Pemerintah bertekad menerapkan kenaikan tarif PPN selektif dari 11 persen ke 12 persen mulai awal 2025. Apa dampaknya ke pasar modal?
06 Des 2024 14:58 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyatakan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen tetap berlaku mulai Januari 2025. Rencana kenaikan ini dinilai berpeluang mengurangi selera investor untuk bertransaksi di bursa, dengan beratnya tantangan ekonomi setahun terakhir.
Presiden Prabowo Subianto, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, menerima beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar dan Gerindra untuk membahas implementasi kenaikan tarif PPN, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024) siang.
Pemerintah mengatakan, kenaikan PPN yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan tetap berlaku tahun depan.
Namun, pemerintah akan menerapkan kenaikan itu secara selektif hanya untuk barang mewah, baik impor maupun produksi dalam negeri. Jumat (6/12/2024), para menteri terkait berencana mendiskusikan rancangan tersebut dengan DPR, seiring dekatnya waktu implementasi kenaikan PPN.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/05/9040a1d3-0833-490d-919f-75ab6cdbf11b_jpg.jpg)
Pelaku pasar modal wait and see dengan kepastian kenaikan pajak oleh pemerintah yang akan membebani masyarakat hingga pelaku usaha.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy mengatakan, setiap kebijakan baru yang diterapkan pemerintah dapat mengubah perdagangan dan kebiasaan pelaku pasar, termasuk anggota bursa dan investor di pasar modal.
Terkait dampak kenaikan tarif PPN terhadap transaksi di pasar modal, Irvan mengatakan, tergantung aspek-aspek yang mendukung dan tidak mendukung kenaikan transaksi. Kenaikan PPN bisa menjadi sentimen negatif apabila selera investor bertransaksi berkurang. Namun, kinerja bursa yang terus positif bisa melawan sentimen tersebut.
”Kalau dibilang akan mengurangi, ya, secara teori kemungkinan besar begitu, karena biayanya akan lebih tinggi. Tapi, kami selalu mengharapkan bursa semakin baik dan bisa memberi imbal hasil yang lebih besar untuk investor dari sebelumnya. Jadi, saya yakin PPN enggak terlalu jadi isu kalau memang transaksi bursa bagus,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/19/6174eaa5-e1cc-4c0b-8e23-803fbe844662.jpg)
Data terkini BEI menyebutkan, rata-rata nilai transaksi harian bursa meningkat 35,53 persen pada pekan terakhir November 2024, dari Rp 9,93 triliun di pekan sebelumnya menjadi Rp 13,45 triliun. BEI menargetkan rata-rata nilai transaksi harian senilai Rp 12,25 triliun sepanjang 2024 dan Rp 13,5 triliun sepanjang 2025.
Ketika ditanyai pengaruh kenaikan PPN terhadap biaya transaksi di pasar modal, Irvan mengatakan, kenaikan biaya layanan dan jasa kemungkinan akan disesuaikan dengan anggota bursa, dalam hal ini perantara perdagangan efek, seperti sekuritas dan manajer aset.
Penyesuaian seperti itu tidak diatur BEI karena setiap anggota bursa mempunyai pangsa pasar dan struktur biaya yang berbeda-beda. ”Silakan teman-teman anggota bursa yang mengatur dirinya sendiri karena kami enggak membatasinya,” kata Irvan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/04/b185c3ce-d35a-43e5-90d1-f5521ca3eef7_png.png)
Chief Economist & Head of Research Mirae Asset Sekuritas Rully Arya Wisnubroto, saat ditemui pada acara Investor Network Summit di Jakarta, Kamis (5/12/2024), mengatakan, kenaikan tarif PPN bisa berdampak terhadap transaksi harian di pasar modal.
Namun, ia memperkirakan skala dampaknya akan minimal hingga moderat. Situasi ekonomi untuk kenaikan PPN pada 2025 berbeda dengan periode kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022.
”Kalau saya lihat memang kondisi di 2024 ini agak berbeda dibandingkan dengan 2022 saat masih dalam situasi pandemi. Pada situasi pandemi kita mengalami kenaikan transaksi dari nasabah ritel. Saat ini, sebenarnya kondisinya mulai normal, tapi masyarakat masih menunggu, wait and see, karena risikonya. Mereka belum berani masuk (ke pasar modal),” tuturnya.
Di sisi lain, ia meramalkan kondisi ekonomi pada awal 2025 tidak akan seburuk awal 2024. Hal ini ditentukan faktor tingkat inflasi yang terus turun menjelang akhir 2024, dari 2,57 persen secara tahunan pada Januari menjadi 1,55 persen pada November.
”Kita lihat nanti di sepanjang triwulan I atau semester I (2025) ketika terjadi kenaikan PPN menjadi 12 persen itu. Jika kita lihat memang selama inflasinya masih terus terjaga dibandingkan tahun lalu, seharusnya dampak terhadap konsumsinya tidak terlalu banyak,” ujar Rully.
Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, kontribusi terbesar konsumsi Indonesia itu masih dari masyarakat kelas atas dengan kontribusi 45 persen dan kelas menengah atas sekitar 20 persen.
Sementara itu, masyarakat yang kini lebih rentan adalah kelas menengah bawah yang menyumbang 17 persen dari konsumsi. Kondisi mereka berbeda dengan masyarakat kelas bawah yang kontribusinya juga 17 persen yang ditopang bantuan langsung tunai oleh pemerintah.
”Dengan adanya kenaikan PPN, pastinya nanti akan ada sebagian dari mereka itu turun menjadi miskin, terus juga ada kelas menengah atas akan turun menjadi kelas menengah bawah,” katanya kepada wartawan di Jakarta.
Dengan adanya PPN, pastinya akan ada sebagian masyarakat kelas menengah bawah menjadi miskin, terus juga ada kelas menengah atas yang akan turun menjadi kelas menengah bawah.
Untuk itu, jika kenaikan PPN tetap diberlakukan, ia meminta agar pemerintah mampu menjaga inflasi di dalam negeri, khususnya dari produk yang tidak terkena kenaikan pajak. Potensi itu, menurut dia, tetap rentan terjadi.
Salah satu contoh, inflasi dapat terjadi pada bahan makanan pokok yang akan melimpah dengan adanya program pemerintah baru, seperti program makan bergizi gratis dan impor komoditas pangan yang belum terpenuhi program swasembada.
”Pertama harus jaga harga-harga barang yang di luar dari kenaikan PPN. Kedua, penciptaan lapangan kerja harus dipercepat supaya orang punya daya beli,” ujarnya.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
FX Laksana Agung Saputra