Semua perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi diingatkan untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir daring dalam bentuk uang tunai.
11 Mar 2025 20:22 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan dua surat edaran terkait tunjangan hari raya atau THR keagamaan tahun 2025 bagi pekerja swasta, serta bonus hari raya bagi pengemudi ojek daring dan kurir daring. Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka posko THR untuk melayani aduan, konsultasi, dan penegakan hukum.
Surat edaran pertama tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/MK.04.00/lll/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, untuk pemberian THR bagi pekerja swasta BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal itu secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Lalu, aturan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/9c1e2fbb5081387f5bd5e5829b73858e-IMG_20250311_160522.jpg)
Dalam aturan itu, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dan termasuk pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan undang-undang.
Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
”Saya minta kepada semua perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Yassierli, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/02343b284922c159a4a364421826457c-IMG_20250311_191708.jpg)
Yassierli menegaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. ”Saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” lanjutnya.
Selanjutnya, ia menyinggung Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
”Nilai luhur Pancasila mengajarkan kita untuk saling peduli, terutama menjelang hari raya keagamaan. Saya ingin menegaskan pentingnya hubungan antara perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi dan pengemudi dan kurir online yang didasarkan pada prinsip kekeluargaan, saling mendukung, dan saling menghargai,” kata Yassierli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/17/94457019-41dd-48a5-a3b6-3c2cf3410f03_jpg.jpg)
Sesuai arahan Presiden Prabowo, imbuh Yassierli, pemerintah memberi perhatian kepada pengemudi ojek daring dan kurir daring. Untuk itu, Yassierli mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir daring dalam bentuk uang tunai.
Adapun besaran bonus, pertama, bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Kedua, bagi pengemudi dan kurir daring di luar kategori pertama atau yang bekerja paruh waktu diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Oleh karena itu, besaran bonus bagi pekerja penuh dan paruh waktu akan berbeda.
Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/10/f34e03e9-4d93-4a0f-b932-0b9bf5ceb5c6_jpg.jpg)
Pemberian bonus hari raya keagamaan itu tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir daring sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
”Pemberian bonus hari raya keagamaan ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia,” ujarnya.
Yassierli berharap, kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kurir daring dan untuk mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis.
Kemnaker, menurut dia, dalam penyusunan rencana bonus hari raya telah melalui proses yang panjang dan melalui komunikasi bersama pihak perusahaan aplikasi.
”Kami menerapkan meaningful participation, berkomunikasi, mendengar aspirasi dari perwakilan pengemudi dan kurir online. Beberapa perusahaan aplikasi juga terbuka terkait portrait keuangannya,” kata Yassierli.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/17/627fcc61-2d33-4d17-8cb3-9a4d3627ddef_jpg.jpg)
Menurut Yassierli, surat edaran yang dikeluarkan menjadi titik temu dan bentuk komitmen perusahaan aplikasi untuk memberikan THR.
Meski begitu, ia mengaku, ke depan masih ada pekerjaan rumah terkait kelanjutan regulasi terkait pekerja pengemudi daring.
Sejalan dengan penerbitan surat edaran itu, Yassierli sekaligus meresmikan posko THR Tahun 2025 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Di posko itu, juga tersedia layanan call center 1500630 dan laman poskothr.kemnaker.go.id.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menambahkan, keberadaan posko THR juga dibuka di seluruh kantor kedinasan ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Pembentukan posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR. Para pegawai akan melayani mulai 11 Maret hingga 7 April 2025 mendatang.
”Posko ini untuk menerima aduan, konsultasi, cara menghitung THR, dan berapa yang menurut pekerja berhak dapatkan,” kata Indah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/6d3ddd1aca56652c467872a616c406be-IMG_20250311_192613.jpg)
Kepastian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir daring disambut antusias, salah satunya Fauzan (33), warga Tebet, Jakarta Selatan.
”Artinya keberadaan kami diakui dan dianggap ada. Dengan pemberian THR ini, kayak kami seperti pekerja lainya. Tentu, terima kasih sudah diperhatikan nasib para driver,” kata Fauzan yang sudah menjadi pengemudi ojek daring selama empat tahun itu.
Meski belum tahu berapa yang akan diterima, Fauzan tetap bersyukur sudah ada THR karena bisa ia belanja untuk Hari Raya dan ditabung untuk persiapan kelahiran anak pertama.
”Harapannya, maunya (THR) besar. Rencana mau disimpan untuk lahiran. Ya, ada dua bulan lagi istri saya lahiran. Itu pasti butuh biaya,” katanya.
Senada, Mulyanto (40), juga tak sabar untuk mendapatkan bonus hari raya. Bagi ayah dua anak itu, seberapapun nilainya nanti akan sangat membantu perekonomian keluarga.
”Senang pastinya. Jadi semangat narik. Senang karena THR ini jadi nambahin untuk kebutuhan sehari-hari. Tahu sendiri, harga-harga pada mahal. Jadi pasti THR ini membantu. Tetap uangnya nanti ditabung,” ujar Mulyanto.
Penulis:
Aguido AdriEditor:
Aris PrasetyoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti