Formulasi ini perlu didukung ”political will” pemerintah. Menyiapkan perangkat pendukung agar alokasi anggaran Rp 200 triliun itu mulus sampai ke dunia usaha.
15 Sep 2025 18:04 WIB · Artikel Opini
Ibarat syair lagu ”Bengawan Solo” yang melegenda: ”Bengawan Solo/Riwayatmu ini/Sedari dulu jadi/Perhatian insani/Musim kemarau/Tak seberapa airmu/Di musim hujan air/Meluap sampai jauh/…”. Itulah kira-kira kalimat yang tepat untuk menggambarkan kebijakan yang akan ditempuh oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan menyiapkan musim hujan buatan, menebarkan uang Rp 200 triliun, agar bisa mengalir sampai jauh.
Setelah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Purbaya langsung membuat gebrakan lewat rencana pemindahan dana pemerintah sekitar Rp 200 triliun dari rekening di Bank Indonesia ke lima bank komersial negara (Himbara). Langkah ini bertujuan menambah likuiditas sektor pembiayaan. Kebijakan ini memberi ruang lebih besar bagi sektor swasta untuk mengambil alih belanja yang selama ini banyak dilakukan oleh pemerintah.
Kebijakan ini jelas menandai fase baru kebijakan fiskal di Indonesia. Praktis sepuluh tahun di bawah komando Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kondisi fiskal Indonesia berjalan dengan pendekatan yang prudent dan disiplin. Pendekatan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan keuangan negara dan memastikan bahwa fiskal tetap menjadi alat yang efektif untuk mendorong pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi.
Pendekatan disiplin fiskal yang ketat pada masa normal membuat stabilitas APBN terjaga, penerimaan dan belanja berada pada rentang kendali defisit di bawah 3 persen, serta utang berada di bawah ambang batas 60 persen. Pertumbuhan ekonomi secara konsisten berada pada kisaran 5 persenan. Kondisi ini berlangsung hampir selama satu dekade terakhir, kecuali pada masa terjadinya Covid-19. Setelah itu, ekonomi kembali normal.
Ciri lain pendekatan yang bersifat hati-hati (prudent) adalah fiskal sebagai cadangan atau buffer. Adanya pos dana cadangan risiko fiskal atau fiscal buffer yang merupakan dana cadangan atau penyangga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai pengaman dan antisipasi terhadap gejolak atau ketidakpastian ekonomi, seperti pelebaran defisit anggaran. Selain itu, digunakan untuk mengatasi tekanan ekonomi tak terduga, mengurangi ketergantungan pada utang, dan menjaga stabilitas perekonomian.
Fiscal buffer bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) yang merupakan akumulasi neto dari sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dan sisa kurang pembiayaan anggaran (Sikpa). Sebagai contoh, pada akhir tahun 2024, SAL yang tersedia mencapai Rp 457,5 triliun. Pada semester II APBN 2025, pemerintah berencana menggunakan SAL sebesar Rp 85,6 triliun, digunakan untuk menambal defisit yang melebar, mengurangi penerbitan surat berharga negara (SBN), dan memenuhi kewajiban belanja prioritas.
Pendekatan fiskal yang prudent dan disiplin ketat inilah yang membuat APBN selalu terjaga dengan baik. Bahkan, menteri keuangan ketika itu selalu menyebut bahwa APBN berperan sebagai shock absorber atau memiliki efek peredam kejut. Dengan menggunakan kebijakan fiskal countercyclical untuk menjaga stabilitas ekonomi saat terjadi guncangan atau krisis, baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri. Mekanismenya melalui program-program seperti bantuan sosial, subsidi, insentif bagi dunia usaha, dan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi.
Pada saat yang sama, gaya kepemimpinan otoritas fiskal dan otoritas moneter yang direpresentasikan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI memiliki tipe yang relatif sama, konsisten menjaga pilar utama moneter dan fiskal dalam perekonomian nasional secara disiplin dan prudent bahkan cenderung konservatif. Akibatnya, terobosan dan inovasi kebijakan yang diharapkan dari kedua lembaga tersebut terkesan kaku dan hati-hati. Dampaknya, perekonomian berjalan dengan stagnan. Akibatnya, uang tidak mengalir sampai jauh.
Stagnasi pertumbuhan ekonomi dalam sepuluh tahun terakhir tidak bisa dilepaskan dari minimnya terobosan dan kebijakan dalam menghadapi tekanan ekonomi secara persisten dan berkesinambungan, setelah Covid-19 kondisi perekonomian global langsung dihadapkan pada ancaman geopolitik di banyak kawasan, kondisi tersebut menyebabkan terjadinya disrupsi supply atau rantai pasok yang berkepanjangan. Pendekatan fiskal ketat yang selama ini di-drive langsung oleh pemerintah seperti kurang bertenaga dalam mengangkat kinerja perekonomian.
Gagasan Menteri Purbaya untuk menerapkan mixed economy antara sektor swasta dan pemerintah menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto. Sektor swasta mengambil peran sebagai motor penggerak dengan melakukan inovasi dan terobosan dalam mekanisme pasar yang dimilikinya. Adapun pemerintah berperan sebagai regulator dengan instrumen yang dimilikinya berperan sebagai katalis dalam memberikan guidline yang jelas dan terukur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/09/cce86a9dd56fd23738ed69ac50593e34-20250909TOK27.jpg)
Oleh sebab itu, pemindahan dana SAL pemerintah sekitar Rp 200 triliun dari rekening di BI ke lima bank komersial negara (Himbara) diharapkan akan menggerakkan kembali sektor ekonomi sekaligus memicu sektor swasta untuk meningkatkan aktivitas belanja. Dengan demikian, sektor ekonomi dan dunia usaha akan kembali menggeliat.
Kita perlu mengingatkan, kompleksitas perekonomian Indonesia mungkin tidak sesederhana yang dibayangkan oleh Menteri Purbaya. Terobosan Rp 200 triliun ke perbankan dan selanjutnya ke sektor ekonomi, akan berhasil dengan syarat mutlak, pemerintah menjamin sejumlah persoalan struktural yang menjadi batu sandungan investasi yang ditandai dengan angka ICOR yang masih tinggi, berhasil diperbaiki dalam waktu singkat.
Persoalan struktural yang masih menghantui para investor dan pelaku ekonomi lainnya meliputi, regulasi dan peraturan perundang-undangan yang masih tumpang tindih, keterbatasan infrastruktur pendukung, kelemahan kelembagaan birokrasi dan tidak berfungsinya pengawasan serta minimnya kepastian hukum. Permasalahan tersebut juga mencakup transformasi ekonomi yang lambat dari sektor tradisional ke sektor produktif, memicu penurunan kelas menengah dan penurunan daya beli masyarakat. Kesemuanya berada pada ranah pemerintah dan birokrasi yang harus segera dituntaskan.
Formulasi yang dijalankan oleh Menteri Purbaya perlu didukung oleh political will pemerintah. Menyiapkan perangkat pendukung agar alokasi anggaran Rp 200 triliun tersebut mulus sampai ke dunia usaha. Peran BI dan OJK untuk memastikan mekanisme di perbankan untuk penyaluran kredit dan likuiditas berjalan dengan mulus. Dengan mendorong likuiditas yang besar ke pasar, akan kembali menggerakkan sektor riil.
Kita berharap langkah Presiden Prabowo untuk mencoba jurus baru bersama Menteri Purbaya bukan sekadar langkah eksperimen yang tidak terukur dan penuh spekulasi. Namun, sebuah langkah untuk membuat hujan buatan agar uang meluap sampai jauh, memberikan harapan dan penghidupan yang layak seperti lagu ”Bengawan Solo” ciptaan Gesang yang melegenda tersebut.
Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina
Penulis:
Handi RiszaEditor:
Johanes Waskita UtamaPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan