Seorang advokat menguji pasal mengenai kewenangan DPR memberi persetujuan atau penolakan terhadap calon Kapolri yang diusulkan Presiden.
19 Sep 2025 18:51 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi diminta memperjelas ukuran atau kriteria syarat yang dapat digunakan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyetujui atau menolak calon kepala Kepolisian Negara RI atau Kapolri yang diusulkan Presiden. Kriteria yang terukur dan jelas dapat meminimalkan subyektivitas dan politisasi berlebihan DPR dalam memberi pertimbangan terhadap calon Kapolri usulan Presiden.
MK diminta untuk menyatakan frasa ”persetujuan DPR” dalam Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri konstitusional bersyarat, sepanjang persetujuan DPR harus diberikan dengan alasan-alasan yang sah yang ditetapkan MK.
Permohonan diajukan oleh Windu Wijaya, seorang advokat yang juga pemilih yang secara langsung menentukan keterpilihan anggota DPR dan Presiden melalui pemilu. Ia mengaku memiliki kepentingan konstitusional untuk memastikan DPR ataupun Presiden yang diatur dalam undang-undang tidak melanggar, mengurangi, atau bertentangan dengan hak konstitusional pemilih yang dijamin konstitusi.
Dengan kedudukan hukum demikian, Windu menilai dirinya memiliki legal standing untuk mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 11 Ayat (1) UU Polri yang berbunyi: ”Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/01/20/e045635e-f17b-4ca9-99f7-067240d2c2e0.jpg)
Menurut Windu, frasa ”persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” beserta penjelasannya menimbulkan persoalan konstitusional dalam pengangkatan Kapolri. Sebab, frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena tidak adanya alasan hukum yang jelas mengenai dasar persetujuan atau penolakan DPR terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden.
”Akibatnya, kewenangan Presiden dalam mengangkat Kapolri menjadi sepenuhnya bergantung pada persetujuan DPR tanpa kepastian hukum mengenai parameter atau alasan-alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyetujui atau menolak pengangkatan Kapolri yang diusulkan oleh Presiden RI,” kata Windu dalam permohonan yang disampaikan ke MK, seperti dikutip Jumat (19/9/2025).
Frasa tersebut dinilainya telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945. Hal itu berpotensi mengurangi efektivitas sistem presidensial yang dianut UUD NRI 1945, di mana Presiden sebagai kepala pemerintahan seharusnya memiliki kewenangan penuh dalam mengangkat pejabat-pejabat di lingkungan eksekutif.
Presiden dalam mengusulkan calon Kapolri harus memenuhi syarat yang diatur di Pasal 11 Ayat (6) UU yang sama, yaitu memiliki pangkat perwira tinggi aktif. Namun, ketentuan itu hanya mengandung syarat formal sehingga calon yang memenuhinya secara logika hukum layak untuk diajukan oleh Presiden ke DPR.
Akibatnya, kewenangan Presiden dalam mengangkat Kapolri menjadi sepenuhnya bergantung pada persetujuan DPR tanpa kepastian hukum mengenai parameter atau alasan-alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk menyetujui atau menolak pengangkatan Kapolri yang diusulkan oleh Presiden RI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/10/30/17da1ff3-d466-459b-a244-9a81b7af9088.jpg)
Meskipun memenuhi syarat formal, DPR tetap berhak menolak dengan alasan non-formal. Sebab, kewenangan lembaga ini bukan administratif, tetapi politis. Alasan penolakan beragam, mencakup aspek integritas, visi misi, rekam jejak, netralitas politik, hingga pertimbangan konstelasi politik tertentu.
Yang menjadi persoalan, menurut Windu, alasan substantif yang dipakai oleh DPR baik untuk menyetujui maupun menolak calon Kapolri tidak diatur secara jelas dalam norma hukum. Hal ini mengakibatkan tidak adanya standar hukum yang obyektif untuk menentukan sah atau tidaknya alasan DPR dalam memberikan persetujuan/penolakan dalam pengangkatan Kapolri. Selain itu, keputusan DPR berpotensi hanya berdasarkan pertimbangan politik praktis tanpa ada ukuran normatif yang jelas.
”Hal ini melahirkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) karena tidak dapat diprediksi secara konsisten dasar pertimbangan DPR,” kata Windu.
Lebih jauh, ia menilai, ada kekosongan norma pengangkatan Kapolri. Kekosongan norma ini berimplikasi selain pada melemahnya kepastian hukum, juga membuat ruang subyektivitas dan politisasi berlebihan. Ditambah lagi, tidak ada perlindungan hukum baik bagi Presiden maupun calon Kapolri yang diusulkan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/01/20/9bb5e803-5754-4bd6-9450-1f6a9b7bbc08.jpg)
Windu meminta MK memperjelas ukuran hukum yang bisa dijadikan alasan yang sah bagi DPR untuk menyetujui atau menolak calon Kapolri usulan Presiden. Alasan-alasan tersebut, di antaranya, calon Kapolri adalah WNI dan perwira aktif dengan jenjang kepangkatan dan karier yang diatur oleh Pasal 11 Ayat (6) UU Polri.
Ada pula persyaratan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila selaku dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan. Selain itu, sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas dan kepribadian yang baik, tidak pernah dihukum atas pelanggaran etik Polri, dan tidak pernah dipidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
MK akan menggelar sidang perdana pengujian Pasal 11 Ayat (1) UU Polri itu pada Kamis (25/9/2025). Di hari yang sama, MK juga menggelar sidang uji materi UU Polri terkait dengan konstitusionalitas norma yang mengatur polisi aktif menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ataupun saksi dari pemohon dan pemerintah.
Penulis:
Susana Rita KumalasantiEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto