Tujuh Orang di Semarang Terluka Saat Demo Tolak RUU TNI, Pelaku Diduga Polisi

Tujuh orang terluka diduga karena mendapat kekerasan dari polisi saat demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI di Semarang. Mereka bakal melapor ke Komnas HAM.

22 Mar 2025 20:26 WIB · Nusantara

Oleh Kristi Dwi Utami

SEMARANG, KOMPAS — Sedikitnya tujuh orang menderita luka-luka akibat kekerasan yang diduga dilakukan oleh polisi saat demonstrasi menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025). Seusai demonstrasi, sejumlah mahasiswa juga dicari oleh orang-orang yang mengaku sebagai polisi dan tentara hingga ke kampus.

Salah satu mahasiswa yang menderita luka-luka adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang Kuat Nursiam. Pelipis Kuat robek di dua titik dengan panjang luka 0,3 sentimeter dan 0,5 cm. Punggung dan dadanya juga memar.

Kuat menuturkan, luka-luka itu didapatinya setelah terjadi ketegangan antara massa aksi dan polisi yang berjaga di sekitar DPRD Jatang. Kuat yang saat kejadian berada di atas mobil komando mengaku ditarik kemudian dicekik hingga akhirnya terjatuh. Dalam posisi jatuh, Kuat mengaku ditendang kepalanya oleh sejumlah orang.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang, Kuat Nursiam duduk setelah mendapatkan kekerasan dari sejumlah orang yang diduga polisi saat demonstrasi penolakan pengesahan RUU TNI di DPRD Jawa Tengah, Kamis (20/3/2025).

”Saya enggak lihat saat itu siapa saja yang menendang, cuma jelas polisi. Saya dikeroyok lima polisi, bahkan lebih,” kata Kuat saat dihubungi, Sabtu (22/3/2025).

Setelah ditendangi, Kuat mengaku diseret menjauh dari massa aksi sambil dipukuli, baik menggunakan tangan kosong maupun pentungan. Kuat baru berhenti dipukuli saat ia mengatakan bahwa dirinya merupakan Ketua BEM Unnes.

Quote

Saya dikeroyok lima polisi, bahkan lebih.

Melihat Kuat terluka, sejumlah massa aksi mendatanginya. Mereka berupaya mencegah polisi yang hendak mengangkut Kuat ke mobil polisi. Setelah berdebat dengan sejumlah polisi, Kuat tidak jadi dibawa polisi.

Mahasiswa merapatkan barisannya untuk merangsek masuk ke dalam gedung saat berunjuk rasa menolak Undang-undang TNI di halaman Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025). Setelah menuai penolakan DPR tetap menyetujui pengesahan revisi Undang-undang TNI. UU TNI mendapatkan penolakan dari masyakarat sipil dan mahasiswa karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
20-03-2025
 *** Local Caption ***

Kuat menyebut, dirinya bukanlah satu-satunya yang terluka dalam kejadian itu. Ia sempat melihat sejumlah mahasiswa yang berada di barisan depan dipukuli polisi dengan pentungan saat bentrokan terjadi.

Tak hanya mahasiswa, sopir dan petugas sound di mobil komando juga, kata Kuat, tak luput dari kekerasan yang dilakukan polisi. Mereka diseret, dicekik, ditendang, dan dipukul oleh polisi. Setelah itu, sopir dan petugas sound bersama dua mahasiswa diangkut polisi menuju kantor Kepolisian Resor Kota Besar Semarang.

Menurut Kuat, BEM se-Semarang Raya sedang mendata massa aksi yang terluka karena mendapatkan kekerasan diduga dari polisi pada saat demonstrasi, Kamis. Berdasarkan pendataan sementara, ada tujuh orang yang menderita luka-luka, baik luka robek, luka memar, hingga bengkak akibat kekerasan tersebut.

”Ini masih terus didata, sambil nanti dikumpulkan dengan data dari teman-teman di daerah lain. Nanti secara kolektif, kami akan memperpanjang masalah ini sampai ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,” ujar Kuat.

Setelah kejadian itu, Kuat mengunggah video yang menceritakan kekerasan yang terjadi padanya ke media sosial pribadinya, Jumat (21/3/2025). Ia juga menyertakan sejumlah video dan foto yang menunjukkan kekerasan yang menimpanya maupun luka-luka yang ada di tubuhnya dalam unggahan tersebut.

Unggahan tersebut pun viral. Kemudian, sejumlah orang yang mengaku sebagai polisi dan tentara mendatangi Unnes untuk mencari Kuat. Mereka disebut menanyakan keberadaan Kuat kepada sejumlah mahasiswa, dosen, hingga pejabat di Unnes.

Orator dari perwakilan mahasiswa mengepalkan tangannya saat berunjuk rasa menolak Undang-undang TNI di halaman Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025). Setelah menuai penolakan DPR tetap menyetujui pengesahan revisi Undang-undang TNI. UU TNI mendapatkan penolakan dari masyakarat sipil dan mahasiswa karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
20-03-2025
 *** Local Caption ***

Selain di dunia nyata, Kuat juga dicari di dunia maya. Akun media sosial dan nomor Whatsappnya dibanjiri pesan mengintimidasi dari orang-orang tak dikenal. Mereka mengecam tindakan Kuat dan mempertanyakan maksud Kuat mengunggah postingan tersebut.

”Saya sangat terganggu dengan kondisi ini. Saya merasa diintimidasi. Karena hal-hal tersebut, ruang gerak saya jadi terbatas. Mau pergi keluar, saya takut ditangkap,” ujarnya.

Selain Kuat, LK, mahasiswa Universitas Katolik Soegijapranata, juga mengaku mendapatkan kekerasan, diduga dari polisi dalam demonstrasi, Kamis. Kepada dosennya, LK menyebut dirinya sempat ditarik, dipukul, hingga diinjak. Akibat penganiayaan itu, LK menderita luka di kepala, tangan, dan kakinya.

Mahasiswa dan polisi terlibat aksi saling dorong saat unjuk rasa menolak Undang-undang TNI di halaman Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025). Setelah menuai penolakan DPR tetap menyetujui pengesahan revisi Undang-undang TNI. UU TNI mendapatkan penolakan dari masyakarat sipil dan mahasiswa karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
20-03-2025
 *** Local Caption ***

”Kami akan membawa LK ke Rumah Sakit Umum Pusat Dr Kariadi untuk divisum agar tidak lewat hari. (Hasil visum ini untuk berjaga-jaga) Kalau ada apa-apa karena dia merasa kepalanya sakit,” ujar Hotmauli Sidabalok, dosen LK di Unika Soegijapranata, Kamis malam.

Hotmauli mengaku langsung bergegas mendatangi Polrestabes Semarang karena tidak mendapatkan kejelasan mengenai nasib mahasiswanya yang dikabarkan tertangkap tersebut. Saat Hotamuli sampai di kantor polisi, LK sedang diperiksa.

”LK diperiksa sebagai saksi, tetapi di akhir pemeriksaan dia disuruh membuat surat pernyataan bahwa dia tidak akan mengulangi lagi tindakan kekerasan. Kami tidak mau karena kan LK tidak melakukan kekerasan. Malah, dia yang menerima kekerasan,” katanya.

Massa mahasiswa saat meneriakkan penolakan terhadap Undang-undang TNI di halaman Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025). Setelah menuai penolakan DPR tetap menyetujui pengesahan revisi Undang-undang TNI. UU TNI mendapatkan penolakan dari masyakarat sipil dan mahasiswa karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
20-03-2025
 *** Local Caption ***

Dihubungi terpisah, Sabtu petang, Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar M Syahduddi membantah tuduhan yang menyebut polisi melakukan kekerasan kepada massa aksi dalam demonstrasi, Kamis. Syahduddi menyebut, pihaknya sudah mengecek dan meyakini, tidak ada anggotanya yang melakukan kekerasan.

”Sudah kami cek, anggota tidak ada satu pun yang melakukan pemukulan atau penganiayaan karena memang waktu itu kita berupaya untuk mengarahkan adik mahasiswa itu keluar pagar. Ketika mereka menekan petugas kami, kami juga berupaya mendorong mereka keluar pagar. Mungkin ada gesekan, ada benturan, mungkin mereka terjatuh atau apa, ya, mungkin lebih ke arah situ ya,” ujar Syahduddi.

Syahduddi menyebut, pihaknya sudah menginstruksikan kepada anak buahnya untuk bertindak profesional dan tidak berlaku represif. Menurut dia, para polisi malah membantu mengobati massa aksi yang terluka dalam peristiwa itu.

Massa mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa menolak Undang-undang TNI di halaman Kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025). Setelah menuai penolakan DPR tetap menyetujui pengesahan revisi Undang-undang TNI. UU TNI mendapatkan penolakan dari masyakarat sipil dan mahasiswa karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM.

Kompas/Raditya Mahendra Yasa
20-03-2025
 *** Local Caption ***

Kendati demikian, Syahduddi mempersilakan apabila massa aksi yang menjadi korban kekerasan hendak melapor. Syahduddi berjanji akan memproses hukum anggotanya jika mereka terbukti bersalah.

Syahduddi juga menampik tuduhan polisi mencari mahasiswa hingga ke kampus-kampus setelah demonstrasi. Ia menyebut, tindakan seperti itu tidak ada manfaatnya sehingga tidak mungkin dilakukan.

”Tidak ada (polisi yang mencari mahasiswa ke kampus). Misal ada silakan tunjukkan ke saya. Anggota saya siapa yang mencari-cari itu. Kami tidak ada niat mencari-cari masalah sampai mengintimidasi. Tidak ada manfaatnya bagi kami,” katanya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Kristi Dwi Utami
 | 

Editor:

Siwi Yunita Cahyaningrum