Uji Materi UU Hak Cipta ke MK untuk Melindungi Ekosistem Industri Musik

Ternyata masih terbukti banyak pasal yang sekarang ada itu belum bisa melindungi kami sepenuhnya.

21 Mar 2025 04:07 WIB · Hiburan

Oleh Dahono Fitrianto

Sebanyak 29 penyanyi dan pencipta lagu yang tergabung dalam Gerakan Satu VISI (Vibrasi Suara Indonesia) resmi mengajukan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi, Senin (10/3/2025). Langkah itu diambil karena sejumlah pasal di dalam UU tersebut masih membingungkan dan mengancam ekosistem industri musik di Indonesia

Pasal-pasal tersebut ialah Pasal 9 Ayat 3, Pasal 23 Ayat 5, Pasal 81 dan Pasal 87 Ayat 1, serta Pasal 113 Ayat 2. Kelima pasal tersebut berisi tentang izin dari pencipta lagu untuk kegiatan pertunjukan (performing), mengenai siapa pihak yang harus membayar royalti atas performing, lalu tentang apakah pihak lain selain Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memungut dan mendistribusikan royalti performing serta menentukan tarif sendiri, dan mengenai ketentuan pidana dapat diterapkan dalam hal royalti performing belum dibayarkan. 

Ketua Umum VISI Armand Maulana menjelaskan, gerakan ini bermula dari rasa bingung terhadap perbedaan tafsiran pasal-pasal itu. Perbedaan tersebut dikhawatirkan dapat mengakibatkan konflik di antara profesi di industri musik Indonesia.  

”Yang tadinya keharmonisan itu terjaga, makin ke sini polemiknya membingungkan dan mengancam ekosistem musik, khususnya para penyanyi. Di mana ternyata masih terbukti banyak pasal yang sekarang ada itu belum bisa melindungi kami sepenuhnya. Kami jadi kebingungan karena tadinya tidak ada apa-apa,” katanya dalam konferensi pers di Titik Temu SCBD, Jakarta, Rabu (19/3/2025). 

Para penyanyi Indonesia yang tergabung dalam VISI, Nino Kayam, Ariel Noah, Judika, Bunga Citra Lestari, Armand Maulana, Titi DJ, dan Iga Massardi (dari kiri ke kanan), dalam konferensi pers VISI di Titik Temu SCBD, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Menurut VISI, undang-undang dan pelaksanaannya sekarang belum melindungi hak pekerja musik yang di dalamnya meliputi penyanyi, pencipta musik, pelaku pertunjukan, dan berbagai pihak lain yang terkait. Oleh sebab itu, uji materi ke MK menjadi upaya untuk mencari kebenaran dan kepastian hukum dari pasal-pasal yang memunculkan tanda tanya. 

Vokalis band Noah, Ariel, menambahkan, para penyanyi hidup di tengah ketidakpastian dalam ekosistem musik sekarang. Ia khawatir persoalan pajak dalam direct licensing, sistem pembayaran lisensi dan pembayaran royalti langsung antara pencipta dan pengguna karya cipta terhadap royalti, serta proses negosiasi harga antara pencipta lagu dan penyanyi belum memiliki aturan yang pasti. Gerakan Satu VISI pun ia nilai sebagai langkah yang baik agar situasi menjadi lebih jelas. 

”Kalau masih menunggu sampai UU (Hak Cipta) direvisi, itu status quo-nya lumayan panjang, sedangkan pertunjukan (ada) setiap hari. Setiap hari jadi deg-degan. Eh, gue nyanyiin salah ga? Tadi harganya memang segini? Memang harusnya berapa? Karena belum ada aturan harganya berapa, kan,” ujar Ariel. 

Ariel mengatakan, ia lebih nyaman dengan sistem royalti lewat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) selama LMK bekerja dengan baik. Baginya, tidak mungkin setiap orang yang mau manggung membawakan lagunya harus menelepon dia terus untuk minta izin. 

Suasana konser Gigi yang bertajuk Giginfinity di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (24/8/2024). Pada konser ini, Gigi merayakan ulang tahun grup yang ke-30 tahun. Gigi beranggotakan Armand Maulana (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramdhan (bas), dan Gusti Hendy (drum). *** Local Caption *** Suasana konser Gigi yang bertajuk Giginfinity di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (24/8/2024). Pada konser ini, Gigi merayakan ulang tahun grup yang ke-30 tahun. Gigi beranggotakan Armand Maulana (vokal), Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramdhan (bas), dan Gusti Hendy (drum).

Hak pertunjukan

Penyanyi Judika menambahkan, VISI memperjuangkan ekosistem musik agar semua pelaku musik dapat menjalankan mekanisme sebagaimana adanya. 

Ia menilai UU Hak Cipta menyederhanakan tiga hal yang berbeda, yakni tentang penyanyi yang menciptakan lagu sendiri, penyanyi menyanyikan lagu ciptaan orang lain, dan seorang penyanyi menyanyikan lagu ciptaan orang lain, tetapi bukan ia penyanyi aslinya. Menurut dia, persoalan direct licensing juga belum memiliki regulasi dan mekanisme yang jelas dalam UU Hak Cipta.

Panji Prasetyo, koordinator kuasa hukum pengajuan uji materi ke MK, menegaskan, permohonan anggota VISI tidak mendistorsi atau mencabut hak eksklusif pencipta lagu. Mereka mengajukan permohonan untuk memperjelas pengecualian tentang praktik hak pertunjukan atau performing rights yang memiliki mekanisme tersendiri. Uji materi ini akan maju sidang pada 24 April 2025. 

Aksi penyanyi Agnez Mo yang tampil saat prosesi seremoni pembukaan Piala Dunia FIBA 2023 di Stadion Indonesia Arena, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (25/8/2023). Perhelatan Piala Dunia FIBA 2023 resmi dibuka dan Indonesia menjadi salah satu tuan rumah penyelenggaraan ini selain Jepang dan Filipina. Kejuaraan dunia basket yang digelar di Jakarta ini mempertandingan babak kualifikasi Grup G dan H. Pada Grup G diisi Tim Nasional Basket Iran, Spanyol, Pantai Gading, dan Brasil. Sedangkan Grup H terdiri dari Kanada, Latvia, Lebanon, dan Perancis. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 25-8-2023

”Yang ingin kami capai di sini bukan menghindari sanksi, tetapi kami ingin semuanya berjalan proporsional. Kalau royalti belum dibayar, itu masalah perdata, bukan pidana. Kami ingin di lapangan yang sama dengan aturan yang sama berlaku untuk semua orang,” katanya. 

Panji menilai langkah uji materi VISI sebagai langkah yang terpaksa dilakukan karena tidak adanya ketegasan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Selama ini tidak ada mekanisme lain untuk pembayaran royalti selain melalui LMK dengan tarif yang ditentukan oleh pemerintah. Menurut dia, jika pemerintah tegas dalam mengatur persoalan hak pertunjukan, tidak akan ada pihak yang bikin mekanisme lain selain LMK. 

Generasi kompak

Terbentuknya VISI bermula dari unggahan Armand Maulana di akun Instagram-nya yang menanggapi kasus penyanyi Agnez Mo yang mesti membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada penulis lagu Ari Bias karena menyanyikan lagu ”Bilang Saja” di tiga klub. Keputusan tersebut diambil oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (30/1/2025).

Suasana Konferensi Pers Gerakan Satu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) di Titik Temu SCBD, Rabu (19/3/2025).

Setelah itu pada Jumat (14/3/2025) sejumlah musisi Indonesia pun kompak mengunggah gambar logo VISI di Instagram masing-masing. Selain nama-nama yang telah disebut di atas, ada anggota lain seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Rossa, Raisa, Vidi Aldiano, Afgan, Yuni Shara, Ruth Sahanaya, Fadly ”Padi”, Ikang Fawzi, Iga Massardi, Andien, Dewi Gita, Hedi Yunus, Mario Ginanjar, David Bayu, Tantri ”Kotak”, Arda Hatna, Ghea Indrawari, Rendy Pandugo, Gamaliel, dan Mentari Novel. 

Selain itu ada juga penyanyi muda seperti Kunto Aji, Baskara Putra, Bernadya, dan Nadin Amizah turut bergabung. Nino Kayam, vokalis RAN yang juga bergabung, melihat keterlibatan generasi muda penyanyi ini sebagai bentuk kepedulian mereka terhadap situasi sekarang. Menurut dia, VISI saat ini merupakan bentuk kekompakan beragam penyanyi Indonesia.


Catatan: Artikel ini merupakan hasil kolaborasi dengan peserta magang Harian Kompas, yakni Giofanny Sasmita, mahasiswa Jurusan Jurnalistik, Universitas Multimedia Nusantara. 













Kerabat Kerja

Penulis:

Dahono Fitrianto
 | 

Editor:

Moh. Hilmi Faiq