Tiga Santri di Gowa Jadi Korban Kekerasan Seksual, Lembaga Pendidikan Gagal Jadi Ruang Aman

Kekerasan seksual di sebuah rumah tahfiz di Kabupaten Gowa, Sulsel, menambah panjang kasus serupa di lembaga pendidikan. Tiga santri menjadi korban dalam kasus itu.

23 Jan 2025 18:10 WIB · Nusantara

Oleh Reny Sri Ayu

Kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan masih terus terjadi di Sulawesi Selatan. Yang terbaru, kepolisian mengungkap kekerasan seksual terhadap sejumlah santri di sebuah rumah tahfiz di Kabupaten Gowa, Sulsel. Peristiwa ini menunjukkan institusi pendidikan kerap gagal menjadi ruang aman bagi peserta didik.

Pelaku kekerasan seksual itu adalah FS (28), guru sekaligus pimpinan Yayasan Rumah Tahfiz Al Fatih di kawasan Samata, Gowa. Berdasarkan penyelidikan sementara, setidaknya ada tiga santri perempuan yang menjadi korban perilaku bejat FS. Para korban merupakan anak di bawah umur.

”Sejauh ini baru tiga korban yang berhasil kami identifikasi. Apakah masih ada korban lain, kami masih menyelidiki. Yang pasti pelaku sudah sepekan ini kami amankan di ruang tahanan Markas Polres Gowa,” kata Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

Reonald menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Juni 2024. Namun, korban baru memberitahukan masalah tersebut kepada keluarganya belum lama ini. Keluarga korban yang marah lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa.

Kapolres Gowa Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak menjawab wartawan di RS Bhayangkara Makassar, Sabtu (28/12/2024) terkait kondisi pengusaha ASS yang dilarikan ke rumah sakit setelah penetapan sebagai tersangka,

”Kronologinya, pada suatu pagi, pelaku memanggil korban masuk ke ruang santri. Di dalam, dia langsung mendekap korban dari belakang. Korban sempat memberontak, tetapi kemudian pelaku memegang tangannya. Setelah itu, dia leluasa melakukan aksinya,” tutur Reonald.

Selain itu, pelaku juga mengancam korban. Menurut Reonald, pelaku mengatakan, jika korban melapor, dia akan membuat korban hamil.

Setelah kejadian itu, butuh waktu lama bagi korban untuk memberanikan diri bercerita kepada keluarganya. Itulah kenapa, meskipun peristiwa itu terjadi pada Juni 2024, polisi baru menangkap pelaku pada pekan lalu.

Reonald memaparkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 terkait perlindungan anak. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.

Koalisi perempuan yang tergabung dalam "Save Our Sister" berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (26/7/2018). Mereka menuntut dibebaskannya WA (15), korban pemerkosaan yang divonis penjara 6 bulan karena menggugurkan kandungannya.

Kasus di rumah tahfiz ini menambahkan daftar panjang peristiwa kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan di Sulsel. Sebelumnya, terjadi pelecehan seksual di sebuah sekolah luar biasa di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar. Kasus ini dilaporkan pada November 2024.

Korban pelecehan tersebut adalah seorang siswi disabilitas rungu yang berusia 15 tahun. Adapun pelaku adalah guru di sekolah tersebut. Peritiwa itu juga terjadi di sekolah.

Hajrah, bibi korban, mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui saat dirinya mendapati keponakannya menangis histeris. Hajrah lalu bertanya kepada sang keponakan.

”Dengan bahasa isyarat, dia menceritakan bahwa seorang gurunya mengangkat pakaiannya dan melakukan pelecehan. Dia berontak dan lari, tetapi ditarik hingga ada bekas cakaran di tangannya. Saat kami antar ke sekolah keesokan harinya dan melihat pelaku, dia langsung histeris,” tutur Hajrah.

Kasus kekerasan seksual juga terjadi berulang di Universitas Hasanuddin, Makassar. Relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, terutama yang sedang menggarap skripsi, membuat kekerasan seksual sering terjadi.

Ilustrasi

Beragam modus

Saat merilis catatan akhir tahun 2024 pada Desember lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyebut, terdapat 55 kasus kekerasan seksual di Sulsel yang diadvokasi oleh lembaga itu. Kasus-kasus itu berupa kekerasan seksual berbasis elektronik, pemerkosaan, serta persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Di luar kasus-kasus itu, diduga masih banyak kekerasan seksual yang tak dilaporkan.

Koordinator Bidang Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar Ambara Dewita Purnama mengatakan, pelaku kekerasan seksual atau predator seksual memiliki beragam modus untuk menjalankan aksinya.

”Predator seksual ini biasanya menyudutkan korban agar patuh terhadap keinginannya. Modus yang digunakan beragam, misalnya berjanji akan bertanggung jawab atau justru mengancam akan menyebarluaskan foto atau video milik korban. Selain itu, mengancam akan memukul hingga membunuh korban,” kata Ambara.

Dalam bayak kasus, pelaku juga menakut-nakuti korban dengan memanfaatkan kerentanan korban sebagai seorang disabilitas sensorik dan disabilitas intelektual.

”Modus-modus yang digunakan oleh pelaku tidak terlepas dari identitasnya sebagai predator seksual bertopeng guru di satuan pendidikan. Ada dosen atau mahasiswa di perguruan tinggi, ada pula aparat penegak hukum, hingga wakil rakyat. Ada banyak lagi topeng lainnya,” kata Ambara.

Diva Ramadhona (20) menari topeng klana saat kampanye stop pelecehan seksual dan kekerasan seksual. Kampanye yang digelar PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon itu untuk mencegah kasus pelecehan seksual dan kekerasan seksual di stasiun dan kereta.

Khusus di lembaga pendidikan, Ambara menyebut, kasus kekerasan seksual yang terjadi telah merusak ruang aman yang seharusnya ada di sebuah institusi pendidikan. Oleh karena itu, warga dari kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, dan disabilitas, justru menjadi korban saat berada di lembaga pendidikan.

Di sisi lain, dalam banyak kasus, masalah kekerasan seksual menjadi kian rumit karena perlakuan masyarakat ataupun aparat. ”Penyidik terkesan sering kali mengesampingkan penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sekalipun unsurnya telah terpenuhi dan lebih memilih menerapkan peraturan perundang-undangan lain dengan alasan ancaman hukum yang lebih berat,” kata Ambara.

Quote

Predator seksual ini biasanya menyudutkan korban agar patuh terhadap keinginannya.

Selain itu, praktik restorative justice pada kasus kekerasan seksual kerap sekadar dimaknai sebagai penghentian perkara setelah pihak terkait didamaikan melalui proses mediasi. Hal ini biasanya disertai iming-iming bahwa korban akan mendapat ganti rugi atau terkadang disertai ancaman kriminalisasi terhadap korban.

”Belum lagi dalam persidangan kasus kekerasan seksual, perempuan sering menghadapi hakim yang mengeluarkan pernyataan menyalahkan korban, misalnya dengan bertanya, ’Kenapa mau? Kenapa tidak melawan?’,” ujar Ambara.

Di tengah berbagai kasus yang terjadi, perlu keseriusan untuk menangani problem kekerasan seksual, termasuk di lingkungan institusi pendidikan. Jika hal itu tak dilakukan, lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman justru bisa menjadi tempat bagi predator seksual untuk melakukan aksinya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Reny Sri Ayu
 | 

Editor:

Haris Firdaus
 | 

Penyelaras Bahasa:

Teguh Candra