Pengacara Tom Lembong menceritakan alasan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula itu menuliskan pesan dari rutan yang kemudian diunggah di akun Instagram Tom.
10 Nov 2024 14:55 WIB · Politik & Hukum
Oleh Susana Rita Kumalasanti - [email protected]
JAKARTA, KOMPAS — Tim hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong optimistis, permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal dikabulkan. Permohonan praperadilan itu mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong yang dinilai tanpa alat bukti dan tak didampingi penasihat hukum.
Sementara itu, Tom Lembong dari balik Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, menyampaikan apresiasinya atas dukungan masyarakat yang terus mengalir terhadap dirinya. Dukungan tersebut, menurut kuasa hukum Tom, Arif Yusuf Amir, saat dihubungi pada Minggu (10/11/2024) menjadi salah satu support penting bagi yang bersangkutan untuk menjalani proses hukum.
Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016. Selain itu, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode yang sama, Charles Sitorus, juga ditetapkan sebagai tersangka. Tom diduga memberi izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Ia ditahan sejak 29 Oktober lalu.
Dalam akun Instagram @tomlembong yang kini dikelola oleh tim kuasa hukum, Tom menyampaikan ungkapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh beberapa pihak. Dalam tulisan tangan dengan tinta biru, Tom menyampaikan juga rasa terima kasihnya atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/10/ea5999842bc04f2c2982ec617cfabdb4-WhatsApp_Image_2024_11_10_at_14.39.34.jpeg)
”Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif, dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan…. Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan,” kata Tom melalui akun Instagramnya.
Menurut Ari Yusuf Amir, pesan tersebut disampaikan oleh kliennya untuk mengungkapkan apresiasinya terhadap dukungan publik yang mengalir untuk dirinya. Tom juga hendak menunjukkan bahwa dirinya tetap tegar dalam menghadapi proses hukum yang kini tengah berjalan.
”Beliau juga akan kooperatif dalam menghadapi penegakan hukum yang benar dan berkeadilan. Kalau penegakan hukum yang salah, ya, perlu diperbaiki,” ujar Ari.
Selama menjalani proses hukum dalam hampir dua pekan terakhir, Tom mendapatkan dukungan banyak warga. Menurut Ari, Tom mengapresiasi dukungan publik tersebut dan hal itu menjadi salah satu support penting bagi yang bersangkutan. ”Pak Tom memilih kembali ke Indonesia dan mengabdi di Indonesia. Apa pun konsekuensi yang kemudian datang, ya, diterima,” tambahnya.
Ungkapan terima kasih atas dukungan publik tersebut disampaikan melalui tulisan tangan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. ”Beliau ngasih surat, lalu kami posting. Beliau, kan, tidak boleh membawa HP,” kata Ari.
Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Senin (18/11/2024). Ari optimistis gugatan praperadilannya akan dikabulkan hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, ketika dimintai tangapan mengenai pernyataan Tom tersebut, mengatakan, pihaknya akan mengikuti prosesnya sesuai dengan hukum acara. ”Kita lihat saja perkembangannya,” kata Harli.
Pengajar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan, sepanjang ada perbuatan melawan hukum, seperti menyalahgunakan wawenang dan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan memperkaya diri, orang lain, atau badan hukum lain terkait izin importasi gula tahun 2015-2016, maka hal itu batasan indikator fundamental pintu peristiwa pidana. Dengan catatan, sepanjang tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf atas tindakan Tom saat itu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/10/30/b9656068818d60632d739481affc50f4-IMG_20241029_WA0112.jpg)
Menurut dia, apabila saat menjadi Menteri Perdagangan terdapat fakta bahwa Tom melanggar aturan dan prosedur standar, ketiadaan hak, tanpa izin melakukan tindakan dengan ketidakhati-hatian, dan ada penyalahgunaan jabatan dalam memberikan izin persetujuan importasi gula kristal mental, proses hukum perlu dijalankan.
Yang dimaksud dengan tidak melakukan langkah yang prosedural, profesional, dan proporsional sehingga bisa dianggap sebagai larangan atau tanpa hak ialah apabila impor tersbut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait atau tanpa rekomendasi dari Perindustrian guna memenuhi kebutuhan riil gula dalam negeri.
”Jika ini ternyata bersesuaian ada perbuatan melanggar larangan, ada pelaku, serta akibat, maka ini menjadi batasan substansi, dan demi hukum harus diproses dan dimintai pertanggungjawaban hukum, sebab ada tindakan pelaku yang dilarang oleh hukum dan akibat perbuatan inilah yang bersangkutan dalam konteks jabatannya berakibat kesalahan dalam hukum,” kata Azmi.
Meski demikian, demi rasa keadilan dan nilai-nilai hukum, tambahnya, gugatan praperadilan yang diajukan Tom akan menjadi sarana untuk menguji, mengevaluasi, dan mengoreksi apakah ada aspek formil dan prosedural dalam penanganan kasus tersebut sudah terpenuhi. Misalnya, apakah sudah terdapat kecukupan minimal dua alat bukti dalam menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
A. Ponco Anggoro