Walaupun kemungkinan besar dibebaskan, Trump harus menjalani sidang putusan. Ini sejarah bagi Amerika Serikat.
04 Jan 2025 08:36 WIB · Internasional
NEW YORK, SABTU — Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump (78) tetap harus menjalani sidang vonis putusan atas kasus dugaan penyuapan. Meskipun begitu, hakim kemungkinan besar tidak akan menghukumnya.
Hal itu diutarakan oleh hakim di pengadilan New York, Juan Merchan, pada Jumat (3/1/2025) siang waktu setempat atau Sabtu (4/1/2025) dini hari WIB. Hakim Merchan mengamanatkan agar Trump hadir langsung ataupun melalui telekonferensi di sidang vonis putusan pada 10 Januari 2025 atau 10 hari menjelang pelantikan presiden.
”Sejauh ini, vonis pembebasan tak bersyarat yang artinya tidak ada hukuman penjara ataupun denda adalah solusi yang paling masuk akal,” kata Merchan.
Ini adalah pertama kali di dalam sejarah AS. Sebelum kasus Trump, tidak ada petahana maupun mantan presiden AS yang dimejahijaukan. Apalagi, ini adalah calon petahana yang menghadapi vonis pengadilan. Trump bisa-bisa presiden pertama yang nanti berstatus terpidana.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2018/08/23/5f9cd830-b4e4-4164-ae5e-ca248f37b803.jpg)
Vonis ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang suap kepada aktris film dewasa. Kejadiannya adalah pada tahun 2016 ketika Trump berkampanye untuk mengikuti pemilihan umum presiden. Ia menyuap Stormy Daniels, seorang aktris hiburan dewasa agar tidak membeberkan bahwa mereka pernah berselingkuh.
Status terdakwa sebagai presiden terpilih tidak mengubah apa pun.
Trump digugat ke pengadilan di New York atas tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang suap ini. Perselingkuhan ia dan Daniels terjadi pada 2006, yaitu ketika Melania Trump sedang hamil, lalu melahirkan putra mereka, Barron.
Awalnya, tim kuasa hukum Trump meminta pengadilan membatalkan kasus tersebut, begitu Trump diumumkan memenangi pemilu 5 November 2024. Steven Cheung, Juru Bicara Trump, mengatakan, sungguh bertentangan dengan Konstitusi apabila pengadilan mengejar-ngejar seorang presiden terpilih. Adanya vonis akan menghalangi kinerja presiden untuk memimpin negara.
Pada 3 Desember 2024, tim pengacara Trump berargumen bahwa Trump adalah ikon bagi kota New York. Ia telah memberi sumbangsih besar, baik dari segi keuangan, reputasi, maupun politik untuk kesejahteraan dan kemajuan kota yang dijuluki ”Apel Besar” itu.
”Justru, membatalkan kasus berarti mencederai hukum. Di negara ini, tidak seorang pun derajatnya melebihi hukum. Status terdakwa sebagai presiden terpilih tidak mengubah apa pun,” kata Merchan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/09/09/c9935779-627d-4feb-b2cf-d11fac11898f.jpeg)
Bahkan, Merchan menuturkan, segala upaya Trump menghalangi proses pengadilan mencerminkan wataknya. Ini menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Pengadilan menghitung, Trump 10 kali berusaha menghalangi proses selama persidangan. Mulai dari emosi sampai menghalang-halangi saksi. Selain itu, Trump dinilai telah merendahkan sistem yudikatif AS melalui berbagai unggahannya di media sosial yang menjelek-jelekkan pengadilan.
Diane Kiesel, mantan hakim di Pengadilan Negeri Manhattan, New York, yang kini menjadi pengamat hukum mengatakan, berdasarkan peraturan Negara Bagian New York, vonis itu tidak dapat diajukan banding. Akan tetapi, Trump mungkin mencoba mengajukannya. Langkah ini baru bisa diambil jika dia dijatuhi hukuman.
Selain kasus uang suap di New York, Trump juga menghadapi tiga kasus di pengadilan federal AS. Kasus-kasus itu ialah soal menghasut pendukungnya untuk menyerang Gedung Capitol pada 6 Januari 2020 setelah ia kalah pemilu dari Joe Biden, membawa berkas-berkas rahasia pemerintahan AS keluar dari Gedung Putih, dan memanipulasi perolehan suara di Negara Bagian Georgia.
Kasus kerusuhan 6 Januari 2020 dan berkas rahasia dibatalkan oleh Departemen Kehakiman karena mereka tidak bisa menuntut petahana presiden. Kasus ketiga, soal Georgia juga kemungkinan dibekukan selama Trump menjabat untuk periode 2025-2029.
Pada kasus Georgia ini, pengacara Trump, Rudy Giulani, yang terkena imbasnya. Giuliani divonis bersalah oleh pengadilan. Ia bahkan harus menjual aset untuk membayar ganti rugi kepada para petugas tempat pemungutan suara yang ia fitnah telah memanipulasi mesin pengambilan suara.
Giuliani terbukti mengancam dua petugas TPS. Perbuatan dia membuat para pendukung Trump turut melakukan kekerasan verbal dan sosial kepada kedua petugas tersebut. Walhasil, hakim memvonis Giuliani membayar ganti rugi sebesar 127 juta dollar AS. (AP/REUTERS)
Penulis:
Laraswati Ariadne AnwarEditor:
Kris MadaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .