BerandaUtamaUang 2,6 Juta Dollar AS d...

Uang 2,6 Juta Dollar AS dari Mauritius untuk Keponakan Novanto

11 Jan 2018 12:40 WIB · Utama

Oleh MADINA NUSRAT

 Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjalani persidangan lanjutan terkait perkaranya korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).

JAKARTA, KOMPAS — Uang 2,6 juta dollar AS dikirim Irvanto Pambudi Cahyo, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto, dari Mauritius ke Indonesia melalui jasa penukaran uang PT Inti Valuta. Pengiriman uang itu diduga bagian dari uang korupsi untuk Novanto dalam korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik 2011-2011.

Pengiriman uang itu diungkap dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik, dengan terdakwa Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Januari (11/1). Dalam persidangan itu dihadirkan Riswan alias Iwan Barala selaku Manajer PT Inti Valuta Riswan, July Hira selaku Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Nunuy Kurniasih selaku pegawai PT Berkah Langgeng Abadi, dan seorang karyawan swasta Muda Ikhsan Harahap.

Pengiriman uang itu pun diungkap Riswan yang melayani pengiriman uang dari Mauritius atas permintaan Irvanto. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yanto, Riswan menyampaikan bahwa pada awal 2012 Irvanto menyampaikan keinginannya mengirim uang dari Mauritius, salah satu negara kepulauan di sekitar Benua Afrika, ke Indonesia.

Kompas

Menurut Riswan, Irvanto mengatakan memiliki uang dollar di luar negeri dan ingin dikirim ke Indonesia dan dapat diterima dalam dollar juga. Irvanto tidak mau transfer uang itu lewat bank karena dianggap repot.

Atas permintaan itu, Riswan menyanggupi dapat menerima pengiriman uang dollar itu dengan kesepakatan pihaknya memperoleh fee Rp 1 untuk 1 dollar AS. Karena Irvanto menyetujui fee tersebut, Riswan kemudian menghubungi July yang juga Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi yang juga perusahaan penukaran mata uang asing.

Quote

July kemudian memberikan beberapa nomor rekening di Singapura kepada saya. Itu nomor rekening nasabahnya. Kemudian saya informasikan kepada Irvanto agar kirim uang dollarnya di Mauritius ke nomor rekening itu.

”July kemudian memberikan beberapa nomor rekening di Singapura kepada saya. Itu nomor rekening nasabahnya. Kemudian saya informasikan kepada Irvanto agar kirim uang dollarnya di Mauritius ke nomor rekening itu,” katanya.

Sekitar pertengahan Januari 2012, Irvanto mulai melakukan pengiriman uang dollarnya dari Mauritius ke nomor rekening di Singapura yang diberikan Riswan. Pengiriman dilakukan beberapa kali hingga yang terakhir terjadi pada pertengahan Februari.

Kompas

Uang dollar yang telah dikirim itu, menurut Riswan, diberikan kepada Irvanto setelah dia memperolehnya dari July. Setidaknya tiga kali Riswan memberikan pengiriman uang dollar dari Mauritius itu kepada Irvanto sehingga totalnya 2,6 juta dollar AS.

Dari pengiriman uang itu, Riswan mengaku memperoleh fee sebesar Rp 262 juta. Fee itu langsung diambil dari uang yang dikirimkan dari Mauritius dan diterima Irvanto di Indonesia.

Fee itu kemudian dibagi 60 persen untuk PT Inti Valuta dan 40 persen untuk July. ”Sejak awal saya sudah membuat pembagian fee untuk setiap 100 dollar AS itu Rp 60 untuk PT Inti Valuta dan Rp 40 untuk July,” kata Riswan.

Riswan mengatakan, transaksi yang dilakukan dengan Irvanto sudah berlaku umum di kalangan usaha penukaran mata uang asing, dan praktik itu disebut barter. Hal itu pun tak perlu dilaporkan kepada Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.

”Biasanya nasabah kami yang melakukan barter ini karena tidak mau repot jika kirim dollar lewat transfer bank,” katanya.

Kompas

Kerabat Kerja

Penulis:

MADINA NUSRAT
 | 

Editor: