Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 sebesar Rp 300 triliun.
12 Des 2024 19:53 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Meski kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 sebesar Rp 300 triliun, tuntutan uang pengganti yang diajukan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa hanya belasan triliun rupiah. Ahli tindak pidana pencucian uang pun mempertanyakan kesungguhan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
Sebanyak 17 terdakwa dari 22 terdakwa kasus dugaan korupsi kasus pengelolaan timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk 2015-2022 telah disidangkan dan tiga orang sudah mendapatkan vonis di pengadilan tingkat pertama. Mereka yaitu para bekas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bangka Belitung, yakni Amir Syahbana, Rusbani, dan Suranto Wibowo. Selain divonis 2-4 tahun penjara, hanya Amir yang diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 325 juta.
Sementara 14 terdakwa lainnya sudah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, tetapi tidak semua dari mereka dituntut membayar uang pengganti. Terdakwa yang dituntut membayar uang pengganti yaitu Helena Lim sebesar Rp 210 miliar, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Rp 493,3 miliar, Emil Ermindra Rp 493,3 miliar, dan Harvey Moeis Rp 210 miliar.
Terdakwa lain yang juga dituntut membayar uang pengganti yaitu Suparta Rp 4,5 triliun, Suwito Gunawan Rp 2,2 triliun, Tamron alias Aon Rp 3,6 triliun, dan Robert Indarto Rp 1,9 triliun. Jika dijumlahkan, total tuntutan uang pengganti sementara ini sekitar Rp 13,6 triliun atau hanya 4,5 persen dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2024/09/30/1adbd979-bb66-407f-956d-0e5ea9d7c3bd.jpg)
Ditanya perihal tuntutan jaksa untuk uang pengganti yang rendah tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pada prinsipnya pengenaan uang pengganti kepada para terdakwa didasarkan pada seberapa besar mereka menikmati hasil atau keuntungan dari tindak pidana yang terjadi. Adapun kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun tersebut terbagi menjadi kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun dan kerugian negara sebesar Rp 29 triliun.
”Jadi, pengenaan terhadap uang pengganti itu prinsipnya kalau pelakunya dibuktikan berapa uang yang dinikmati oleh mereka,” kata Harli ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Menurut Harli, pengenaan uang pengganti secara normatif memang demikian. Terkait kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun, menurut Harli, hal itu akan dilihat dari proses pembuktian di pengadilan.
Oleh karena itu, lanjut Harli, dalam banyak kasus korupsi, kerugian keuangan negara seringkali tidak bisa dipulihkan atau dikembalikan sepenuhnya. Sebab, selain perbuatannya sudah selesai, uang hasil tindak pidana juga tidak bisa ditelusuri.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/23/dc54a8e8-ae87-4912-bf7f-9a76e0823a36_jpg.jpg)
Meski demikian, mengacu Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur bahwa di luar penyitaan aset pada saat penyidikan dan di luar barang rampasan yang sudah diputuskan hakim, jaksa dapat melakukan sita eksekusi terhadap harta benda terpidana. ”Semisal, seseorang tidak bisa membayar uang pengganti dari aset yang disita, maka kerugian negara diupayakan dikembalikan dengan itu,” ujar Harli.
Secara terpisah, pakar pencucian uang Yenti Garnasih berpandangan, uang pengganti yang dituntut ke terdakwa mestinya adalah jumlah kerugian negara yang tidak bisa ditutup oleh aset yang disita penyidik. Sebab, yang dimaksud kerugian bukan hanya uang yang dinikmati atau adanya aliran uang, tetapi juga dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana itu.
”Negara atau rakyat berhak atas pemulihan itu. Biaya itu dari mana? Ya, dari mereka, terlepas ikut atau tidak menikmati. Mereka diminta mengganti karena tuntutan uang pengganti ini termasuk quasi perdata. Ini memang dirancang dalam rangka memulihkan kerugian negara sebagai dampak dan ini konsekuensi bagi para pelaku,” kata Yenti.
Tidak hanya itu, kata Yenti, kewajiban membayar uang pengganti bisa dijatuhkan atau ditanggungkan kepada keluarga terdakwa, tidak hanya bagi terdakwa. Hal ini memperlihatkan bahwa uang pengganti tidak melulu merupakan hasil tindak pidana atau dalam kasus ini berarti tidak harus hasil dari penambangan timah.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/12/10/Screen-Shot-2021-12-10-at-21.21.08_1639146085_png.jpg)
Terkait tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, menurut Yenti, hal itu menimbulkan beberapa pertanyaan. Pertanyaan itu mulai dari kesungguhan penyidik dalam melacak aset para tersangka hingga integritas para jaksa.
”Ini, kan, seolah main-main. Perlu dipertanyakan apa masalahnya kok tuntutan uang penggantinya hanya sedikit. Harusnya Rp 300 triliun itu diperhitungkan sebagai kerugian keuangan negara, termasuk kerugian untuk memperbaiki lingkungan yang rusak,” ujar Yenti.
Ditanya tentang kemungkinan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah tersebut ke korporasi, Harli tidak membenarkan atau menampik. Meski tidak bisa dibilang sebagai strategi, menurut Harli, hal itu terbuka selama ada fakta hukum yang mengindikasikan keterlibatan korporasi.
Meski demikian, Harli menggarisbawahi bahwa tuntutan uang pengganti hanya sejauh yang dinikmati pelaku pidana. ”Memang, semua terbuka dilihat dari fakta persidangan kalau ada indikasi dari korporasi. Namun, itu semua tergantung pendalaman penyidik,” ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
Cyprianus Anto Saptowalyono