Di Hari Buruh, massa di Surabaya menuntut perubahan nyata dalam kehidupan sosial yang menjamin kedaulatan masyarakat sipil.
01 Mei 2025 15:56 WIB · Nusantara
SURABAYA, KOMPAS - Beribu-ribu orang merayakan Hari Buruh atau May Day dengan berunjuk rasa di Jawa Timur, Kamis (1/5/2025). Aksi menggemakan beragam tuntutan untuk perubahan sosial kehidupan bangsa dan negara.
Di Surabaya, massa menuntut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk segera mengirim surat rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2203 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini disebut Omnibus Law.
”UU Cipta Kerja juga memicu dunia usaha mengabaikan kewajiban memberi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan kepada buruh,” ujar Sugiyanto, buruh transportasi.
Bagi buruh, UU Cipta Kerja memicu pengusaha menempuh pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan massal. UU ini mengakomodasi pengusaha tidak memenuhi kewajiban pengupahan sesuai upah minimum regional (kabupaten/kota). UU mengakomodasi sistem hubungan kerja yang tidak adil dan berkarakter penindasan yakni alih daya dan kontrak tanpa atau minim perlindungan apalagi jaminan.
Konsentrasi massa demonstran pada aksi May Day terpusat pada dua lokasi. Masing-masing di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan dan depan Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo.
Konsentrasi massa yang memblokade Jalan Pahlawan mayoritas dari gabungan serikat buruh/serikat pekerja. Ini terlihat dari sejumlah spanduk berisi tuntutan yang dibentangkan di jalan dan mencantumkan Konfederasi SerikatNasional (KSN), Federasi Serikat Rakyat Pekerja (FSRP), dan Federasi Serikat Pekerja Sopir Transportasi Indonesia (FS-Pasopati).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/e0e45f9ad7551564c0a8a014b48c2756-IMG_20250501_151543.jpg)
Untuk itu, gubernur diminta segera membentuk satuan tugas PHK dan dampak resesi global, abolisi sistem kerja kontrak dan alih daya, penyediaan pendidikan, kesehatan, listrik, air, dan perumahan gratis.
”Kami juga menuntut gubernur meminta Presiden mencabut penandatanganan UU TNI yang telah disahkan oleh DPR,” kata Jazuli, buruh lainnya. UU TNI terindikasi membuka dominasi militer dalam kehidupan sipil termasuk dunia usaha. Militer di dunia usaha berpotensi mengabaikan aturan ketenagakerjaan yang adil bagi buruh.
UU Cipta Kerja juga memicu dunia usaha mengabaikan kewajiban memberi jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan kepada buruh.
Konsentrasi massa lainnya beraksi di depan Grahadi. Di sini, massa terdiri dari organisasi buruh, mahasiswa, dan kalangan jurnalis. Mereka menggemakan 22 tuntutan yang sebagian serupa dengan tuntutan massa di Jalan Pahlawan.
Yang terutama pencabutan UU Cipta Kerja dan regulasi turunan peraturan pemerintah. Selain itu, penolakan terhadap sistem kerja alih daya, magang, dan mitra palsu di transportasi online. Model ini dianggap memeras tenaga buruh tetapi imbalnya upah yang rendah dan tidak standar sesuai nilai kebutuhan hidup suatu daerah.
Arifudin, mahasiswa, menyontohkan, dalam sistem magang, mahasiswa dipekerjakan untuk produktivitas suatu usaha tetapi minim bahkan tidak ada apresiasi. ”Ada dalih bahwa magang tidak perlu diberi apresiasi atau upah karena bagian dari masa pendidikan. Ini dalih pemerasan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/96d3fc50579a0992eca906195e59b88c-IMG_20250501_142336.jpg)
Selain itu, tuntutan terhadap sistem pengupahan yang adil dan bermartabat. Sepatutnya, buruh atau pekerja formal diberikan upah yang layak. Yang lajang diberikan upah minimal sedangkan yang sudah berkeluarga harus ada peningkatan.
”Saya buruh di Surabaya, upah yang diterima separuh upah minimum (Rp 4,961 juta). Bagaimana bisa memperbaiki taraf hidup?,” kata Rahmat S dari Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia).
Massa juga menuntut pembatalan UU TNI, Revisi UU Polri, dan Revisi UU KUHAP. Penerapan ketiga regulasi ini berpotensi menguatkan militer dan oligarki dalam kehidupan sipil.
Saya buruh di Surabaya. Upah yang diterima separuh upah minimum (Rp 4,961 juta). Bagaimana bisa memperbaiki taraf hidup?
Massa mengingatkan, tekanan rezim Orde Baru era Soeharto yang terus menekan dan memberangus organisasi buruh. Di Jatim, korban nyawa dari rezim militeristik antara lain kematian Marsinah, aktivis buruh pada 1993.
”Mustahil kami percaya bahwa revisi UU TNI, UU Polri, UU KUHAP menjamin dominasi sipil tetapi akan menjadikan rezim menguatkan penindasan melalui alat negara terutama militer,” kata Rahmat.
Penulis:
Ambrosius Harto ManumoyosoEditor:
Irma TambunanPenyelaras Bahasa:
Nur Adji