Indonesia menjadi yang terbaik dalam transparansi belanja perpajakan global. Tantangan berikutnya adalah menjaga konsistensi untuk mengamankan penerimaan negara.
18 Mei 2026 17:21 WIB · Ekonomi & Bisnis
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia menempati peringkat teratas dalam indeks transparansi belanja perpajakan global 2026. Pencapaian ini menunjukkan adanya perbaikan tata kelola pelaporan insentif pajak pemerintah.
Namun, pada saat yang sama, konsistensi kebijakan fiskal masih belum teruji, terutama dalam memanfaatkan lonjakan harga komoditas untuk menambah penerimaan negara.
Dalam laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026, Indonesia meraih skor 79,9 dan menempati posisi pertama dari 116 negara. Posisi tersebut naik dari tahun sebelumnya, ketika Indonesia berada di peringkat kedua. Indonesia juga berada di atas sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.
Indeks GTETI merupakan indeks komparatif global yang menilai kualitas transparansi pelaporan insentif pajak atau belanja perpajakan. Pemeringkatan disusun berdasarkan keteraturan penerbitan, mutu pelaporan, serta luas cakupan informasi yang disajikan dalam laporan resmi pemerintah. Basis datanya bersumber dari Global Tax Expenditures Database.
Penilaian dilakukan melalui lima dimensi. Pertama, Kehadiran Publik (Public Availability) yang menilai keterbukaan akses masyarakat terhadap laporan, termasuk ketepatan waktu publikasi dan kemudahan akses dokumen. Kedua, Kerangka Kelembagaan (Institutional Framework) yang menilai dasar hukum, tata kelola, serta integrasi belanja perpajakan dalam proses anggaran.
Dimensi ketiga adalah Metodologi dan Cakupan (Methodology and Scope), yakni menilai sejauh mana laporan mencakup seluruh insentif di tingkat nasional serta metode penghitungan potensi penerimaan yang hilang.
Pada indikator ini, Indonesia memperoleh nilai tertinggi, yakni 19 dari 20. Dua indikator lain adalah Data Deskriptif Belanja Perpajakan (Descriptive Tax Expenditure Data) dan Penilaian Belanja Perpajakan (Tax Expenditure Assessments), yang mengukur kelengkapan informasi insentif dan evaluasi dampaknya.
Berdasarkan laporan GTETI 2026, peringkat Indonesia ditopang oleh perbaikan kualitas Tax Expenditure Report (TER) yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dalam laporan tersebut, pemerintah memuat jenis insentif, tujuan kebijakan, penerima manfaat, dasar hukum, serta estimasi nilai belanja perpajakan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/18/e3a61dce1cb99c141e74a8ab3b969b11-Screenshot_2026_05_18_at_16.30.57.png)
Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan yang dikutip Senin (18/5/2026), penguatan pelaporan ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas APBN sekaligus memastikan insentif pajak dapat diawasi publik.
Pada 2025, belanja perpajakan untuk rumah tangga dan UMKM tercatat mencapai sekitar Rp 389 triliun atau lebih dari 70 persen dari total insentif yang diberikan.
Pemerintah menilai kebijakan insentif itu ikut menopang perekonomian. Pada triwulan I-2026, ekonomi tumbuh 5,61 persen, ditopang konsumsi domestik, investasi, dan belanja pemerintah. Investasi yang tecermin dari pembentukan modal tetap bruto tumbuh 5,96 persen, sejalan dengan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang menunjukkan realisasi investasi langsung naik 7,22 persen.
Meski demikian, capaian administrasi tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan efektivitas kebijakan penerimaan. Di tengah tingginya kebutuhan belanja negara, pemerintah justru menunda sejumlah kebijakan tambahan penerimaan dari sektor komoditas.
Rencana kenaikan royalti mineral untuk tembaga, emas, perak, nikel, dan timah belum berjalan. Begitu pula pengenaan bea keluar untuk batubara. Hingga kini, bea keluar baru diterapkan pada emas sejak akhir tahun lalu, tetapi kontribusinya terhadap penerimaan masih terbatas.
Padahal, kebutuhan fiskal sedang meningkat. Belanja subsidi dan kompensasi energi hingga akhir Maret 2026 tercatat melonjak 266,5 persen menjadi Rp 118,7 triliun. Pada saat yang sama, defisit APBN diproyeksikan mendekati ambang 3 persen terhadap produk domestik bruto.
Harga komoditas ekspor utama Indonesia justru sedang menguat. Harga emas naik 73 persen, tembaga 40 persen, dan nikel 9 persen pada triwulan I-2026. Kenaikan itu mendorong penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam nonmigas menjadi Rp 35,1 triliun, tumbuh 7,1 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2020/08/18/IMG_20200816_141111_1597754975_jpg.jpg)
Ekonom Core Indonesia Dipo Satria Ramli menilai, penundaan kebijakan windfall menunjukkan pemerintah belum cukup tegas memanfaatkan momentum harga komoditas.
”Ketika harga komoditas melonjak, negara semestinya bisa memperoleh bagian lebih besar karena sumber daya alam itu milik publik. Kalau terlalu longgar, potensi penerimaan bisa hilang,” ujarnya.
Menurut dia, pemanfaatan windfall komoditas memang wajar untuk memperkuat fiskal jangka pendek. Kendati demikian, tambahan penerimaan itu belum akan cukup menutup tekanan belanja negara yang melonjak salah satunya untuk memenuhi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di samping memanfaatkan momentum untuk menjaga potensi penerimaan, Dipo menilai, pemerintah perlu segera menata ulang prioritas belanja. Menurut dia, menjaga defisit tetap di bawah 3 persen tidak cukup hanya mengandalkan tambahan penerimaan.
”Belanja yang tidak produktif harus dikurangi agar ruang fiskal bisa dialihkan untuk program sosial dan investasi produktif,” ujar Dipo.
Sementara itu, kalangan industri menyambut positif keputusan pemerintah menunda kebijakan tambahan pungutan saat harga komoditas meningkat. Meski demikian, pelaku usaha menilai kepastian dan konsistensi kebijakan tetap menjadi pekerjaan rumah, terutama ketika sektor pertambangan sedang menghadapi tekanan.
Ketua Forum Industri Nikel Indonesia Arif Perdanakusuma mengatakan, dunia usaha pada prinsipnya mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional. Namun, pemerintah diharapkan lebih adaptif dalam merumuskan kebijakan fiskal agar tidak menambah tekanan bagi sektor manufaktur berbasis komoditas.
Menurut Arif, peninjauan ulang terhadap kebijakan seperti kenaikan royalti ataupun bea keluar dapat dipahami jika dilakukan untuk menjaga daya saing industri. Penyesuaian itu dinilai penting agar utilisasi produksi tetap terjaga, sekaligus memastikan agenda hilirisasi tetap berjalan di tengah ketidakpastian rantai pasok dan pasar global.
”Dunia usaha membutuhkan arah kebijakan yang konsisten. Kalau ada perubahan, idealnya disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi industri dan tantangan eksternal yang sedang dihadapi,” ujarnya.
Penulis:
Dimas Waraditya NugrahaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase