Tolok Ukur Kemiskinan yang Sensitif

Kebijakan pembangunan, secara spesifik upaya mengatasi kemiskinan, membutuhkan data yang akurat.

12 Jun 2025 07:00 WIB · Tajuk Rencana

Oleh Redaksi

Jumlah penduduk miskin di Indonesia versi Bank Dunia bertambah setelah Bank Dunia memperbarui ukuran garis kemiskinan global.

Dalam laporan ”Update to the Poverty and Inequality Platform” edisi Juni 2025, Bank Dunia menyatakan telah mengganti acuan garis kemiskinan global dari paritas daya beli (purchasing power parity/PPP) 2017 ke PPP 2021. Pembaruan ini mengakibatkan ambang batas garis kemiskinan meningkat di semua kategori negara. Berdasarkan laporan Bank Dunia, jumlah penduduk Indonesia, yang notabene merupakan negara berpenghasilan menengah atas, dengan pengeluaran di bawah Rp 49.244 per hari mencapai 68,2 persen dari total populasi yang pada 2024 sebanyak 285,1 juta orang. Ini berarti, berdasarkan standar Bank Dunia, 194,4 juta warga Indonesia masuk dalam kategori miskin.

Angka tersebut jauh berbeda dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan garis kemiskinan nasional, jumlah penduduk miskin Indonesia per September 2024 tercatat 24,06 juta orang atau hanya 8,57 persen dari total populasi. Perubahan tersebut memicu kembali perdebatan soal relevansi garis kemiskinan nasional yang hingga kini belum mengalami pembaruan signifikan selama lebih dari dua dekade (Kompas, 11/6/2025).

Pengukuran garis kemiskinan yang tidak lagi disesuaikan dengan keadaan selalu memunculkan silang pendapat. Status Indonesia yang telah menjadi negara berpenghasilan menengah seharusnya otomatis memiliki ukuran lain dibandingkan status sebelumnya sebagai negara dengan penghasilan menengah bawah. Alasannya, ketika status naik, maka ukuran garis kemiskinan pasti juga ikut berubah. Akan tetapi, negara mungkin berkepentingan dengan ukuran keberhasilan pembangunan sehingga menggunakan cara pengukuran berbeda.

Ilustrasi urbanisasi kemiskinan struktural

Meski demikian, kritik dari sejumlah pihak tentang perlunya pengukuran yang diperbarui layak diperhatikan. Kebijakan pembangunan, secara spesifik upaya mengatasi kemiskinan, membutuhkan data yang akurat. Salah satunya adalah siapa yang berhak mendapatkan penanganan dari program pemerintah. Kategori yang tepat menjadikan mereka yang berhak untuk menerima program dari pemerintah menjadi tak terlewatkan.

Pertambahan angka penduduk miskin dengan pengukuran yang baru sebaiknya kita terima sehingga semua pihak, termasuk pemerintah, memperbaiki program-program mengatasi kemiskinan. Perubahan itu tentu akan menambah beban pemerintah, setidaknya dalam hal anggaran. Namun, sebagian besar masyarakat akan tersentuh oleh pembangunan. Apalagi tujuan pembangunan itu sendiri adalah menyejahterakan warganya.

Standar garis kemiskinan yang baru harus dipahami sebagai upaya mendapatkan tolok ukur yang lebih sensitif dengan keadaan. Berbagai kebijakan yang dilakukan diharapkan bisa menyentuh mereka yang benar-benar masuk kategori miskin sehingga semua program makin tepat sasaran.


Kerabat Kerja

Penulis:

Redaksi
 | 

Editor:

Andreas Maryoto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul