Transfer Daerah Dipangkas, Dana Insentif Berbasis Kinerja Bisa Jadi Solusi

Penurunan TKD 2026 dinilai berpotensi menekan layanan publik daerah. Pemerintah diminta memperbesar dana insentif berbasis kinerja untuk dorong kemandirian daerah.

14 Okt 2025 20:05 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan gagasan untuk memperbesar dana insentif daerah berbasis kinerja demi menutup potensi defisit APBD akibat penurunan besaran dana transfer daerah pada tahun 2026. Selain untuk menjaga layanan publik dan keberlangsungan pembangunan, langkah ini juga dinilai penting guna memacu pemerintah daerah meningkatkan kinerja dan inovasi.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengalokasikan Rp 693 triliun dana APBN 2026 untuk dana transfer ke daerah (TKD). Besaran itu jauh di bawah TKD dalam APBN 2025, yakni Rp 848 triliun.

Direktur Eksekutif Katalis Nusantara Lestari (Kanal Foundation) Roy Salam, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (14/10/2025), mengatakan, usulan memperbesar dana insentif fiskal (DIF) dan dana bagi hasil (DBH) berbasis kinerja sangat mungkin diimplementasikan. Sebab, kedua hal tersebut telah memiliki dasar hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

“UU HKPD ini menandai era baru reformasi fiskal pusat dan daerah. Regulasi ini memperluas desentralisasi fiskal agar daerah mampu mengelola sumber-sumber pendapatannya sendiri. Namun, belum semua daerah memahami peluang tersebut,” ujarnya.

Roy menilai, transparansi atas implementasi UU HKPD masih minim. Pemerintah daerah dan masyarakat tidak memperoleh informasi yang memadai terkait data capaian kinerja, metode penilaian, serta besaran alokasi berbasis kinerja tiap daerah. Informasi yang tersedia selama ini masih bersifat agregat tanpa penjelasan detail, sehingga daerah kehilangan kepastian sekaligus umpan balik untuk memperbaiki kinerja.

Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam.

Menurut Roy, pemerintah pusat perlu memperkuat aspek inovasi dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan, energi terbarukan, mitigasi bencana, serta dukungan anggaran adaptasi perubahan iklim berbasis belanja daerah.

“Oleh karena itu, sebelum memperbesar dana insentif, pemerintah pusat harus lebih dulu memastikan pelaksanaan UU HKPD benar-benar berjalan di daerah. Transparansi dalam pembagian TKD dapat mendorong daerah meningkatkan kapasitas fiskalnya,” katanya.

Roy mengingatkan, penurunan TKD 2026 seharusnya tidak dilakukan tanpa komunikasi yang jelas dengan pemerintah daerah. “Selama ini, kualitas belanja daerah memang masih banyak masalah. Tetapi tidak semestinya pemerintah pusat langsung mengurangi TKD tanpa memberi penjelasan. Itu justru menabrak semangat otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. Kalau seperti ini, esensinya daerah harus mengemis ke pusat,” ungkapnya.

Penurunan TKD terdalam 

TKD 2026 sebesar Rp 693 triliun itu juga menjadi yang terendah sejak 2016. Alokasi TKD 2026 mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) Rp400 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 157,1 triliun, Dana Otonomi Khusus Rp 14 triliun, dan Dana Keistimewaan Rp 1 triliun.

Infografik Dana Transfer ke Daerah

Menurut catatan Kanal Foundation, angka ini turun sekitar 20 persen atau setara Rp 171 triliun dari outlook 2025. Ini merupakan penurunan terdalam sepanjang 25 tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Jika dibandingkan dengan masa awal pemerintahan 10 tahun lalu, alokasi TKD justru menunjukkan langkah mundur. Pada 2016, TKD mencapai Rp 710 triliun, naik 14 persen dari tahun sebelumnya dan sempat tumbuh rata-rata 16 persen per tahun sejak 2001.

Roy menyayangkan keputusan pemerintah pusat memangkas hak keuangan daerah karena berpotensi mengganggu pelayanan publik, terlebih mayoritas pemerintah daerah masih sangat bergantung pada dana transfer.

Hasil kajian Kanal Foundation terhadap realisasi APBD 2023 di 546 daerah menunjukkan 84 persen pemerintah daerah masuk kategori belum mandiri, 13 persen menuju mandiri, dan hanya 3 persen yang tergolong mandiri secara fiskal.

Sejumlah Capaian dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah

“Sebenarnya yang penting bukan hanya angka TKD, tapi bagaimana dana ini berfungsi memperkuat otonomi daerah. Kalau terus dikurangi, daerah akan mencari cara lain untuk menutup kekurangan, bahkan membuka peluang praktik korupsi,” ujarnya.

Daerah harus genjot PAD

Secara terpisah, Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan, mengatakan, alokasi dana insentif daerah dalam APBN memang belum dirumuskan, tetapi biasanya tetap diberikan setiap tahun kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik, seperti dalam penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem.

“Itu bentuk apresiasi atas keberhasilan daerah sekaligus menjadi ajang kompetisi kinerja. Prinsipnya, insentif diarahkan untuk mendukung program prioritas Presiden,” ujarnya.

Namun, menurut Maurits, Kemendagri terus mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya bergantung pada TKD. “Kita dorong daerah agar lebih efisien, meningkatkan PAD, memperkuat aset, memperluas kerja sama dengan badan usaha, serta menyehatkan BUMD. UU HKPD sudah memberi ruang bagi daerah untuk lebih kreatif secara finansial,” tuturnya.

Penampilan tari daerah di Pantai Mertasari, Denpasar, Bali, Rabu (16/10/2024). Sanur Village Festival yang sudah digelar sebanyak 17 kali ini mengangkat tema "Asta Brateswarya" yang berarti Delapan Sifat Kepemimpinan. Festival ini juga didukung Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar. Kawasan Sanur sendiri merupakan penyumbang 45 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Denpasar. Sanur Village Festival ke-17 ini berlangsung dari 16 Oktober sampai 20 Oktober 2024. Festival ini diramaikan berbagai pertunjukan seperti penampilan band, tari tradisional, hingga permainan untuk anak. KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN (FAK) 16-10-2024

Ia mencontohkan beberapa daerah seperti Badung (Bali) dan Surabaya (Jawa Timur) yang mampu menggenjot PAD secara signifikan. “Situasi ini bisa jadi momentum bagi daerah untuk berinovasi, seperti saat pandemi dulu. Banyak aset daerah bisa dioptimalkan untuk menghasilkan PAD,” katanya.

Horas menambahkan, dana insentif fiskal memang tidak besar, tetapi tetap dapat menjadi suntikan tambahan bagi daerah. “Kata kuncinya bukan besarnya insentif, tapi bagaimana daerah bisa menata kelola keuangan dengan baik dan menyerap anggaran secara efektif,” ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menambahkan, dana insentif juga memiliki fungsi ganda, yakni sebagai dukungan bagi daerah dan sebagai bentuk penghargaan bagi yang berprestasi.

“Itu tergantung indikator kinerja. Misalnya tahun lalu, Kemenkeu memberikan insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menekan TBC, mengendalikan inflasi, dan menurunkan stunting,” katanya.

Benni mencontohkan pengalamannya ketika menjabat Penjabat Bupati Purwakarta, yang berhasil memperoleh insentif sekitar Rp 7 miliar karena capaian penanganan stunting yang baik. “Dana seperti itu cukup berarti dan bisa menjadi tambahan anggaran penting bagi daerah,” ujarnya.



Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro, Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Yuliana Karim