Pemeriksaan terhadap eks staf khusus Mendikbudristek dianggap penting. Ketika mereka mangkir, penyidik pun langsung menerapkan pencegahan.
05 Jun 2025 16:54 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan pencegahan terhadap tiga eks staf khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief, agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan karena ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan dalam bentuk pengadaan laptop Chromebook 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/6/2025), mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga eks staf khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam daftar pencegahan. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
”Penyidik mempertimbangkan melakukan upaya cegah terhadap yang bersangkutan dan itu sudah dilakukan, yaitu per 4 Juni 2025, kemarin, penyidik sudah meminta untuk dilakukan pencegahan dan itu sudah ditetapkan sebagai orang yang dilakukan pencegahan,” kata Harli.
Menurut Harli, penyidik telah menjadwalkan dan memanggil tiga eks stafsus Mendikbudristek sebagai saksi, yakni pada 2 Juni untuk dua orang dan 4 Juni untuk seorang lagi. Namun, ketiganya tidak memenuhi panggilan penyidik.
Guna antisipasi ke depan, penyidik langsung melakukan pencegahan terhadap ketiganya untuk enam bulan ke depan. Selain itu, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kedua terhadap mereka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/05/f130b056a60883b68a29b09efc7a5a6e-1000276854.jpg)
Menurut Harli, kehadiran ketiga eks stafsus tersebut dalam pemeriksaan sangat penting karena terkait dengan pokok perkara. Sementara penyidik kini tengah berupaya untuk mendalami bobot peran ketiganya dalam perkara pengadaan laptop Chromebook.
Guna antisipasi ke depan, penyidik langsung melakukan pencegahan terhadap ketiganya untuk enam bulan ke depan. Selain itu, penyidik akan segera melakukan pemanggilan kedua terhadap mereka. ”Mungkin minggu depan,” ujarnya.
Menurut dia, ketika penyidik melakukan penggeledahan di kediaman ketiga stafsus, mereka juga menemani para penyidik di lokasi. Pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi juga terkait dengan barang bukti yang disita penyidik di rumah ketiga stafsus tersebut.
Dari rumah Fiona, penyidik menyita satu laptop dan empat telepon genggam. Di tempat tinggal Jurist, penyidik menyita dua hardisk eksternal, sebuah diska lepas, dan sebuah laptop. Selain itu, penyidik juga menyita 15 buku agenda. Sementara di rumah Ibrahim, penyidik menyita telepon genggam dan laptop.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/05/26/88075473-6c70-48b3-a74c-e5d44dd68b78_jpg.jpg)
”Penyelidik yang sangat memahami ke mana arah membangun perkara itu. Jadi, fakta-fakta yang ada dalam barang bukti yang ada, baik dalam bentuk barang bukti elektronik maupun dari dokumen-dokumen, tentu penyidik akan terus mendalam itu,” tutur Harli.
Terkait dengan itu, penyidik telah mengantongi nama vendor yang menyediakan laptop Chromebook. Setidaknya terdapat lima vendor yang kini tengah didalami penyidik.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) melalui keterangan tertulis menyatakan keraguannya bahwa pihak yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut hanya berpusat pada staf khusus menteri.
Sebab, staf khusus tidak mempunyai kewenangan langsung dalam perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Karena itu, perlu ditelusuri siapa pemberi perintah dan bagaimana stafsus melakukan perannya tersebut.
”Oleh karena itu, pihak lain dari pelaku pengadaan perlu diperiksa oleh penyidik Kejagung, di antaranya, yaitu PPK (pejabat pembuat komitmen), kuasa pengguna anggaran, dan Nadiem Makarim selaku menteri atau pengguna anggaran,” demikian dikutip dalam keterangan tertulis.
Kejagung diharapkan segera menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang berwenang dalam pengadaan, seperti PPK, kuasa pengguna anggaran, dan pengguna anggaran atau Menteri Nadiem Makarim. Penyidik pun diharapkan segera memastikan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti