Tes Kemampuan Akademik (TKA) atau UN versi baru akan mulai diberlakukan pada November 2025 untuk kelas 12 SMA dan SMK. Sementara SD dan SMP akan dimulai tahun 2026.
26 Feb 2025 08:10 WIB · Humaniora
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen memastikan ujian nasional akan diterapkan kembali dengan istilah baru, yakni Tes Kemampuan Akademik, mulai tahun ini. Namun, tes ini tidak menjadi penentu kelulusan murid untuk lanjut ke jenjang studi berikutnya.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin mengatakan, Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan diberlakukan pada November 2025 untuk kelas 12 SMA dan SMK. Hal ini karena hasil dari tes tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan penilaian dalam seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru (SNPMB) jalur prestasi oleh perguruan tinggi negeri.
Ini merupakan kebijakan dari aspirasi berbagai pemangku kepentingan pendidikan. Salah satunya, aspirasi dari kalangan perguruan tinggi yang merasa butuh capaian akademik secara individu pada calon mahasiswa mereka, bukan asesmen nasional yang diambil dari sampling.
”Kami juga sudah bersinergi dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri bahwa TKA ini akan menjadi indikator penilaian jalur prestasi,” kata Toni dalam keterangan pers, Rabu (26/2/2025).
Sementara itu, pelaksanaan TKA pada jenjang SD dan SMP akan mulai dilakukan pada tahun depan. Ini juga akan menjadi salah satu indikator dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB di jenang SMP dan SMA atau SMK.
89,5 persen masyarakat dapat menerima jika pemerintah akan memberlakukan kembali ujian nasional dengan sistem baru.
Perencanaan untuk pelaksanaan TKA ini masih dalam proses kajian oleh Kemendikdasmen. Toni menyebut, penjelasan detailnya akan segera diumumkan dalam peraturan menteri dan saat ini Kemendikdasmen masih menggunakan dua kurikulum, yakni Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka serta masih menerapkan asesmen nasional.
Pemerhati pendidikan dari Perguruan Tamansiswa, Darmaningtyas, yang terlibat dalam beberapa diskusi evaluasi kebijakan pendidikan yang digelar Kemendikdasmen, menyatakan, UN perlu diadakan kembali, salah satunya untuk indikator dalam SPMB pada jalur prestasi.
Sebab, UN tidak bisa menjadi pedoman tolok ukur prestasi karena didapat melalui sampling, bukan nilai individu. Ukuran nilai individu selama ini hanya melalui nilai rapor, sementara bobot nilai sangat beragam di setiap sekolah.
Dalam praktiknya, ada guru yang ”pelit” memberikan nilai, tetapi banyak pula guru yang ”mengobral” nilai agar lulusannya banyak diterima di sekolah-sekolah negeri favorit. Sementara itu, prestasi non-akademik dasarnya hanya sertifikat lomba yang bisa dimanipulasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/12/02/7caef085-c9d4-46bd-899e-bde7b6988917.jpg)
Namun, dia meminta TKA nantinya tidak boleh ditetapkan sebagai penentu kelulusan karena akan membebani peserta didik, baik secara mental sekaligus perekonomian keluarganya. Berdasarkan pengalaman dahulu banyak orangtua yang terpaksa mengeluarkan uang lagi untuk bimbingan belajar di luar sekolah.
”Terlepas dari pilihan yang akan diambil oleh pemerintah, yang pasti kita memang memerlukan standardisasi pendidikan nasional. Saya sendiri sejak dulu tidak alergi dengan UN selama tidak menjadi penentu kelulusan,” kata Darmaningtyas.
Hasil jajak pendapat Kompas awal Januari 2025 lalu menunjukkan, separuh responden belum mengetahui isu TKA tersebut. Meski begitu, mayoritas responden (89,5 persen) dapat menerima jika pemerintah akan memberlakukan kembali ujian nasional dengan sistem baru. Di sisi lain, ada 9,3 persen responden lainnya menyatakan tidak setuju.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/10/6abed362-ec2d-4126-bee9-ac24054eb495_png.png)
Para responden ini memberikan catatan agar pengambilan keputusan kebijakan yang baru nanti tidak tergesa-gesa, bukan sebagai penentu kelulusan, dan sudah dikaji mendalam terkait dengan urgensi serta dampaknya bagi peningkatan mutu pendidikan.
Sebab, dalam sejarahnya, penyelenggaraan UN selalu berpolemik dan diwarnai masalah, mulai dari kebocoran soal dan kunci jawaban, kecurangan massal, perjokian, murid stres, hingga terjadinya penyimpangan tujuan UN ke ranah politik. Alih-alih meningkatkan mutu pendidikan, banyak pihak terkait akan berusaha mendongkrak nilai UN.
Itulah yang menjadi alasan yang dikhawatirkan sebagian responden yang tidak setuju sistem ujian nasional diberlakukan kembali. Jajak pendapat Kompas ini mewawancarai 528 responden di 38 provinsi.
Penulis:
Stephanus AranditioEditor:
Ichwan SusantoPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .