Transaksi Gadai Motor Berujung Pembunuhan

Polres Bogor mengungkap identitas jasad yang ditemukan di semak-semak. Jasad itu merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Leo.

21 Nov 2024 15:29 WIB · Metro

Oleh Aguido Adri

BOGOR, KOMPAS — Diduga terlilit utang, Frans Leo (20) gelap mata membunuh M Rafli (23). Pembunuhan itu terjadi karena Leo ingin menguasai harta korban.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari jasad pria yang ditemukan warga di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria tanpa busana, tanpa identitas, dengan tubuh terluka itu ditemukan warga di semak-semak, Senin (18/11/2024), sekitar pukul 09.30 WIB. Penemuan mayat tersebut dilaporkan ke polisi.

Kepala Satuan Reserse Polres Bogor Ajun Komisaris Teguh Kumara mengatakan, laporan itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dugaan pembunuhan pria tanpa identitas tersebut.

Di saat bersamaan, pihaknya menerima laporan terkait kehilangan seorang warga. Dari laporan kehilangan itu, polisi langsung menyelidiki kesesuaian jasad dengan keterangan pelapor. Ternyata informasi yang dikumpulkan saling terkait.

”(Identitas) korban MR (M Rafli) berusia 23, warga Tajurhalang berstatus mahasiswa. Kami segera menyelidiki untuk menemukan pelaku pembunuh,” kata Teguh saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2024).

Petugas Kepolisian Resor Bogor mendatangi lokasi penemuan jasad tanpa identitas didi Kampung Pajangan, Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pria tanpa identitas itu ditemukan warga di semak-semak pada Senin (17/11/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Berselang dua hari setelah penemuan mayat itu, tim Satreskrim Polres Bogor menemukan dan menahan pelaku pembunuhan, yakni Frans Leo (20), Rabu (20/11/2024), di Desa Cipenjo, Cileungsi. Leo yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berstatus seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi.

”Dari pemeriksaan sementara, motifnya ingin menguasai harta korban. Barang bukti berupa handphone dan dompet milik korban juga diambil,” kata Teguh.

Gadai motor

Kasus pembunuhan itu, kata Teguh, berawal saat tersangka Leo mengunggah gadai motor dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di akun grup gadai di media sosial Facebook. Dalam unggahannya, Leo menggadai motor dan STNK dengan nominal Rp 8 juta.

Unggahan itu ternyata direspons Leo yang tertarik dengan iklan gadai itu. Kedua belah pihak pun berkomunikasi di aplikasi messenger Facebook dan berlanjut ke Whatsapp untuk janji bertemu. Rafli kemudian membagikan lokasi alamat rumahnya ke Leo.

Sesampainya Leo di rumah korban, terjadi negosiasi. Rafli setuju membayar Rp 8 juta, tetapi Leo juga harus menyertakan bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) sebagai bukti dan jaminan tambahan. Hal itu dilakukan Rafli agar Leo bertanggung jawab bisa mengembalikan uang dalam waktu satu minggu dan transaksi sama-sama menguntungkan.

Petugas kepolisian mengevakuasi jasad yang ditemukan pada identitas di Kampung Pajangan, Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor. Pria tanpa identitas itu ditemukan warga di semak-semak pada Senin (17/11/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Mendengar permintaan Rafli, Leo beralasan tidak membawa BPKB. Leo pun memberikan bukti berupa kartu mahasiswa sebagai ganti BPKB. Leo berjanji akan menyerahkan BPKB motor setelah mendapatkan uang Rp 8 juta. Namun, tawaran itu ditolak Rafli. Leo pun pulang dengan tangan kosong.

Tak ingin melewatkan kesempatan, Leo menghubungi Rafli untuk bertemu di wilayah Dramaga dan menyelesaikan kesepakatan transaksi gadai. Leo meminta korban membawa uang Rp 8 juta untuk serah terima motor, STNK, dan BPKB.

Sesampai di wilayah itu, Leo tak langsung menyerahkan motor dan surat-suratnya. Dia beralasan BPKB ada di rumah dan mengajak korban ke sana.

”Wilayah (Dramaga) itu dipilih sebagai alasan pelaku untuk dapat membunuh korban. Mereka membuat janji di tempat yang sepi. Tapi, malam itu (Minggu, 17/11/2024) pelaku bimbang untuk membunuh. Akhirnya pelaku mengajak korban ke daerah Tanjakan Puspa, Desa Cibunian. Di situ, pelaku membunuh korban,” tutur Teguh.

Dari pemeriksaan, kata Teguh, pelaku mencekik leher korban selama 10 detik sembari dipukul di bagian wajah dan kepala menggunakan tangan kosong. Setelah memastikan meninggal, pelaku mengambil harta milik korban dan kabur.

Infografik Distribusi Pelaku Pembunuhan Per Kelompok Pembunuhan

Ternyata, kata Teguh, ada temuan fakta menarik dari kasus pembunuhan itu, yaitu kendaraan bermotor yang digadai tersangka kepada korban bukan atas nama tersangka. Kendaraan itu milik pacar tersangka.

”Tersangka mengambil motor milik pacarnya dan hendak menggadaikan kepada korban sebesar Rp 8 juta,” kata Teguh.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus itu terkait dugaan terlilit utang karena judi daring, pinjaman daring, atau hal lainnya. ”Masih dalam pemeriksaan lanjut,” kata Teguh.

Atas perbuatannya, tersangka Leo dijerat menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Quote

Tersangka mengambil motor milik pacarnya dan hendak menggadaikan kepada korban sebesar Rp 8 juta.

cover turvis pembunuhan

Panik dan terancam

Dosen purnatugas Universitas Gadjah Mada sekaligus kriminolog sosiolog, Soeprapto, mengatakan, tindakan yang dilakukan pelaku Leo bisa didorong rasa takut dan panik atas masalah yang dihadapinya.

Jika memang karena dililit utang, Leo berada dalam situasi ancaman dari seseorang atau penagih utang. Untuk menghilangkan ancaman itu, Leo menghalalkan segala cara, salah satunya dengan menggadaikan kendaraan milik pacarnya.

”Solusi yang dianggap penyelesaian masalah itu akhirnya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga orang sekitar. Dia tidak lagi bisa berpikir rasional dalam menghadapi masalah. Keputusan yang diambil selalu jalan pendek, tanpa memikirkan risiko ke depan,” kata Soeparto saat dihubungi.

Menurut Soeparto, dalam kasus pembunuhan di Bogor atau kasus kriminal lainnya yang dilatarbelakangi utang seperti judi daring, misalnya, selalu menimbulkan jejak duka bagi keluarga. Baik itu keluarga korban maupun keluarga yang terdampak dari perilaku korban.

Mereka yang terjerat utang, apalagi judi daring, perlu penanganan khusus medis, psikolog, dan dukungan keluarga.

”Sudah banyak kasus dari anak-anak hingga dewasa yang terjerat judi daring berperilaku impulsif sehingga akan menghalalkan segala cara dan bisa menimbulkan dampak besar, merugikan banyak pihak, hingga berujung kriminal,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Aguido Adri
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P