Terdakwa merencanakan pembunuhan dengan membakar rumah korban saat tidur lelap. Berawal dari unggahan berita di portal berita dan media sosial tentang beking judi.
17 Mar 2025 20:25 WIB · Nusantara
KABANJAHE, KOMPAS — Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap wartawan Sempurna Pasaribu (47) beserta istri, anak, dan cucunya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (17/3/2025). Jaksa menyebut, ketiga terdakwa merencanakan pembunuhan dengan membakar rumah saat korban tidur lelap.
”Memperhatikan undang-undang dan apa yang telah diperbuat para terdakwa, memutuskan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana mati,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Gus Irwan Selamat Marbun, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Adil Martogu Franky Simarmata.
Ketiga terdakwa, yakni Bebas Ginting alias Bulang (62), Rudi Apri Sembiring (37), dan Yunus Syahputra Tanjung (37). Mereka dituntut hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Sempurna bersama istrinya, Elfrida boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Irwan mengatakan, ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Irwan menyebut, kasus pembunuhan berencana itu berawal dari tindakan Sempurna yang membuat unggahan berita di portal Tribratatv.com dan akun Facebooknya pada 22 Juni 2024 dengan judul ”Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon Infanteri 125 Simbisa”.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/19/a96a22f2-78fb-4b0b-9503-743baf155f23_jpg.jpg)
Atas unggahan itu, Kopral Satu Herman Bukit, anggota Yonif 125 Simbisa, meminta Bulang menemui Sempurna untuk menghapusnya. Bulang lalu bertemu dengan Sempurna tiga hari kemudian di Sapo Rumah di sebuah gedung tempat Bulang beraktivitas sehari-hari di Kecamatan Kabanjahe.
”Kau hapus posting-an yang kau buat itu, kan, dapat juga kau dari Herman Bukit,” kata Bulang kepada Sempurna. Sempurna lalu menjawab Bulang, ”Izin Bulang, aku mau ambil uang banyak dari Bukit, tenang saja Bulang”.
Bulang dan Sempurna lalu bersepakat mengambil uang Herman dengan cara membuat skenario seolah-olah Sempurna dianiaya oleh anggota terdakwa Bulang atas suruhan Herman. Skenario selanjutnya, Sempurna akan membuat laporan ke polisi, lalu meminta uang perdamaian dari Herman.
Bulang merasa sakit hati karena skenario yang dia sepakati bersama Sempurna tidak dijalankan. Dia lalu merencanakan pembunuhan dengan membakar rumah Sempurna.
Bulang lalu bertemu dengan Koptu Herman. Saat ditanya oleh Herman, Bulang berpura-pura belum bertemu dengan Sempurna. Namun, Herman ternyata sudah terlebih dulu bertemu dengan Sempurna. Bulang merasa malu kepada Herman karena ketahuan berbohong.
Bulang merasa sakit hati karena skenario yang dia sepakati bersama Sempurna tidak dijalankan. Dia lalu merencanakan pembunuhan dengan membakar rumah Sempurna. Dia menyuruh dua anak buahnya, yakni Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tanjung (37), untuk membakar rumah Sempurna.
Ketiga terdakwa lalu menyusun rencana pembunuhan dengan pembakaran rumah. Bulang lalu memberikan Rp 130.000 kepada Rudi dan Yunus untuk membeli minyak dan operasionalisasi mereka.
Dengan mengendarai sepeda motor, Yunus dan Rudi membeli Pertalite 1,5 liter dan Biosolar 1,5 liter di warung eceran. Mereka lalu ke Sapo mencampur minyak itu. Bulang meminta kedua anggotanya membakar rumah Sempurna pada 27 Juni 2024 dini hari.
Rudi mengenakan sebo hitam dan selimut merah jambu corak bunga-bunga agar tidak dikenali. Yunus bertugas memegang dua botol minyak yang sudah tercampur. Setelah tiba di rumah korban, mereka memantau lokasi memastikan tidak ada orang lain di sekitar lokasi. Kemudian, mereka berhenti 50 meter setelah melewati rumah Sempurna.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/19/5cfb719d-cff5-4dd6-8e89-66c3a5da5684_jpg.jpg)
”Sekitar pukul 03.30, Yunus menyiramkan minyak ke seluruh dinding rumah Sempurna. Dia lalu mengambil sebuah macis, kemudian membakar dinding rumah korban Sempurna hingga terbakar. Lalu, datang Rudi menjemput Yunus dan pergi ke Sapo. Mereka lalu melapor kepada Bulang karena pekerjaan mereka sudah selesai,” kata Irwan.
Sempurna bersama istri, anak, dan cucunya terjebak dalam rumah kayu yang terbakar. Mereka ditemukan meninggal setelah api berhasil dipadamkan.
Sehari setelah pembakaran rumah, pada 28 Juni 2024, Bulang lalu bertemu dengan kedua pelaku lapangan dan memberikan uang masing-masing Rp 1 juta. ”Ini bonus untuk kalian,” kata Bulang kepada keduanya.
Irwan menambahkan, hasil analisis teknis menunjukkan api pertama berasal dari dua tempat berbeda, yaitu di permukaan lantai sekitar pintu depan rumah dan di permukaan lantai sekitar dinding bagian tengah rumah.
Penulis:
Nikson SinagaEditor:
Rini Kustiasih