Tingkatkan Dana Riset dan Kesejahteraan Dosen jika Indonesia Ingin Maju

Dana riset Indonesia hanya berkisar 0,3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Sementara Malaysia sudah 1,15 persen dan Singapura 2,07 persen.

05 Nov 2024 18:19 WIB · Nasional

Oleh Stephanus Aranditio

JAKARTA, KOMPAS — Komitmen pemerintah pada kemajuan sains dan teknologi harus dibuktikan dengan meningkatkan dana riset agar bisa menjadikan inovasi yang mendukung kemajuan bangsa. Besaran dana riset yang ideal adalah 1 persen dari produk domestik bruto.

Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Daniel Murdiyarso mengatakan, dana riset yang disiapkan pemerintah selama ini masih rendah, hanya berkisar 0,3 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp 30 triliun. Angka ini lebih rendah daripada negara tetangga, seperti Malaysia sebesar 1,15 persen dan Singapura 2,07 persen, bahkan China sudah mencapai 2,1 persen dan Jepang 3,65 persen.

Daniel berharap, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mau meningkatkan dana riset hingga 1 persen. Chairil menegaskan, jika pemerintah bisa merealisasikan itu, para peneliti dan perguruan tinggi bisa bekerja lebih optimal untuk menghasilkan riset hingga menjadi inovasi yang kompetitif dengan negara lain.

”Kita tidak bisa inovatif tanpa sains, kita memang bukan tukang, tetapi menghasilkan produk yang inovatif itu memiliki komponen atau elemen sains yang tinggi dan kompleks, dan itu harus melalui pendidikan tinggi,” kata Daniel dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Daniel menambahkan, pemerintah juga perlu meraih pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan inklusif; menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi nasional; merumuskan dan mengembangkan sistem inovasi nasional; merekrut dan meningkatkan kualitas guru, dosen, dan peneliti; hingga reformasi riset dan pendidikan tinggi.

Selain itu, pembangunan infrastruktur pengetahuan juga perlu dipercepat agar para peneliti bisa bekerja maksimal. Termasuk mempercepat perbaikan gizi secara nasional.

Quote

Riset ini sangat penting, tetapi kondisi riset kita tidak terlalu baik, kita perlu mendorong ini sampai ke legislatif agar kebijakan terkait riset bisa dikoreksi.

”Manusia unggul tidak mungkin yang kekurangan gizi dan kondisi intelektualnya rendah,” ujarnya.

Untuk mencapai hal ideal tersebut, ada beberapa tantangan di pendidikan tinggi yang akan dihadapi pemerintah, mulai dari faktor politik seperti kebijakan dan anggaran hingga kemitraan internasional. Kemudian faktor ekonomi yang kerap menghambat riset ialah keterbatasan anggaran, biaya pendidikan tinggi yang kian mahal, hingga kesenjangan keterampilan.

Ada pula faktor sosial seperti akses dan kesenjangan pendidikan di masyarakat, populasi pemuda yang tinggi, dan perubahan sikap pada pendidikan karena pasar kerja menjadi lebih kompetitif yang lebih membutuhkan keterampilan praktis.

Tak hanya itu, faktor kesenjangan teknologi, faktor legal seperti aturan, hak kekayaan intelektual, dan akreditasi mutu, hingga faktor lingkungan pun turut memengaruhi kemajuan sains dan teknologi di Indonesia.

”Riset ini sangat penting, tetapi kondisi riset kita tidak terlalu baik, kita perlu mendorong ini sampai ke legislatif agar kebijakan terkait riset bisa dikoreksi,” tutur Daniel.

Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Prof Dr Daniel Murdiyarso Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 18-08-2023

Selain dana riset, kemajuan sains dan teknologi juga harus dibarengi dengan kesejahteraan para peneliti. Namun, kondisi ini belum terjadi di Indonesia, banyak gaji dosen di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (sekarang Kemendiktisainstek) yang jauh lebih rendah dibandingkan dosen dari kementerian/lembaga pemerintah lainnya, dengan perbedaan bisa lebih dari Rp 5 juta.

Digaji murah

Dyah Al Uyun, dosen ASN yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK), mengungkapkan, survei SPK pada 1.200 dosen menunjukkan, 61 persen dosen masih digaji di bawah Rp 3 juta untuk dosen di perguruan tinggi negeri dan di bawah Rp 2 juta untuk dosen perguruan tinggi swasta. Sebanyak 76 persen di antaranya bahkan memiliki kerja sampingan walau sudah 10 tahun bekerja.

”Situasi ini nyata di pendidikan tinggi kita, kalau mereka menolak apa yang diberikan maka pilihannya adalah mereka dikeluarkan dari kampus. Mau cari kesejahteraan lebih di kampus swasta lain, nomor induk dosen nasional mereka ditahan,” kata Dyah.

Bahkan, Fatimah, Koordinator Pejuang Tukin, sekaligus dosen ASN di bawah Kemendikbudristek yang tergabung SPK, mengungkapkan, tunjangan kinerja (tukin) mereka tidak kunjung cair selama lima tahun. Padahal, besaran tunjangan kinerja itu dua kali lipat lebih besar daripada gaji pokok.

”Sehingga, maaf, data di sini ada dosen yang mau bunuh diri. Itu sudah yang paling parah. Ini harus diselamatkan. Dia terlilit utang,” ungkap Fatimah.

Peserta membawa poster tuntutan saat Aksi Damai Ksatria Airlangga Tolak Pemberhentian Dekan di depan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Kamis (4/7/2024). Aksi tersebut merespon diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Budi Santoso oleh Rektor. Aksi diikuti oleh seluruh civitas akademika FK Unair. Pemberhentian Budi Santoso diduga akibat sikapnya menolak pemerintah pusat yang akan memasukkan dokter asing ke Indonesia. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Sementara itu, beban kerja mereka selain wajib mengajar, meneliti, mengabdi, dan memublikasikan riset, juga harus mampu memberi nilai tambah bagi institusi pendidikan tinggi melalui proyek, kerja sama, menjaring mahasiswa. Semuanya berorientasi profit.

Tak berhenti di situ, mereka masih harus menjadi satuan tugas tertentu tanpa alokasi anggaran tambahan. Semua kegiatan itu harus didokumentasikan dan diunggah ke sistem yang menjadi beban administrasi dosen.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, lanjut Fatimah, juga membuat para dosen sekarang seperti robot. Mereka harus patuh pada pimpinan, jika tidak, karier mereka terhambat.

”Orang yang tidak kompeten akan terpaksa ikut posisi yang tidak sesuai rumpun keahliannya, misalnya dia akan menjadi profesor A karena posisi yang kosong di bagian A, padahal disertasinya bagian B, ini pembodohan di perguruan tinggi kita,” tutur Fatimah.

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyatakan, semua masukan dari rapat kali ini akan menjadi bekal bagi para wakil rakyat untuk disampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisainstek) untuk segera ditindaklanjuti. Rapat kerja dengan Kemendiktisainstek dijadwalkan akan digelar pada Rabu (6/11/2024). 


Kerabat Kerja

Penulis:

Stephanus Aranditio
 | 

Editor:

Adhitya Ramadhan