Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dengan pertimbangan terdakwa perkara suap dan perintangan penyidikan itu tidak mau mengakui perbuatannya.
03 Jul 2025 17:29 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto bersalah telah bersama-sama melakukan korupsi serta merintangi penyidikan perkara suap pengurusan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas. Namun, selama persidangan, Hasto tidak mau mengakui perbuatannya.
”Kami, jaksa penuntut umum, menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa, dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar masa penahanan yang telah dijalani Hasto dikurangkan pada pidana yang nantinya dijatuhkan hakim. Selain itu, jaksa meminta hakim menetapkan terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 7.500. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/07/03/239c0643-0d36-41a0-90fd-ec87258a2514_jpg.jpg)
Salah satu pertimbangan jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan adalah karena terdakwa perkara suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku itu tidak mengakui perbuatannya. ”Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya,” kata jaksa pada KPK, Wawan Yunarwanto.
Bukan hanya itu, perbuatan Hasto juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun sebagai hal yang meringankan tuntutan, jaksa mempertimbangkan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya.
Dalam uraiannya, jaksa menyebutkan bahwa Hasto bersama-sama dengan eks staf sekretariat di PDI-P, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, serta Harun Masiku memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan yang kala itu merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Agustiani Tio yang saat itu adalah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Uang dengan total sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta itu diberikan guna memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW). ”Tujuan pemberian dana operasional ini dengan maksud agar KPU bersedia akomodasi surat permohonan DPP PDI-P untuk melaksanakan pergantian PAW Riezky Apriliake ke Harun Masiku,” kata jaksa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/20/7ba69878-2534-4bdb-881b-4efabc9ea0db_jpg.jpg)
Harun Masiku merupakan calon anggota DPR 2019-2024 yang diusulkan menduduki kursi parlemen dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I. Berdasarkan hasil penghitungan surat suara, Harun Masiku hanya meraih suara terbanyak keenam di antara para calon anggota legislatif (caleg) PDI-P. Satu kursi DPR yang diraih PDI-P di Dapil Sumsel I menjadi hak Nazarudin Kiemas sebagai peraih suara terbanyak.
Nazarudin meninggal sebelum Pemilu 2019 digelar. KPU kemudian menetapkan bahwa yang berhak menjadi anggota DPR dari PDI-P adalah Riezky Aprilia karena merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam pemilihan. Meski Riezky Aprilia sudah dilantik, ada upaya menggantikan posisi Riezky dengan Harun Masiku.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Hasto memiliki peran aktif dalam pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) Harun Masiku. Upaya itu dilakukan oleh terdakwa dengan memanggil dan meminta Riezky untuk mundur dari posisinya sebagai anggota DPR. Kepada Riezky, Hasto juga menyatakan menahan undangan pelantikan sampai Riezky bersedia mengundurkan diri. Namun, Riezky menolak permintaan Hasto dan tetap menjalankan pelantikan.
Hingga dua bulan setelah Riezky dilantik menjadi anggota DPR, terdakwa masih melakukan sejumlah upaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR. Hasto juga disebut mengarahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk melaksanakan keputusan partai terkait pergantian posisi Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
Dalam persidangan, terungkap adanya komunikasi intens antara Hasto dengan Saeful Bahri dan Donny, termasuk laporan terkait penerimaan dan distribusi dana operasional KPU dengan total 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta. Uang tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengakomodasi surat permohonan DPP PDI-P terkait PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia ke Harun Masiku.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/20/efc2ce9a4adf1b55fd1154ee9a3f5eee-20250620ron08.jpg)
”Terdakwa mengupayakan agar KPU bersedia akomodasi surat permohonan pelaksanaan fatwa MA (Mahkamah Agung) terkait pergantian antar-waktu atas nama Riezky Aprilia ke Harun Masiku,” ucap jaksa.
”Meski terdakwa membantah memberikan perintah langsung kepada Saeful Bahri dan Donny, JPU menilai bantahan tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujar jaksa.
Selain korupsi, Hasto juga dinilai telah menghalangi penyidikan perkara suap yang melibatkan Harun Masiku. Jaksa menilai Hasto telah melindungi Harun Masiku. Hal itu, salah satunya, dilakukan dengan meminta Harun Masiku untuk merendam telepon genggam dengan air guna menghindari penyidikan.
”Terdakwa telah secara sadar dan nyata mengetahui Harun Masiku merupakan tersangka yang sedang dicari KPK. Namun, terdakwa menghendaki agar penyidikan tidak berjalan lancar,” kata jaksa.
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menawarkan kesempatan kepada terdakwa Hasto dan kuasa hukumnya untuk melakukan pembelaan. ”Demikian tuntutan dari penuntut umum. Atas tuntutan ini, terdakwa punya hak mengajukan pleidoi. Apakah akan menyampaikan pleidoi?” tutur hakim.
Atas tuntutan itu, pihak Hasto menyatakan akan menyampaikan pleidoi. ”Betul kami minta waktu untuk menyampaikan pembelaan,” kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Majelis kemudian bermusyawarah dan menetapkan rencana persidangan selanjutnya pada Kamis, 10 Juli 2025.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul