Seperti paradoks Schrodinger, Trump menodong sejumlah negara dengan pistol kosong sekaligus berpeluru.
23 Feb 2026 16:30 WIB · Internasional
KOMPAS/FRANSISCA ROMANA
Ada banyak cara menjelaskan proses perundingan dan diplomasi. Untuk perundingan dagang RI-Amerika Serikat, penjelasan singkatnya bisa jadi: Jakarta ditodong dengan pistol yang mungkin kosong.
Banyak perunding menerapkan game theory dari John von Neumann dan Oskar Morgenstern untuk menyusun skenario negosiasi. Sejumlah perunding melengkapinya dengan konsep yang disebut menyempurnakan teori itu: ekuilibrium Nash dari John Nash.
Untuk konteks kesepakatan AS-RI, penerapan teorinya amat dekat dengan penjelasan John Maynard Smith: elang dan merpati. AS jadi elang lewat ancaman tarif. Indonesia jadi merpati yang berusaha menghindari tarif dengan segala alasan dan latar belakangnya.
China, Jepang, dan Korea Selatan menyerap lebih banyak ekspor RI dibandingkan AS. Bedanya, berdagang dengan AS menghasilkan surplus dan dengan China memicu defisit miliaran dolar AS setiap tahun.
Sejumlah permodelan memproyeksikan, menolak kesepakatan dagang dengan AS bisa menghilangkan hingga 4 persen potensi pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) RI pada 2026-2036. Kehilangan itu bersumber dari kelumpuhan industri yang tertutup akses ekspornya ke AS. Kehilangan juga bersumber dari kegagalan menarik potensi investasi dari AS (hal yang sebenarnya sudah terjadi beberapa tahun terakhir).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2026/02/20/7886aeba-0924-4cb3-90dc-9f0132167b94.jpg)
Dengan meneken kesepakatan pada 19 Februari 2026, ada harapan aneka potensi kehilangan itu bisa dihapuskan. Surplus neraca dagang, penyerapan tenaga kerja, hingga reformasi struktural berujung pada kedatangan investasi diharapkan ada selepas tanda tangan.
Namun, harganya mahal sekali. Persetujuan penghapusan ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan kewajiban sertifikat halal domestik bagi produk AS berdampak serius. Indonesia dianggap akan mudah merundingkan aturan domestiknya. Ini soal kedaulatan.
Bahkan, TKDN tak cuma soal kedaulatan. TKDN juga bagian dari upaya mendorong industrialisasi domestik. Berbeda dengan perusahaan negara lain, perusahaan AS menolak mematuhi TKDN. Mereka tak mau membuka lini produksi di Indonesia.
Tanpa kewajiban TKDN, industri manufaktur lokal kehilangan daya tekan untuk transfer teknologi. Indonesia berisiko terjebak menjadi penyedia bahan mentah dan pasar konsumsi produk teknologi tinggi tanpa adanya pendalaman struktur industri nasional. Risiko deindustrialisasi prematur, yakni melemahnya manufaktur sebelum mencapai tingkat kematangan, membesar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/11/6c0163fab6675ee19a01766515b2c725-IMG_20250911_215515.jpg)
Kesepakatan itu juga mengharuskan Indonesia menghapus pajak digital bagi perusahaan teknologi AS. Di tengah masifnya ekonomi digital, penghapusan ini merupakan pukulan bagi penerimaan negara. Penghapusan juga menciptakan ketidaksetaraan bagi pemain digital lokal yang tetap terikat beban pajak domestik.
Selain itu, potensi kehilangan PDB muncul gara-gara peluang pembalasan China. Wajar China membalas karena sebagian isi perjanjian membidik Beijing. Caranya bisa jadi memangkas aneka impor dari Indonesia dan melambatkan investasi ke Indonesia.
Pasal 5.2 dalam kesepakatan itu secara implisit mengharuskan Indonesia mengadopsi mekanisme penapisan investasi yang sejalan dengan standar keamanan AS. Ini adalah ”sinyal” kuat bagi Beijing. Sebagai mitra dagang terbesar Indonesia, China kemungkinan besar akan melihat kesepakatan itu sebagai upaya AS untuk memutus rantai pasok teknologi China di Asia Tenggara.
Lalu, yang lebih menyentak, keputusan Mahkamah Agung AS tepat sehari selepas kesepakatan RI-AS diteken. Intinya, MA menetapkan Presiden AS tak berhak mengenakan tarif pada negara lain. Hanya Kongres AS yang berwenang soal itu.
Waktu pembacaan keputusan itu memicu pertanyaan soal kemampuan Indonesia memahami perkembangan di AS. Tak adakah sumber daya untuk mengikuti perkembangan itu?
Keputusan itu seperti membuat Indonesia, dan mungkin sejumlah negara lain, ditodong dengan pistol tak berpeluru. Sebab, peluru dan pihak yang berwenang memegang pelatuk ternyata bukanlah yang selama ini menodongkan pistol itu.
Namun, sikap Presiden AS Donald Trump atas keputusan MA itu bisa jadi menghadirkan paradoks Schrodinger. Pistol yang ditodongkan bisa jadi kosong sekaligus juga bisa menembak. Tak pernah pasti.
Penulis:
Kris MadaEditor:
Bonifasius Josie Susilo HPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti