Tom Lembong Ungkap 21 Surat Izin Impor Gula 2015-2016 Sesuai Arahan Presiden

Tom Lembong mengaku tidak ikut terlibat dalam penunjukan para perusahaan swasta untuk importasi gula karena itu kewengan PT PPI.

01 Jul 2025 20:01 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengungkapkan, 21 surat persetujuan impor diterbitkan dengan pertimbangan untuk mengisi kebutuhan stok nasional. Izin impor juga diberikan kepada perusahaan swasta guna meredam harga pangan yang tinggi, termasuk gula, sesuai arahan Joko Widodo, Presiden RI kala itu.  

Meski demikian, Tom Lembong mengaku tidak ikut terlibat dalam penunjukkan 21 perusahaan swasta untuk importasi gula. Perusahaan swasta itu ditunjuk langsung oleh  PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) tanpa berdiskusi dengan dirinya. 

Hal tersebut disampaikan Tom Lembong dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/7/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Dennie Arsan Fatrika didampingi dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setiawan.

”Membentuk stok gula nasional ataupun stok gula di berbagai tingkat daerah guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh Bapak Presiden untuk menstabilkan, kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan, termasuk sesuai aturan yang diterbitkan, harga gula secepat mungkin,” ujar Tom Lembong saat ditanya jaksa penuntut umum mengenai tujuan sebenarnya yang ingin Tom Lembong capai sehingga menerbitkan 21 Surat Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM).

Terdakwa Thomas Trikasih Lembong kembali mengenakan rompi tahanan menjelang meninggalkan ruangan karena agenda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, harus ditunda, Senin (2/6/2025). Sidang yang dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian 20 saksi ini ditunda karena hakim tidak lengkap. Hakim anggota Purwanto Abdullah berhalangan karena masih mengikuti agenda persidangan lain.  Agenda persidangan mendengarkan keterangan 20 saksi ini merupakan kedua kalinya ditunda. Pada pekan lalu, agenda ini ditunda karena terdakwa Tom Lembong sakit dan harus dirawat. Sebanyak 20 saksi dari pihak swasta dan pegawai Kemendag akan dihadirkan untuk memberi kesaksian atas kasus yang merugikan negara mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
2-6-2025

”Apakah sebelum diterbitkan 21 PI (persetujuan impor tadi pak, di dalam rakortas, apakah dibahas sebelumnya? Dibahas tidak di dalam rakortas terkait kuota yang diberikan kemudian pihak yang akan diberikan, persetujuan impornya, dibahas tidak?” tanya jaksa kembali. 

Tom Lembong pun menyatakan bahwa surat persetujuan itu sudah melalui dengan rapat koordinasi lintas kementerian. Menurut dia, ada pelbagai rapat yang digelar dan dihadiri oleh sejumlah Kementerian di Bidang Perekonomian. 

Adapun para perusahaan swasta yang memperoleh surat persetujuan impor itu, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Angels Product, Tony Wijaya, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogiarto Antonio Tiwon; dan Dirut PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama. 

Kemudian, Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) Wisnu Hendraningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) Hansen Setiawan, dan Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI) Indra Suryaningrat dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy selaku Direktur Utama PT Dharmapala. 

Sebanyak lima dari sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2025/2016 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (19/6/3025).. Agenda aidang adalah pembacaan dakwaan. Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN (HAS)
19-06-2025

Kesembilan petinggi perusahaan swasta tersebut juga menjadi terdakwa dalam kasus importasi gula tersebut. Sidang untuk sembilan terdakwa dari kalangan swasta itu masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Tom Lembong juga menerangkan kondisi serta realita nasional saat itu yang sudah keluar dari musim giling tebu sehingga tidak ada produksi gula dalam negeri. Realita industri gula BUMN juga masih memiliki mesin-mesin  hasil peninggalan Belanda yang membutuhkan bahan bakar ampas-ampas dari tebu petani. Sementara pada periode tersebut sudah melewati musim giling sehingga pabrik gula BUMN banyak yang tutup beroperasi.

”Kedua, tentunya saya menindaklanjuti usulan dari Bapak Menteri Pertanian dan juga dari Ibu Deputi Menko Bidang Pangan agar sejauh mungkin yang diimpor adalah gula mentah bukan gula putih," kata Tom Lembong.

Tom Lembong menjelaskan impor gula mentah itu akan memberikan nilai tambah lebih besar bagi industri domestik dibandingkan dengan importasi gula putih.

Meski demikian, Tom menyebut tidak ikut terlibat dalam penunjukkan para perusahaan swasta untuk importasi gula. Perusahaan swasta itu ditunjuk langsung oleh  PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) tanpa berdiskusi dengan dirinya. 

”Itu sepenuhnya wewenangnya PT PPI,” kata Tom.

Mantan Ketua Umum Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Felix Hutabarat beserta jaksa penuntut umum dan penasihat hukum maju ke depan majelis hakim ketika sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Tak hanya itu, Tom juga mengaku memberikan persetujuan untuk melanjutkan masa operasi pasar kepada sejumlah koperasi dari TNI-Polri salah satunya untuk Induk Koperasi Kartika pada 26 Agustus 2015. Tom beralasan ia hanya meneruskan kebijakan oleh Menteri Perdagangan sebelumnya, yakni Rahmat Gobel. Persetujuannya untuk memperpanjang masa operasi pasar itu juga masukan dari bawahannya. 

Apalagi saat itu dirinya baru menjabat sebagai Mendag selama 14 hari, sehingga surat yang harus ditandatangani seorang menteri lazimnya telah dirancang oleh pejabat struktural di sektor terkait. 

”Jadi, pada saat itu sudah pasti saya menandatangani surat tersebut atas usul dan masukan dari bawahan saya yang mengurus hal terkait, ya,” ujar Tom Lembong. 

Tunjukkan perbedaan gula

Saat diperiksa sebagai terdakwa itu, Tom juga  membawa sampel  gula rafinasi, gula kristal putih (GKP), serta gula kristal mental (GKM) dan menyampaikan perbedaan ketiganya. Ketiga contoh gula itu ia bawa melalui penasihat hukum dan ditunjukkan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum. 

Bekas Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Tujuan Tom menghadirkan tiga contoh gula itu untuk membantah pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang pernah menyatakan gula rafinasi, produk perusahaan yang ditunjuk melaksanakan impor gula oleh Tom Lembong, sangat bahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat. Pada momen itu, Tom mencicipi langsung gula rafinasi yang dibawa tersebut. 

”Kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi,” kata Tom. 

Dalam kesempatan itu, Tom Lembong menjelaskan bahwa GKP memiliki kadar ICUMSA (International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis) yang lebih tinggi dari gula rafinasi, tetapi lebih kotor.

Diketahui, ICUMSA digunakan sebagai standar internasional untuk mengukur dan membandingkan warna gula, terutama gula kristal rafinasi. Semakin rendah angka ICUMSA, maka semakin putih dan semakin tinggi kemurnian gula tersebut.

Tanaman tebu muda milik petani di Desa Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (19/12/2024)

”Kemudian ini yang kita kenal sebagai gula rafinasi, sangat putih. Ini ICUMSA-nya lebih rendah dari gula konsumsi kita,” ujarnya sambil menunjukkan sampel gula rafinasi dalam persidangan.

Selain itu, Tom Lembong juga menunjukkan sampel GKM yang direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi masyarakat karena merupakan bahan baku industri yang belum dimurnikan.

Menurut Tom, GKM sangat mudah dibedakan oleh petugas Bea dan Cukai di pelabuhan saat kegiatan impor sehingga tidak mungkin terdapat kesalahan dalam mendeklarasikan jenis gula impor.

Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar. Dalam uraiannya, jaksa penuntut umum menjelaskan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode tahun 2015-2016 kepada pihak dari 10 perusahaan swasta.

Mantan Menteri Perdagangan 2014-2015 Rachmat Gobel (kedua dari kiri) bersalaman dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong (ketiga dari kanan) seusai hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Dalam sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan saksi, salah satunya adalah mantan Menteri Perdagangan 2014-2015 Rachmat Gobel. Dalam sidang ini Rachmat Gobel menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan atau mengeluarkan kebijakan impor gula selama menjabat sebagai Mendag. Rachmat Gobel menjabat sebagai Mendag selama 10 bulan dan digantikan oleh Tom Lembong di masa pemerintahan Presiden ke -7 RI Joko Widodo. Kerugian negara atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578 miliar. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
15-5-2025

Ada 10 orang yang disebut diperkaya dalam perkara dugaan korupsi importasi gula itu. Mereka, antara lain, Tonny Wijaya selaku Direktur Utama PT Angels Product (Rp 144,1 miliar), Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (Rp 41,8 miliar), Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (Rp 36,8 miliar), dan Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry (Rp 64,5 miliar).

Berikutnya, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene (Rp 31,1 miliar), Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar International (Rp 41,2 miliar), Ali Sanjaya B selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas (Rp 47,8 miliar), Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur (Rp 74,5 miliar), Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (Rp 26,1 miliar), dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (Rp 5,9 miliar).


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase