Selain soal tunjangan, ICW juga menuntut DPR agar transparan dalam mengumumkan besaran anggaran reses dan kunjungan daerah.
21 Agt 2025 11:34 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Indonesia Corruption Watch atau ICW mendesak kebijakan pemberian tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan bagi 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditinjau ulang. Menurut perhitungan ICW, kebijakan itu berpotensi menggerus keuangan negara hingga Rp 1,74 triliun selama lima tahun masa jabatan anggota DPR.
Kepala Divisi Advokasi ICW Egi Primayogha, Kamis (21/8/2025), mengatakan, perhitungan itu didapat dengan asumsi 580 legislator dikalikan Rp 50 juta per bulan selama 60 bulan. Kebijakan tersebut, dinilainya, tidak memiliki dasar argumen yang kokoh dan hanya berpotensi menggerus keuangan negara di masa efisiensi anggaran.
”Mesti diingat kembali, tunjangan perumahan berpotensi memboroskan anggaran publik hingga Rp 1,74 triliun. DPR harus menjelaskan alasan yang lebih kokoh terkait keputusan tersebut. Seperti mengapa angka Rp 50 juta yang diambil? Apakah sudah mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku?” kata Egi melalui keterangan tertulis.
Egi justru menduga kuat bahwa bahwa tunjangan ini dimaksudkan untuk menutup biaya politik, termasuk ongkos pemilu dan merawat jaringan patronase politik. Dari perspektif etika publik, kebijakan itu disebut tidak adil mengingat masyarakat tengah menghadapi tekanan ekonomi, mulai dari kenaikan pajak hingga kesulitan dalam kebutuhan sehari-hari.
DPR harus bisa menjelaskan alasan pemilihan angka Rp 50 juta tersebut, apakah sudah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, kebijakan ini jelas hanya menambah beban publik.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/12/05/12deee22-63b8-4de7-9525-042bb285e557_jpg.jpg)
Selain soal tunjangan, ICW juga menuntut DPR agar transparan dalam mengumumkan besaran anggaran reses dan kunjungan daerah. Publik perlu tahu apakah terjadi kenaikan anggaran dari sebelumnya. DPR juga diminta mengumumkan total anggaran yang diterima selama menjabat sebagai anggota legislatif.
”DPR harus bisa menjelaskan alasan pemilihan angka Rp 50 juta tersebut, apakah sudah sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Jika tidak, kebijakan ini jelas hanya menambah beban publik,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan perlu dikaji ulang. Publik menilai kebijakan itu justru membebani keuangan negara karena anggaran yang harus disiapkan relatif besar, hingga Rp 1,74 triliun untuk lima tahun masa jabatan. Jika gaji guru diasumsikan sebesar Rp 4 juta per bulan, kebutuhan anggaran perumahan DPR itu diperkirakan setara dengan gaji 36.000 guru dalam setahun.
Kenaikan pendapatan anggota DPR sebesar Rp 3 juta per hari ramai dibicarakan publik, beberapa waktu belakangan. Isu ini mencuat setelah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR, TB Hasanuddin, menyatakan, gaji bersih anggota DPR bisa lebih dari Rp 100 juta per bulan. Kenaikan tersebut terjadi karena pada periode 2024–2029, anggota DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan, tetapi diganti dengan tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/30/de49df9a-51ea-429a-9ca0-ab6a17351734.jpg)
ICW juga menilai kebijakan tersebut sangat ironis. Hal ini mengingat masyarakat kini tengah menghadapi berbagai kesulitan ekonomi. Anggaran Rp 1,74 triliun untuk tunjangan perumahan anggota DPR itu dapat dipakai untuk menggaji sekitar 36.000 guru atau dosen selama satu tahun. Ini jika gaji guru dan dosen diasumsikan Rp 4 juta per bulan.
”Jadi, kita harus membayangkan betapa besar uang itu, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk sesuatu yang jauh lebih bermanfaat ketimbang membiayai hidup mewah anggota Dewan,” ujar peneliti ICW, Seira Tamara.
Sekjen Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) Misbah Hasan menambahkan, kebijakan itu kontraproduktif dengan tujuan awal arah pemerintah. Menurut dia, tunjangan perumahan DPR tergolong pemborosan anggaran negara. Sebab, anggaran itu sebenarnya dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang lebih membutuhkan, seperti untuk membiayai program 3 juta rumah layak huni bagi masyarakat miskin.
”Pada saat rakyat harus antre minyak goreng, dibohongi oleh trik bensin, hingga berjuang membayar kontrakan, wakil rakyat justru meminta kontrakan mewah dengan uang negara. Kondisi ini semakin menegaskan jargon efisiensi tidak sejalan dengan praktik boros DPR,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/04/f6e9979c-1e85-4d35-8e35-a7b31c18d6a7_jpg.jpg)
Misbah juga mengatakan, tunjangan rumah dinas DPR dengan skema lumpsum tidak transparan dan punya potensi disalahgunakan. Hal ini terutama jika tidak ada pengawasan yang ketat terhadap penggunaannya. Dalam hal ekonomi, tunjangan rumah dinas dapat memperlebar kesenjangan antara anggota DPR dan rakyat.
Berdasarkan data BPS, rasio gini di Indonesia dalam lima tahun terakhir cenderung tidak signifikan, berada di sekitar angka 0,38. ”Kebijakan tunjangan rumah dinas bisa memperlebar jarak sosial antara elite dan rakyat,” katanya (Kompas.id, 20/8/2025).
Penulis:
Dian Dewi Purnamasari, Denty Piawai Nastitie, Nikolaus HarbowoEditor:
Cyprianus Anto SaptowalyonoPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan