Cegah Tragedi Cipularang Berulang, Tata Kelola Truk Perlu Direformasi

Kecelakaan juga terjadi karena minimnya apresiasi terhadap pengemudi yang bekerja lebih dari semestinya.

13 Nov 2024 17:59 WIB · Ekonomi

Oleh Yosepha Debrina Ratih Pusparisa

JAKARTA, KOMPAS — Mudahnya kepemilikan izin truk meningkatkan risiko kecelakaan di jalan. Kepemilikan truk selama ini sangat mudah dan tidak memerlukan izin khusus, yang menyulitkan upaya pengawasan di jalan. Belum lagi, pemerintah juga tidak meregulasi batas usia operasional truk sehingga kendaraan itu dapat terus beroperasi sepanjang lolos uji kelaikan.

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia atau Aptrindo belum dapat mengidentifikasi status keanggotaan truk pengangkut kardus yang diduga menyebabkan kecelakaan beruntun di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang atau Cipularang Kilometer (Km) 92 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Kecelakaan pada Senin (11/11/2024) melibatkan setidaknya 16 kendaraan, menewaskan 1 orang serta melukai 29 orang lainnya.

”Hingga saat ini, jenis kendaraan yang (diduga) rem blong belum kami ketahui tipe apa dan memang pemiliknya juga belum diketahui. Rimba dunia truk ini semakin tidak jelas liberalisasi terhadap kepemilikan truk, begitu bebas, siapa saja bisa memiliki truk,” tutur Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Ia mengatakan, kepemilikan truk tidak membutuhkan izin, serupa dengan membeli mobil pribadi. Izin hanya diperuntukkan bagi pengusaha truk berbadan hukum.

Saat ini, Gemilang melanjutkan, ada sekitar 6,5 juta truk di Indonesia. Kepemilikannya terbagi atas beberapa kategori. Selain berbadan hukum, ada pula pengusaha truk pribadi yang tidak dapat teridentifikasi karena tidak membutuhkan izin, dan truk sudah dapat mengaspal.

”Ongkosnya pun kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa. Jadi, tidak ada aturan yang mengikat sehingga persaingannya sedemikian bebas dan ketat,” kata Gemilang.

Infografik Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol Cipularang

Persaingan usaha ini yang lantas menimbulkan truk dengan kapasitas berlebih (overloading) agar dapat berkompetisi. Pengusaha dengan kondisi keuangan tidak sehat akan mengorbankan pemeliharaannya.

Selain dari sisi pasar, Gemilang mengemukakan, secara regulasi, pemerintah juga tidak mengatur batasan umur truk. Sepanjang lulus uji kelaikan, truk dapat beroperasi. Truk-truk semacam ini banyak ditemukan di jalan dan tidak ada yang mengontrol.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risyapudin Nursin akan mengumpulkan para asosiasi logistik dan pemangku kepentingan terkait. Upaya mitigasi akan dilakukan guna mencegah kecelakaan terulang.

”Kami akan segera mengumpulkan seluruh Asosiasi Pengusaha Angkutan Barang beserta seluruh kepala dinas perhubungan provinsi/kabupaten/kota untuk menindaklanjuti kejadian ini dan sebagai langkah mitigasi terjadinya kejadian berulang,” ujar Risyapudin.

Ia juga akan melakukan inspeksi mendadak terhadap fasilitas uji berkala kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Uji Berkendala Kendaraan Bermotor di wilayah Jabodetabek. Tidak hanya itu, tindak lanjut ini juga akan dilakukan bersama kepolisian dan dinas perhubungan di sejumlah lokasi untuk menginspeksi keselamatan pada truk angkutan barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Irjen Pol Risyapudin Nursin berkoordinasi dengan tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi di lokasi kejadian kecelakaan beruntun Tol Cipularang Kilometer (Km) 92 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024).

Menurut data Aplikasi Mitra Darat, truk B 9440 JIN teridentifikasi dengan status uji berkala yang masih berlaku hingga 18 Maret 2025. ”Namun, untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan secara menyeluruh, kami menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT),” kata Risyapudin.

Imbauan digencarkan pada perusahaan angkutan guna memastikan dan menjamin kendaraan dalam kondisi layak dan sesuai standar keamanan. Selain itu, pengemudi juga wajib memiliki izin resmi dan memenuhi kompetensi. Kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengemudi dapat dijerat sanksi hukum atau denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemenhub tengah berkoordinasi dan menginvestigasi kecelakaan bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan KNKT meneliti penyebab terjadinya kecelakaan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abast mengatakan, pengemudi truk, Rouf (43), yang diduga memicu kecelakaan beruntun di Tol Cipularang Km 92 akan diperiksa hari ini. Ia akan ditanya mengenai kronologi yang melibatkan 16 kendaraan dan menyebabkan satu korban meninggal serta melukai 29 orang (Kompas.id, 13/11/2024).

Catatan Kompas, sedikitnya telah terjadi enam kecelakaan di Tol Cipularang sejak 2019, termasuk kecelakaan pada Senin lalu. Tragedi-tragedi ini melibatkan truk, bus, minibus, dan kendaraan pribadi yang menewaskan total 10 orang serta puluhan korban lain luka-luka.

Tampak material kardus dari truk yang berserakan di badan jalan kecelakaan beruntun pada Senin (11/11/2024) di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) Kilometer 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Satu orang tewas dan 29 lainnya luka-luka dalam peristiwa ini.

Menanggung beban setara

Berulangnya tragedi Tol Cipularang dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola truk bermuatan melebihi kapasitas dan dimensi atau overdimension overloading (ODOL). Seluruh pihak semestinya menanggung beban yang setara kala kecelakaan terjadi.

Gemilang menilai, selama ini pengusaha telah berupaya mendukung program penertiban truk ODOL. Namun, pemerintah dianggap gagal karena tidak dapat menengahi ketika pengusaha masih didesak pemilik barang untuk mengangkut lebih banyak muatan. Jika menolak, pengusaha tidak segan memberikan muatan pada pengusaha lain.

”Jadi, sanksinya itu tidak diberikan kepada pemilik barang,” kata Gemilang.

Berkaitan dengan kecelakaan di Cipularang, ia berdalih bahwa kecelakaan tidak hanya menimpa truk, tetapi juga mobil-mobil lain. Hal ini menandakan bahwa kontur dan kondisi jalan juga perlu mendapat perhatian.

Hingga kini, pihaknya belum mendapat instruksi khusus dari Kemenhub untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan Tol Cipularang. Ia menekankan, sebagai pengusaha truk berbadan hukum, Aptrindo selalu mendapat informasi dari pemerintah.

”Jadi, pengusaha itu sadar ketika beroperasi dengan tidak aman, penghasilan setahun bisa habis gara-gara (kecelakaan) satu hari. Jadi merugi. Jadi, kami sadar untuk itu sehingga tingkat kekhawatiran kami cukup mengantisipasi masalah-masalah seperti itu,” ujar Gemilang.

Polisi memeriksa lokasi kecelakaan beruntun pada Senin (11/11/2024) di Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) Kilometer 92, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Satu orang tewas dan 29 lainnya luka-luka dalam peristiwa ini.

Pekerjaan rumah pemerintah saat ini, menurut Gemilang, menyosialisasikan aspek-aspek keamanan dan keselamatan pada pengusaha yang tidak terorganisasi.

Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Haris Muhammadun mengatakan, Indonesia darurat kecelakaan lalu lintas. Kejadian serupa sudah kerap berulang. Organ-organ pemerintah, antara lain Kemenhub, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum, belum kompak dalam penanganan kecelakaan lalu lintas ini.

Ia mengatakan, semestinya truk-truk bermuatan bermuatan besar diarahkan menuju jalur lain, apalagi mobil-mobil yang telah berumur panjang dan tak laik jalan. Ketika truk mengangkut muatan berat di jalur menurun yang panjang, beban kendaraan meningkat karena adanya gaya dorong yang makin besar. Alhasil, rem berisiko tidak berfungsi.

”Nah, harusnya tegas saja. Kendaraan berat itu harusnya sudah keluar dari Cikamuning, Padalarang. Kita saja selalu berdoa kalau lewat situ, karena kita sudah berhati-hati, jangan-jangan orang lain enggak berhati-hati,” kata Haris.

Kejadian-kejadian seperti ini dimulai dari minimnya pengawasan di jalan. Ketika suatu obyek diurus banyak pihak, kecenderungannya justru tidak ada satu pihak pun yang peduli. Jika terus dibiarkan, kecelakaan-kecelakaan lain berisiko terjadi.

Sisa boks truk kontainer atau transformer yang dirusak dan dibakar warga, Jumat (8/11/2024). Warga membakar truk itu karena marah atas peristiwa tabrakan yang menyebabkan seorang anak mengalami luka serius, pada Kamis (8/11/2024) kemarin.

Padahal, dalam dua pekan ini, insiden-insiden yang menyangkut truk tengah marak. Pada Kamis (31/10/2024), kecelakaan melibatkan mobil operasional TV One dengan truk ekspesidi di jalur A, Km 315+900 Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah. Akibatnya, tiga orang tewas dan dua orang luka-luka.

Selanjutnya, pada Jumat (1/11/2024), satu truk kontainer ugal-ugalan menabrak banyak kendaraan di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten. Ada pula truk kontainer yang menabrak seorang anak sehingga memicu amuk warga yang terjadi pada Kamis (7/11/2024) (Kompas.id, 13/11/2024).

Haris mengatakan, dirinya tak ingin menyalahkah salah satu pihak. Seluruh pihak bersalah dan bertanggung jawab terhadap kecelakaan-kecelakaan yang terus berulang ini.

Masalah lainnya, Indonesia sedang mengalami krisis pengemudi angkutan umum dan truk. Tidak ada yang berminat menekuni pekerjaan ini karena minimnya apresiasi. Seharusnya, pengemudi juga diberi level senior, madya, dan utama. Gaji disetarakan dengan minimal upah minimum berlaku sesuai regulasi.

Selama ini, pengemudi hanya dianggap sebagai obyek. Alhasil, ketika ada suatu kejadian, pihak pertama yang disalahkan adalah pengemudi, alih-alih pengusaha atau pemilik truk.

Jumlah Korban Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan

Opsi angkutan logistik

Angkutan-angkutan logistik di Indonesia masih memanfaatkan jalan darat ketimbang moda transportasi lain. Padahal, tersedia moda yang lebih efektif sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan.

”Semua pergerakan logistik ini, kan, masih 90 persen bertopang pada jalan. Ya, enggak akan efektif,” ujar Haris.

Kereta api (KA) selama ini dinilai efektif dan nyaman, serta aman untuk mengangkut logistik. Namun, pemerintah belum mendukung dengan regulasi subsidi melalui kewajiban pelayanan publik (PSO). Seharusnya ada kebijakan yang lebih pro terhadap KA logistik.

Selain itu, Direktorat Keselamatan pada matra darat justru dihapuskan, padahal sektor lain—perkeretaapian, laut, dan udara—masih memiliki departemen tersebut.

KNKT yang selama ini bertugas menginvestigasi kecelakaan dan memberikan rekomendasi agar insiden yang sama tak terulang justru masukan-masukannya tak dijalankan. Ada fungsi pencegahan yang dilakukan. Namun, buktinya, kejadian buruk terus berulang.


Kerabat Kerja

Penulis:

Yosepha Debrina Ratih Pusparisa
 | 

Editor:

Muhammad Fajar Marta