Sebelum Ditahan, Penyidik Kejagung Sudah Tiga Kali Periksa Tom Lembong

Setelah menahan eks Mendag Tom Lembong, penyidik Kejagung masih mendalami aliran dana dari kasus dugaan korupsi impor gula.

30 Okt 2024 15:08 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar - [email protected]

JAKARTA, KOMPAS — Sejak Oktober 2023 sampai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Selasa (29/10/2024) malam, bekas Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah tiga kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor gula periode 2015-2016. Terkait ada tidaknya uang yang mengalir kepada Tom Lembong, penyidik Kejaksaan Agung masih mendalaminya.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di kantor Kejagung, Rabu (30/10/2024).

Harli mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 sudah dimulai sejak Oktober 2023. ”Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan (Tom Lembong) sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin, tentu beliau (Tom Lembong) dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” tambahnya.

Menurut Harli, total terdapat 90 saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik mengenai perkara impor gula tersebut. Setelah itu, penyidik melakukan ekspose perkara yang berujung pada penetapan dua tersangka, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat kasus terjadi dan Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) 2015-2016.

Tom Lembong ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Ditanya perihal kemungkinan memanggil para menteri perdagangan lainnya untuk diperiksa terkait impor gula, Harli meminta agar tidak berandai-andai.

Menurut Harli, impor gula yang kini menjadi peristiwa pidana dengan tersangka Tom Lembong terjadi dalam kurun waktu yang spesifik, yakni 2015-2016. Terkait kasus tersebut, penyidik telah mengantongi lima alat bukti.

”Kan, sudah jelas kemarin tempus-nya itu 2015-2016 dalam kaitan dengan yang bersangkutan sebagai regulator. Nah, 2015 itu sudah jelas ada rapat bahwa kita surplus gula, tapi diberikan izin,” ujarnya.

Kerugian

Mengenai kerugian keuangan negara akibat impor gula yang semula disebut sebesar Rp 400 miliar, menurut Harli, masih bersifat sementara karena masih dalam penghitungan. Sementara itu, penyidik juga masih mendalami ada tidaknya aliran dana kepada perusahaan swasta yang mengimpor gula.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar (kiri) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar (kanan).

Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka karena memberikan izin persetujuan impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, berdasarkan rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula. 

Pada Januari 2016, Tom menandatangani surat penugasan pada PT PPI untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan gula swasta, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI, ditambah satu perusahaan swasta lainnya, yaitu PT KTM.

Persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan disebut diterbitkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait. Setelah kedelapan perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.

Proses pembongkaran gula mentah yang didatangkan dari Thailand dengan menggunakan Kapal Pac Alcamar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Pada 2023, Indonesia akan mengimpor gula sebanyak 4,641 juta ton. Kuota impor gula itu terdiri dari impor gula mentah bahan baku industri rafinasi sebanyak 3,6 juta ton, 991.000 ton gula kristal putih, dan 50.000 ton gula untuk kebutuhan khusus. *** Local Caption ***

Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta kepada masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 13.000 per kg dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM sebesar Rp 105 per kg, sementara kerugian negara diperkirakan Rp 400 miliar.

Fee bagi Tom Lembong

Terkait kemungkinan adanya fee bagi Tom Lembong, menurut Harli, hal itu tergantung dari keterangan para saksi. Harli memastikan bahwa sampai saat ini pemeriksaan dalam kasus impor gula belum usai.

”Misalnya dari delapan perusahaan itu, kan, dia (perusahaan itu) mendapat keuntungan. Apakah misalnya ada aliran dana dan terhadap siapa saja? Nah, itu nanti sangat tergantung pada keterangan yang akan berkembang,” ujarnya.

Buruh menata gula rafinasi impor di Gudang Bulog Divre DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (27/9/2016). Hingga akhir tahun nanti, Indonesia diperkirakan mengalami defisit gula konsumsi sekitar 600.000 ton. Kondisi alam dan cuaca yang tidak menentu menjadi penyebab defisit tersebut. Kompas/Totok Wijayanto (TOK) 27-09-2016

Ditanya tentang kemungkinan memeriksa Menko Perekonomian saat Tom menjabat sebagai Mendag, kata Harli, hal itu tergantung penyidik. Sebab, penyidik yang mengetahui kebutuhan untuk pendalaman dan pengembangan penyidikan.

Saat kasus itu terjadi, yakni antara 2015 dan 2016, ada dua menko perekonomian yang menjabat, yakni Sofyan Djalil yang menjabat 27 Oktober 2014-12 Agustus 2015 dan Darmin Nasution yang menjabat sejak 12 Agustus 2015 hingga 23 Oktober 2019.

Sementara itu, ketika hendak dibawa ke Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tom menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan jalannya proses hukum tersebut kepada Tuhan. ”Kita serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

 


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro