Tunjangan Rp 41,4 Miliar untuk DPRD NTT adalah Keputusan Gubernur, Siapa yang Patut Disalahkan?

DPRD NTT dituntut peka terhadap kondisi masyarakat saat ini. Gubenur NTT juga diminta tidak mengeluarkan kebijakan yang menyakiti hati masyarakat.

08 Sep 2025 09:43 WIB · Politik & Hukum

Oleh Frans Pati Herin

Kenaikan secara fantastis nilai tunjangan rumah dan mobil untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dinilai sebagai bentuk ”perselingkuhan” politik antara eksekutif dan legislatif. Sebab, keputusan itu dibuat Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena.

”Ada ’perselingkuhan politik’ di belakang layar antara eksekutif dan legislatif. Eksekutif membuat kebijakan untuk menyenangkan hati legislatif, dan tentu dengan kesepakatan-kesepakatan yang mengikutinya. Korban dari perselingkuhan ini adalah rakyat,” kata pengamat politik dari Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Eusabius S Niron, pada Senin (8/9/2025).

Di hadapan publik, baik eksekutif maupun legislatif sama-sama menyatakan bahwa daerah sedang mengalami kekurangan anggaran sehingga akan dilakukan efisiensi besar-besaran. Publik pun diminta memahami bahwa banyak progam pembangunan tidak dapat berjalan.

Sayangnya, diam-diam Gubenur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena membuat keputusan tersebut. Ia menaikkan besaran tunjangan secara signifikan, baik untuk rumah maupun untuk mobil, bagi DPRD NTT. 

Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni berjabat tangan dengan Gubenur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena pada Senin (1/9/2025).

”Di depan rakyat mereka bilang efisiensi, di belakang rakyat mereka kasih naik anggaran untuk mereka sendiri. Mereka mengkhianati rakyat,” ujar Niron.

Kenaikan tunjangan dimaksud diatur dalam Peraturan Gubenur NTT Nomor 22 Tahun 2025. Salinan keputusan ditandatangani Kepala Biro Hukum Pemprov NTT Odermaks Sombu pada 16 Mei 2025. 

Pada Pasal 3 disebutkan, tunjangan perumahan berupa uang sewa rumah dengan ukuran maksimal luas bangunan 150 meter persegi dan luas tanah 350 meter persegi. Besaran tunjangan rumah  Rp 23,6 juta per bulan. Dengan jumlah anggota 65 orang, artinya alokasi anggaran untuk tunjangan rumah sebesar Rp 1,534 miliar per bulan.

Selanjutnya, Pasal 4 mengatur tunjangan mobil. Untuk Ketua DPRD sebesar Rp 31,8 juta per bulan, masing-masing tiga wakil ketua Rp 30,6 juta per bulan, dan setiap anggota Rp 29,5 juta per bulan. Dalam satu bulan, total anggaran sewa mobil bagi pimpinan dan anggota mencapai Rp 1,923 miliar.

Potongan dokumen berisi tunjangan rumah dan mobil untuk pimpinan dan anggota DPRD NTT.

Jika digabung, tunjangan rumah dan tunjangan mobil dalam satu bulan sebesar Rp 3,457 miliar. Dengan demikian, dalam satu tahun, total keseluruhan tunjangan rumah dan mobil untuk pimpinan dan anggota DPRD NTT sebesar Rp 41,4 miliar.

Angka itu naik dibandingkan tahun sebelumnya. Tunjangan rumah, misalnya, tahun 2024 dianggarkan Rp 12,5 juta. Artinya, ada peningkatan hampir 100 persen. Tunjangan mobil juga naik. Pada tahun sebelumnya, ketua mendapat jatah Rp 25 juta per bulan, wakil Rp 23 juta per bulan, dan anggota Rp 21 juta per bulan.

Dalam keterangan secara tertulis yang dikirim pada Senin pagi, Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni mengatakan, DPRD NTT mengikuti aturan yang berlaku, yakni tunjangan tersebut merupakan tindak lanjut peraturan gubernur. Aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.

Emilia membantah anggapan bahwa tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat. Sebaliknya, ia menyebut, tunjangan itu justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD NTT untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.

Seorang ibu menggendong anaknya mencari air bersih di Desa Alkani, Kabupaten Malaka, Nusantara Tenggara Timur pada Minggu (5/1/2025). Inilah potret kemiskinan di NTT.

”Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog untuk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik,” katanya.

Sementara itu, Emanuel Melkiades yang dihubungi secara terpisah berjanji akan menanyakan hal tersebut kepada organisasi perangkat daerah terkait. Ia sedang berada di luar kota. Menurut rencana, ia akan kembali ke Kupang pada Senin (8/9/2025) siang.

Sejak ramai diberitakan pekan lalu, kenaikan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT mendapat sorotan kencang dari publik. Publik kecewa lantaran kenaikan itu terjadi dalam masa efisiensi dan di tengah kondisi NTT dengan tingkat kemiskinan tinggi. Pimpinan dan anggota DPRD NTT dinilai tidak peka.

Bedasarkan data Badan Pusat Statistik, kemiskinan di NTT pada Maret 2025 mencapai 18,6 persen dari jumlah penduduk. Angka itu menurun 0,42 persen dibandingkan periode sebelumnya, yakni September 2024. Adapun jumlah penduduk miskin di NTT sebanyak 1,09 juta jiwa.

Seorang anak makan nasi putih di perumahan eks pengungsi Timor Timur di Oebelo, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur pada Jumat (14/2/2020). Hidup di bawah garis kemiskinan menyebabkan gizi anak tidak terpenuhi.

Garis kemiskinan di NTT sebesar Rp 549.607 per kapita per bulan. Warga NTT yang dikategorikan miskin jika pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan menggunakan pendekatan pengeluaran.

Sorotan atas polemik itu lebih banyak mengarah kepada DPRD NTT sebagai pihak yang diuntungkan. Namun, Gubenur NTT yang mengeluarkan peraturan juga perlu dimintai pertanggungjawaban. Siapa yang patut disalahkan dalam kebijakan ini?


Kerabat Kerja

Penulis:

Frans Pati Herin
 | 

Editor:

Mukhamad Kurniawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Galih Rudanto