Sebelumnya, sidang dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menjerat Tom Lembong telah ditunda selama dua minggu sejak 22 Mei 2025.
02 Jun 2025 16:51 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menunda sidang dugaan korupsi kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 dengan terdakwa bekas Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Alasannya, ketidaklengkapan anggota majelis hakim yang hadir sebab salah satu hakim sedang cuti dan keperluan mendesak di luar kota.
Sebelumnya, sidang dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang menjerat Tom Lembong telah ditunda selama dua minggu sejak 22 Mei 2025. Saat itu, Tom tengah sakit sehingga membutuhkan perawatan.
Penundaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dengan ditemani satu hakim anggota, yakni Alfis Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/6/2025). Adapun hakim anggota lainnya, yakni Purwanto S Abdullah, tidak dapat mengikuti persidangan. Dalam kesempatan itu, terdakwa Tom Lembong hadir bersama tim kuasa hukumnya di ruang sidang.
”Kami sampaikan seperti yang terlihat di persidangan ini majelis tidak lengkap. Anggota kami kebetulan ada kepentingan mendesak, untuk itu harus cuti di luar kota. Dan, itu tidak dapat mengikuti persidangan pada hari ini,” ujar hakim Dennie.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/db3f2bed-fb48-4ba4-b39b-01a408678a7f_jpg.jpg)
Menurut hakim Dennie, pihaknya sudah menunggu rekan hakim yang lain agar bisa menggantikan salah satu hakim anggota yang berhalangan. Namun, hakim yang ditunggu tersebut masih harus mengikuti agenda persidangan yang lain dan tidak dapat dipastikan kapan sidang tersebut akan selesai. Selain itu, jumlah hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga terbatas.
”Jadi untuk itu, karena kami juga belum tahu, yang kami tunggu rekan hakim anggota selesainya jam berapa, daripada menunggu untuk yang belum jelas ataupun belum pasti, dengan terpaksa persidangan hari ini tidak dapat dilanjutkan,” katanya.
Selain itu, keputusan untuk menunda sidang juga karena melihat kondisi Tom Lembong yang masih dalam pemulihan pascasakit. Untuk itu, majelis hakim memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada 10 Juni 2025.
Sebelumnya, sidang Tom Lembong telah ditunda dua minggu sejak 22 Mei 2025. Saat itu, Tom tengah sakit dan membutuhkan perawatan. Sidang pun diputuskan untuk digelar pada hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menunda kembali sidang Tom Lembong tersebut.
Sementara itu, Tom mengaku kondisinya kini sudah sehat setelah minggu lalu sempat sakit dan membutuhkan waktu untuk istirahat.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/20/fc3f6b14e0a23919d772665ef0b617aa-IMG20250520142209.jpg)
Karena beberapa kali sidang telah ditunda, ketua majelis hakim Dennie meminta persidangan berikutnya bisa digelar dua kali seminggu, yakni setiap Selasa dan Kamis.
”Kita agendakan di hari Selasa dan di hari Kamis. Kalau memungkinkan ada hari yang kosong, mungkin tiga kali persidangan di minggu-minggu depan. Untuk mengejar beberapa persidangan yang sempat tertinggal, yang sempat tertunda pemeriksaannya,” kata hakim Dennie.
Adapun salah satu jaksa penuntut umum menyampaikan masih ada 20 saksi dari JPU yang akan diperiksa. Mereka mengaku setuju dengan digelarnya sidang sebanyak dua kali dalam seminggu tersebut.
”Izin Yang Mulia, untuk saksi, karena 20 orang kami jadwalkan tanggal 10 Juni dan tanggal 12 Juni. Setelahnya tanggal 17 Juni dan tanggal 19 Juni itu masuk saksi ahli,” ujar jaksa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/06/3fcdf82cfa12e499f2588ec46a49f7f2-20250506ron06.jpg)
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, meminta kepada majelis hakim agar jaksa penuntut umum dapat untuk menyerahkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi importasi gula itu bisa diserahkan kepada pihak kuasa hukum. Dokumen itu dibutuhkan agar bisa dipelajari lebih lanjut.
Jaksa mengatakan, dokumen itu akan diserahkan pada 12 Juni 2025 mendatang atau satu minggu sebelum pemeriksaan saksi ahli dari auditor BPKP.
Seusai mendengar keterangan jaksa, hakim ketua Dennie menegaskan agar jaksa penuntut umum langsung menyerahkan laporan BPKP pada 12 Juni mendatang.
”Jadi sampai nanti di hari Kamis tanggal 12 Juni kita minta penuntut umum untuk langsung menyerahkan tanpa perlu majelis mengingatkan lagi,” ujar hakim ketua Dennie.
Dennie pun menutup sidang. Sidang selanjutnya akan digelar kembali pada 10 Juni 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/06/a8d8b456-45d0-4936-adb8-26271dae4b49_jpg.jpg)
Ditemui seusai sidang, Zaid Mushafi juga mengatakan, laporan audit BPKP itu dibutuhkan untuk dipelajari lebih lanjut. Pihaknya menuding ada ketidaktepatan perhitungan dalam kerugian negara yang ditimbulkan. Pihaknya mengklaim tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh Tom Lembong.
”Jadi, perhitungan kerugian negaranya akan kita pelajari setelah dokumen audit BPKP tanggal 12 Juni nanti kita dapatkan. Jadi, kita akan sama-sama mempelajari, akan sama-sama kita buka di sidang. Apakah perhitungan ini tepat atau tidak. Jika tidak, sudah seharusnya Pak Tom Lembong ini dibebaskan karena tidak ada kerugian keuangan negara,” kata Zaid.
Tom Lembong didakwa telah memperkaya orang lain hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 515,4 miliar. Dalam uraiannya, jaksa penuntut umum menjelaskan, Tom menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode tahun 2015-2016 kepada pihak dari 10 perusahaan swasta.
Persetujuan itu diberikan tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antara kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ada 21 surat persetujuan impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul