitar, Jawa Timur.
Akan tetapi, ia tetap akan menyisihkan uang THR-nya untuk ditabung dalam bentuk cash (tunai) ataupun reksa dana. ”Meskipun sedikit, menurut saya tetap perlu ada yang disisihkan untuk ditabung dari THR tahun ini,” kata Rikha.
Lain halnya bagi Sri Rahmawati (46), buruh garmen di Cilincing, Jakarta Utara. Bagi dia, THR sepenuhnya digunakan untuk membiayai keperluan di hari raya serta berbagi dengan sanak saudara, orangtua, dan mertua.
Lokasi kampung halamannya yang jauh di Bima, Nusa Tenggara Barat, membuat Rahma tidak terlalu sering mudik saat Lebaran. Apalagi, ongkos ke Bima terhitung cukup mahal.
”Saya jarang pulang kampung, mungkin 3-4 tahun sekali, sehingga bisa mengumpulkan uang untuk ongkos bersama keluarga,” katanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/16/6d0523bf763a8202d7444b042c85804d-WhatsApp_Image_2025_03_16_at_15.42.53_94d5993a.jpg)
Rahma mengatakan, kehadiran THR sangat penting bagi pekerja. ”Merayakan hari raya bersama keluarga, berkumpul dengan keluarga di kampung, itu harapan besar bagi setiap buruh,” ucapnya.
Ia berharap ke depan pemerintah bisa memperketat pengawasan bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR tepat waktu sesuai hak buruh. Sebab, hampir setiap tahun, ada saja kasus buruh tidak mendapat THR atau terlambat mendapat THR.
”Tidak semua perusahaan melakukan itu, tetapi banyak juga pengusaha yang nakal setiap tahun. Tahun ini juga ada indikasi (pembayaran) molor, tentu saja dampaknya daya beli buruh akan sangat menurun,” tutur Rahma yang juga pengurus Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI).
Irsalina Dian Ardiani (23), karyawan swasta di Jakarta, belum lama ini menerima THR. Meski yang diterima hanya sebesar 60 persen dari penghasilannya, ia tidak mempermasalahkannya. Sebab, dalam setahun Irsa menerima THR dua kali dengan besaran yang sama.
”Kebetulan ini juga hari raya yang aku rayakan, jadi pertama alokasinya untuk bagi-bagi uang THR ke keponakan. Selain itu, disisihkan untuk nabung juga. Baru sisanya untuk beli keinginan, seperti baju lebaran atau beli kue kecil untuk di rumah,” katanya, Minggu (16/3/2025).
Sementara itu, Onta (37) yang telah menjadi pengojek daring asal Kota Tangerang, Banten, baru saja mendapat informasi bahwa ia juga berkesempatan mendapat THR sebagai mitra pengemudi daring.
Sejak awal menjadi mitra pengemudi daring pada Juni 2024, ia belum pernah mendengar kabar bahwa pengojek daring juga mendapat bonus hari raya dari aplikator.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/15/8f308f5c629550e4eb8c55839d3daaed-IMG_20250314_WA0021.jpg)
Kabar ini tersiar setelah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya (BHR) kepada pengemudi transportasi daring.
Namun, menurut dia, syarat untuk mendapat BHR itu terhitung susah. Misalnya, mitra pengemudi wajib menyelesaikan 250 order dalam sebulan, mesti kerja 9 jam sehari dengan pencapaian 90. Selain itu, rating pengemudi juga harus baik dan tidak melanggar kode etik.
”Jadi, kalau mau dapat (BHR), harus diusahakan saya bisa mencapai target itu. Kalau dapat, lumayan untuk servis motor dan biaya hidup,” ucap Onta.
Belum semua pekerja mendapat THR. Pekerja rumah tangga (PRT), misalnya, masih banyak yang belum mendapat hak tahunan tersebut.
Jumiyem alias Lek Jum (50), PRT asal DI Yogyakarta, mengatakan, ia pernah berkali-kali tidak mendapat THR selama bekerja sebagai PRT. ”Saya pernah ke majikan, tapi majikan tidak bersedia memberi THR. Katanya, pembantu aja, kok, minta THR,” tuturnya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/16/32f039bb01733bec4ed956e1ada6dfd1-WhatsApp_Image_2025_03_16_at_11.53.44_171a10cc.jpg)
Ia menuturkan, PRT lain ada yang hanya diberikan bingkisan hari raya berupa roti, sirop, dan minyak goreng. Ada juga yang mendapat uang THR separuh gaji atau sepertiga gaji.
”Ini karena PRT belum punya peraturan undang-undang. PRT masih dianggap sebagai pembantu sehingga tidak punya hak untuk mendapat THR,” kata Jumiyem.
Tahun ini, ia mendapat THR sebesar sepertiga dari gajinya yang sebesar Rp 900.000. Dengan demikian, THR yang diterima Jumiyem adalah Rp 300.000. ”Uang THR itu saya gunakan untuk mencukupi kebutuhan Lebaran,” ucapnya.
Menurut dia, THR sangat penting bagi PRT karena bisa dipakai untuk kebutuhan keluarga dalam menyambut Lebaran. Ia berharap ke depan semua PRT bisa mendapat THR dengan nilai setara satu bulan gaji dan diberikan seminggu sebelum Lebaran.
Penulis:
Erika Kurnia, Dimas Waraditya Nugraha, Agustinus Yoga Primantoro, Agnes TheodoraEditor:
Agnes Theodora