Meski belum diputuskan, ada kemungkinan Tom Lembong ajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
01 Nov 2024 21:41 WIB · Politik & Hukum
Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh penyidik Kejaksaan Agung, Jumat (1/11/2024). Dalam pemeriksaan tersebut, Tom Lembong diberi 10 pertanyaan.
Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Tom baru keluar dari gedung Kejaksaan Agung pukul 20.30.
Berompi merah muda, Tom tidak mengatakan sepatah kata pun ketika berjalan menuju kendaraan tahanan. Dihujani pertanyaan oleh wartawan, Tom hanya menanggapi dengan tersenyum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pada Jumat, penyidik tidak hanya memeriksa Tom Lembong, tetapi juga Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. Namun, Charles lebih dulu pergi meninggalkan Kejaksaan Agung pada sore hari.
Berompi merah muda, Tom tidak mengatakan sepatah kata pun ketika berjalan menuju kendaraan tahanan. Dihujani pertanyaan oleh wartawan, Tom hanya menanggapi dengan tersenyum.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/01/f9b8469c-b65e-41aa-b24e-eeb2d4e2e348_jpg.jpg)
”Hari ini diperiksa kembali. Tersangka CS juga,” ujarnya.
Sesaat setelah masuk ke dalam kendaraan tahanan, Tom masih tersenyum. Melalui jendela kendaraan yang terbuka, seorang wartawan melontarkan pertanyaan tentang kemungkinan dia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Atas pertanyaan itu, sekilas, tampak Tom membuka telapak tangannya dan kemudian kendaraan tahanan itu melaju.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar membenarkan bahwa periode penyidikan umum kasus tersebut adalah impor gula yang terjadi pada 2015-2023. Namun, untuk saat ini penyidik masih fokus pada impor gula periode 2015-2016.
Ya, jadi sekarang kita fokus pada 2015-2016. Nanti tidak menutup kemungkinan seiring waktu kita akan menuju ke sana, ya, sabar.
”Ya, jadi sekarang kita fokus pada 2015-2016. Nanti tidak menutup kemungkinan seiring waktu kita akan menuju ke sana, ya, sabar,” kata Abdul.
Ia juga menegaskan, penyidik masih mendalami ada tidaknya aliran dana ke Tom. Namun, menurut Abdul, dalam penetapan tersangka tersebut, seseorang tidak harus menerima uang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/01/9f6840686779c648a134d2af3365a58b-IMG_20241101_211140.jpg)
Sebab, lanjut Abdul, ketika menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. Namun, ketika memenuhi unsur bahwa seseorang menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum atau akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya, seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Akibat perbuatan melawan hukum akibat penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya karena jabatannya dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
”Akibat perbuatan melawan hukum akibat penyalahgunaan kewenangan dan jabatannya karena jabatannya dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap Abdul.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan, pihaknya sedang membahas kemungkinan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka Tom Lembong dan sedang mempersiapkan hal itu. Namun, sampai saat ini pihaknya belum memutuskan jadi tidaknya untuk mengajukan praperadilan.
Menurut Ari, penyidik melontarkan 10 pertanyaan. Namun, pertanyaan tersebut berkembang ke banyak hal.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Suhartono undefined