Tim tersebut diminta berasal dari berbagai pihak yang bekerja transparan, akuntabel, dan bebas intervensi. Mereka juga mendesak kasus ini ditangani peradilan umum.
07 Apr 2026 18:00 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
JAKARTA, KOMPAS – Sejumlah tokoh bangsa mendorong pemerintah untuk membentuk tim gabungan independen pencari fakta dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Dalam surat Andrie yang dibacakan oleh mereka, juga disebutkan keinginan Andrie yang meminta kasus ini diusut tuntas dan dipertanggungjawabkan lewat peradilan umum.
Para tokoh, yang terdiri dari Busyro Muqoddas, Sukidi, Halida Hatta, Karlina Supelli, Zumrotin K Susilo, Lukman Hakim Saifuddin, Jacklevyn Frits Manuputty, Suciwati, dan Gomar Gultom, berkumpul di kantor Kontras, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dengan membawa mawar putih di tangan, mereka menyerukan kepada negara untuk mengusut tuntas kejahatan yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus.
”Tanpa keadilan yang ditegakkan sampai ke pelaku dan aktor intelektualnya, maka kita tengah membiarkan Indonesia kembali hancur dan menyerahkan masa depan pada kekerasan,” ujar Busyro Muqoddas.
Tanpa langkah-langkah tegas ini, impian bagi Indonesia yang adil akan selalu dibayang-bayangi ketakutan, kekerasan, dan ketidakpercayaan generasi muda kepada pengelola negaranya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/07/27d64b85568c0774f86fe8f5303bcb7c-23803.jpg)
Hal tersebut, kata Busyro, merupakan suatu pengkhianatan terhadap cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang seharusnya menjanjikan ruang aman baggenerasi muda. Ruang aman itu untuk berpikir bebas serta jauh dari ancaman dan bayang-bayang kekerasan.
Jacklevyn menambahkan, pemerintah perlu menjawab situasi ini dengan tanggung jawab moral dan politik. Dia mewakili para tokoh ini menyerukan pembentukan tim gabungan independen pencari fakta yang bekerja transparan, akuntabel, dan bebas intervensi.
Selain itu, ketentuan transisional seperti Pasal 74 Undang-Undang TNI juga dicabut. Hal ini, lanjut Jacklevyn, agar asas kesetaraan di hadapan hukum sungguh-sungguh berlaku bagi semua warga, termasuk ketika anggota militer diduga terlibat dalam serangan terhadap warga sipil.
”Tanpa langkah-langkah tegas ini, impian bagi Indonesia yang adil akan selalu dibayang-bayangi ketakutan, kekerasan, dan ketidakpercayaan generasi muda kepada pengelola negaranya,” ungkap Jacklevyn.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/07/86af529f025800ea003926441c28ca62-23779.jpg)
Bersama rekan-rekannya dari Kontras, Andrie menulis surat permintaan kepada negara untuk membentuk tim gabungan pencari fakta guna mengusut tuntas kasusnya. Dia juga menolak kasus ini dibawa ke peradilan militer dan meminta proses hukum ada di peradilan umum.
”Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran hak asasi manusia,” kata Sukidi yang membacakan salinan surat tersebut.
Koordinator Badan Pekerja Kontras Dimas Bagus Arya menjelaskan, surat itu dibuat bersama-sama di tengah kunjungan terbatas mereka dengan Andrie. Dia juga menyebut, Andrie tengah menjalani perawatan intensif menuju pemulihan. Namun, ada indikasi bahwa kekuatan penglihatan dari mata sebelah kanannya semakin berkurang.
”Yang kami khawatirkan, sesuai yang disampaikan oleh tim dokter, kondisi mata kanannya menurun karena ada rembesan air keras. Itu menipiskan dinding bola mata atau pupil milik Mas Andrie, terutama di mata kanan,” ungkap Dimas.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/04/06/3006ebe8cca760d9e764167e53876bae-22646.jpg)
Dimas menyatakan, surat Andrie ini juga menggambarkan sikap Kontras dan masyarakat sipil untuk mendesak negara mengusut tuntas kasus yang meneror kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Jika tidak dilaksanakan, lanjutnya, bakal berkonsekuensi secara politik bagi kekuasaan sekarang.
”Itu akibat dari lalainya pemerintah atau penyelenggaraan negara untuk dapat memastikan keadilan dan juga perlindungan terhadap warga negara,” kata Dimas.
Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026), mengatakan, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie telah menjadi perhatian luas pemerintah, DPR, partai politik, hingga Presiden Prabowo Subianto. Perhatian tersebut disebut sebagai momen yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Indonesia.
Pigai menuturkan, respons pemerintah dalam kasus ini berbeda dibandingkan dengan penanganan kasus aktivis pada masa lalu. Ia menyebut, keprihatinan presiden atas kasus yang menimpa aktivis baru pertama kali disampaikan secara terbuka.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/04/d339f571-64a4-4dff-adb9-dd8ca5100a56_jpg.jpg)
”Ini pertama dalam sejarah Republik Indonesia, seorang aktivis disiram air keras, Presiden menyampaikan keprihatinan. Dari era Soeharto sampai sekarang, aktivis jadi korban, pemerintah tidak pernah bersikap seperti ini,” kata Pigai.
Pigai menegaskan, pemerintah berkomitmen melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan latar belakang politik. Perlindungan disebut berlaku bagi siapa pun, baik dari kelompok pendukung pemerintah maupun oposisi.
Terkait proses hukum, Pigai mengatakan, perkara tersebut tengah berjalan dan berada di ranah peradilan militer. Ia menekankan, pemerintah tidak akan mengintervensi jalannya proses hukum. Sebab, ada trias politika di mana eksekutif tidak bisa mengatur jalannya peradilan.
”Kami hanya bisa mengucapkan bahwa ini tidak adil. Itu cukup bagi pemerintah. Kami tidak bisa digiring untuk menentukan menghukum seorang dalam konteks peradilan karena negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan,” tutur Pigai.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/26/2a799178a0aa463170683484ad537268-20260326_H03_KID_Penyiraman_Air_Keras_mumed.png)
Sebenarnya, menurut Pigai, praktik penghakiman oleh massa (trial by the mobs) dan penghakiman yang terbentuk melalui pemberitaan media (trial by the press) sebelum ada putusan pengadilan, pada dasarnya, tidak baik karena dapat memengaruhi jalannya proses hukum.
Namun, dalam situasi tertentu, menurut Pigai, praktik-praktik tersebut dibutuhkan seiring dengan keraguan publik terhadap profesionalitas penegakan hukum. ”Karena banyak yang meragukan apakah profesional proses peradilannya, itu masih ada, dalam kasus ini,” ucapnya.
Selain itu, Pigai menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan peraturan menteri HAM tentang pembela HAM. Harapannya, ke depan, perlindungan terhadap pembela HAM bisa lebih kuat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/03/31/6ded0ed4e6a8e5eaa0c9ecc73a216abe-14444.jpg)
Namun, hal itu terkendala karena harus diiringi dengan revisi Undang-Undang HAM. Ia menilai, penguatan regulasi tersebut diperlukan agar perlindungan memiliki daya ikat yang lebih luas.
”Kami sudah punya draf permen (peraturan menteri) tentang pembela HAM, tapi perlu diperkuat dengan undang-undang agar mengikat seluruh pihak, baik state actors maupun non-state actors seperti korporasi,” ujar Pigai.
Ia juga mendorong Komisi XIII DPR untuk mempercepat pembahasan revisi UU HAM. Ia mengatakan, proses penyusunan regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir.
”Revisi UU HAM sebaiknya didorong secepatnya. Besok kami rapat final, lalu harmonisasi, kemudian surat presiden disampaikan ke DPR untuk dibahas,” kata Pigai.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Priskilia Bintang Cornelia Sitompul