Tujuh Orang di Magelang Tewas Seusai Tenggak Miras Oplosan, Polisi Periksa Pedagang

Polisi menyelidiki kasus tewasnya tujuh orang usai minum minuman keras di Magelang, Jateng. Sampel miras dan sampel organ dalam korban diuji untuk pastikan sebabnya.

09 Okt 2025 19:19 WIB · Kriminalitas

Oleh Kristi Dwi Utami

MAGELANG, KOMPAS — Tujuh orang tewas dan satu orang lainnya mengalami kebutaan seusai menenggak minuman keras oplosan di Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (5/10/2025). Dalam kejadian itu, polisi telah memeriksa dua orang yang memperdagangkan miras tersebut.

Kejadian itu bermula ketika delapan orang berkumpul sambil menenggak miras di Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, pada Minggu siang. Minuman keras yang mereka minum tanpa merek dan dikemas dalam botol plastik.

Seusai kegiatan itu, mereka mengeluhkan gejala yang sama, yaitu kesadaran menurun, sesak napas, hingga penglihatan kabur. Oleh keluarga masing-masing, mereka lantas dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muntilan dan RSUD Merah Putih untuk mendapatkan pertolongan medis. Sayangnya, tidak seluruhnya selamat.

Polisi mendatangi lokasi delapan orang meminum minuman keras oplosan di Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (5/10/2025). Dalam kejadian itu, tujuh orang meninggal dunia dan satu orang selamat, namun mengalami kebutaan.

”Tujuh orang yang terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan meninggal dunia pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2025. Mereka adalah AS, JP, S, R, PI, SI, dan AR,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Magelang Komisaris La Ode Arwansyah saat dihubungi, Kamis (9/10/2025).

Sementara itu, satu laki-laki berinisial BS disebut La Ode selamat. Namun, BS yang saat kejadian hanya ikut minum miras sampai Minggu siang tersebut mengalami kebutaan.

Menurut keterangan BS kepada polisi, minuman keras yang diminumnya bersama tujuh orang lain tersebut sempat dioplos. Kendati demikian, ia tak tahu persis bahan apa saja yang dioplos di minuman yang merenggut nyawa tujuh temannya itu.

Ilustrasi korban

Selain meminta keterangan kepada BS, polisi memeriksa seorang laki-laki dan perempuan berinisial NY dan IM yang merupakan pedagang miras. Keduanya mengaku sudah berulang kali menjual jenis miras yang sama kepada konsumen lain. Namun, menurut dia, tidak pernah ada kasus orang meningal dunia setelah meminum miras yang dijualnya.

La Ode mengatakan, NY dan IM menjual miras dengan menerapkan sistem pesan antar. Ketika ada pesanan, mereka mengantarkan miras tersebut ke tempat yang telah disepakati dengan pembeli.

Dari tangan NY dan IM, polisi menyita miras dengan jenis yang sama dengan yang diminum oleh delapan korban. Tak hanya itu, sisa miras yang berada di sekitar lokasi juga disita untuk dibandingkan kandungannya.

Minuman keras lokal jenis ciu dikemas dalam botol-botol minuman air mineral hasil sitaan aparat Polresta Solo di Solo, Jawa Tengah, Kamis (19/12/2019).

”Sampel miras, baik sisa miras di TKP maupun yang belum dijual oleh para saksi, sudah kami ambil dan telah kami kirimkan ke laboratorium forensik untuk diteliti apa saja kandungannya,” ucap La Ode.

Otopsi juga disampaikan La Ode telah dilakukan terhadap satu korban tewas. Sebab, dari tujuh korban tewas, hanya satu korban di antaranya yang diizinkan oleh keluarganya untuk diotopsi. Dalam proses tersebut, sampel organ dalam korban telah diambil untuk selanjutnya diteliti lebih lanjut di laboratorium forensik Kepolisian Daerah Jateng.

La Ode menambahkan, hasil otopsi ataupun pemeriksaan kandungan bahan-bahan dalam sampel miras yang telah dikirim diperkirakan bakal diketahui hasilnya dalam waktu sepekan. Hasilnya bakal menjadi pertimbangan bagi para penyidik untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

Pemusnahan miras- Polres Magelang, Jawa Tengah memusnahkan 739 botol dan 441 liter minuman keras (miras) di halaman kantor Polres Magelang, Jumat (21/12/2018). Miras diketahui beredar di semua kecamatan di Kabupaten Magelang, dan semua miras tersebut dipasok dari luar kota.

Kematian tujuh orang setelah menenggak miras itu disesalkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto. Ke depan, Artanto berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi.

”Kepada masyarakat kami imbau untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak berguna atau merugikan diri sendiri. Sebab, minum miras itu selain membahayakan jiwa perseorangan juga bisa berefek pada terganggunya ketertiban masyarakat,” ujar Artanto.

Terlambat

Dari tujuh korban tewas, empat orang di antaranya sempat dibawa ke RSUD Merah Putih Magelang pada Rabu (8/10/2025) dini hari hingga malam hari. Mereka menjalani perawatan selama beberapa jam sebelum akhirnya meninggal dunia.

Ilustrasi Korban Tewas

Menurut Kepala Bidang Pelayanan RSUD Merah Putih Hery Sumantyo, kondisi keempat orang tersebut sudah kritis ketika tiba di rumah sakit. Hal itu karena mereka terlambat dibawa ke rumah sakit.

”Sebelumnya, mereka itu sudah dua hari lebih di rumah, tidak langsung dibawa ke rumah sakit sehingga pada waktu datang, kondisi kesadarannya sudah menurun, sesak napas, dan pengelihatannya kabur, bahkan ada yang sudah tidak bisa melihat,” kata Hery.

Berdasarkan gejala klinis ataupun pemeriksaan laboratorium yang dilakukan kepada empat orang tersebut, diketahui adanya tanda-tanda keracunan alkohol. Hal itu ditandai dengan tingginya kadar asam dalam tubuh yang menyebabkan terganggunya hemodinamika empat orang tersebut.

Hery mengimbau masyarakat untuk segera berobat ke fasilitas layanan kesehatan terdekat apabila mengalami gejala keracunan alkohol seperti pusing, mual, atau mata kabur. Jika tak kunjung ditangani, hal itu dinilai Hery bisa mengancam nyawa.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto