Usai hasil pemungutan suara, paslon harus mengawal perolehan suara dan menyiapkan pertarungan di MK. Ketua dan Wakil Ketua MK berbagi tips memenangi perkara di MK.
28 Nov 2024 11:34 WIB · Politik & Hukum
Setelah pemungutan suara Pilkada 2024 digelar, Komisi Pemilihan Umum di tiap daerah memiliki waktu hingga 16 Desember2024 untuk melaksanakan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara hingga menetapkan pasangan calon terpilih. Sejak penetapan calon dilakukan oleh KPU di tingkat daerah, pasangan calon kepala daerah yang kalah suara dapat mengajukan keberatan atas keputusan KPU tersebut dalam waktu tiga hari kerja.
Sebagai contoh, apabila KPU Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) tertentu sebagai paslon terpilih pada 10 Desember 2024, misalnya, paslon yang kalah dalam perolehan suara dapat mengajukan atau mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 13 Desember 2024. MK akan memberikan waktu tiga hari kerja bagi para pemohon sengketa untuk memperbaiki permohonan sebelum berkas pengajuan itu diregistrasi dalam e-BRPK (buku registrasi perkara konstitusi).
Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK akan menangani perkara hingga awal Maret. MK menjadwalkan pengucapan putusan sengketa pilkada pada 7-11 Maret 2025.
Sebelum bola panas berpindah ke tangan lembaga peradilan konstitusi, MK sudah menyosialisasikan, bahkan memberikan bimbingan teknis (bimtek), penanganan sengketa pilkada ke pihak-pihak berkepentingan. Selain kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bimtek juga diberikan kepada advokat dari beberapa daerah yang nantinya bakal mendampingi paslon untuk beracara di MK. Hal-hal yang perlu diperhatikan ialah mulai dari jadwal, hukum acara, cara membuat berkas permohonan sengketa, hingga hierarki alat bukti.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/399f32716788052c47734c26dcb97913-IMG_20241127_140403.jpg)
Artinya, paslon dan tim hukumnya memiliki persiapan yang lebih matang untuk berperkara di peradilan ini. Tak hanya tenaga ahli ataupun panitera yang memberikan materi, Ketua MK Suhartoyo ataupun Wakil Ketua MK Saldi Isra serta para hakim lain pun secara bergantian memberikan tips-tips penting untuk dapat memenangi perkara. Kompas bersama sejumlah awak media berkesempatan mengikuti bimbingan teknis tersebut pada akhir Agustus lalu.
Hal pertama yang harus diperhatikan untuk mengajukan permohonan sengketa pilkada ke MK adalah memastikan dua komponen utama yang akan menentukan apakah pengajuan tersebut nantinya lolos hingga pembuktian ataukah kandas di tahap-tahap awal persidangan. Dua komponen utama itu, menurut Ketua MK Suhartoyo, adalah permohonan sengketa diajukan oleh pasangan calon, kecuali untuk pilkada dengan calon tunggal, di mana pemantau pelaksanaan pilkada juga dapat mengajukan keberatan ke MK.
Pasangan calon dan tim hukumnya memiliki persiapan yang lebih matang untuk berperkara di peradilan ini.
Komponen kedua untuk bisa ke MK adalah memenuhi syarat melewati ambang batas pengajuan sengketa yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Pasal tersebut mengatur tentang pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan keputusan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU di tiap daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dengan ketentuan apabila memenuhi syarat selisih suara mulai 2 persen hingga 0,5 persen, tergantung dari jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
Akan tetapi, ketentuan ambang batas pengajuan sengketa perselisihan hasil pilkada tersebut, seperti diungkapkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam bimbingan teknis sengketa pilkada akhir Agustus lalu, bukanlah momok lagi. Ketentuan tersebut bisa diterobos sepanjang paslon mampu meyakinkan MK bahwa ada persoalan substansial yang terjadi sepanjang pelaksanaan pilkada yang belum ditangani Bawaslu.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/bd5f4cb5f60c1477113ab0870ecdf424-1000784587.jpg)
Hal senada diungkapkan Ketua MK Suhartoyo. Pasal 158 UU Pilkada disebutnya sebagai ranjau dalam pengajuan perkara sengketa pilkada. Namun, sepanjang pemohon dapat mendalilkan bahwa penetapan yang dikeluarkan KPU telah mengabaikan adanya kelalaian, kesalahan, dan kecurangan yang bernuansa terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), MK dapat mengesampingkan ketentuan pasal ambang batas selisih hasil.
Pada Pilkada 2020, sebagai contoh, MK mempertimbangkan kasus yang berdampak substansial terhadap hasil pemilihan meskipun tak memenuhi ambang batas selisih hasil. Misalkan, sengketa Pilkada Kota Banjarmasin, Kabupaten Nabire, Kabupaten Yalimo, dan Kabupaten Boven Digoel. Pada sengketa Pilkada Kota Banjarmasin, selisih suara antarpaslon mencapai 7,23 persen, Yalimo selisih suara 5,29 persen, Nabire 9,15 persen, dan Boven Digoel 23,21 persen.
Pada Pilkada Boven Digoel, MK mengabulkan permohonan sengketa karena ada pelanggaran terhadap syarat pencalonan Yusak Yaluwo. Sebelumnya, KPU menetapkan paslon Yusak Yaluwo-Yakob Weremba sebagai pemenang pilkada (paslon terpilih) setelah mengantongi 16.319 suara. Namun, Yusak ternyata belum selesai menjalani masa jeda lima tahun bagi eks napi korupsi untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Boven Digoel.
Dalam bimbingan teknis tersebut diungkap pula hal-hal kunci yang dapat membantu permohonan sengketa dapat dikabulkan oleh MK. Yang pertama, seperti diungkapkan Saldi Isra, dalil yang dimohonkan harus jelas. Misalnya, apabila mendalilkan kehilangan 500 suara, maka harus disebutkan di mana suara tersebut hilang, apakah hilangnya tersebut sebuah kesengajaan, bagaimana terjadinya kehilangan suara, dan sebagainya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/04/22/db2aedf83406b8241880a1cf89323c8a-7c11dd89-2f92-4be8-ae57-5ecc5b7d88bd_jpg.jpg)
”Jangan dalilkan sesuatu secara global. Jangan mendalilkan hilang 2.000 suara, tapi tidak dijelaskan di mana hilangnya, di TPS mana, atau saat rekapitulasi di kecamatan mana,” ungkapnya.
Selain itu, dalil tersebut harus didukung dengan bukti-bukti yang valid. Misalnya, dokumen salinan C hasil, D hasil, atau lainnya. Bukti tersebut nantinya disandingkan dengan data yang ada di KPU daerah. ”Ini perang bukti. Sepanjang bukti kuat dan tidak direkayasa, santai menghadapi semua. Kalau menyangkut peristiwa konkret, itu mengandalkan bukti,” tambahnya.
Ini perang bukti. Sepanjang bukti kuat dan tidak direkayasa, santai menghadapi semua. Kalau menyangkut peristiwa konkret, itu mengandalkan bukti. (Saldi Isra)
Lebih jauh Saldi pun menjelaskan mengenai hierarki bukti-bukti dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau kepala daerah. Menurut Saldi, bukti surat atau tulisan menjadi yang pertama sehingga tim hukum dan tim paslon harus kuat ataupun tabah untuk memperolehnya. Bukti-bukti yang sudah ada tersebut perlu disajikan dengan rapi.
Terhadap tim hukum KPU ataupun pihak terkait (paslon terpilih), Wakil Ketua MK tersebut menyarankan agar mereka tidak hanya menggunakan ilmu sapu jagat advokat, yaitu meminta MK untuk menyatakan permohonan kabur. Demikian pula ketika mengajukan eksepsi, tim hukum KPU atau pihak terkait tak harus menjawab soal tenggang waktu permohonan jika memang tak ada masalah. ”Langsung saja cari titik terlemah dalam permohonan,” ungkapnya.
Selebihnya, tim hukum paslon dan KPU serta pihak terkait dapat mempelajari putusan-putusan MK dalam perkara sengketa hasil pemilihan umum sebelumnya, baik sengketa pilkada maupun sengketa pemilu legislatif 2024, untuk dapat menebak pandangan-pandangan MK terhadap suatu persoalan. Dengan demikian, saat maju ke MK, mereka sudah membawa amunisi yang lengkap. Sekali lagi, persidangan di MK menjadi pertarungan berikutnya.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
Madina Nusrat