
Oleh Frenky Tanni Wijaya
14 Apr 2025 12:11 WIB · Politik & Hukum
Hakim Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom disangka menerima uang Rp 22,5 miliar sebagai imbalan atas putusan lepas yang dijatuhkan pada tiga korporasi sawit.
Penulis:
Frenky Tanni WijayaEditor:
Andri SetiantoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .