Terdeteksi berbagai penyebabnya, tetapi yang utama telah mendesak kebutuhan penyerasian ukuran kemiskinan dengan skema program penanggulangan kemiskinan.
09 Mei 2025 15:00 WIB · Opini
Penanganan warga miskin menjadi tugas negara, sebagaimana tertera di konstitusi, beragam undang-undang bertema kesejahteraan, hingga puluhan program dan proyek di lapangan.
Namun, sepanjang satu dasawarsa terakhir, pengurangan angka kemiskinan terlalu kecil dibandingkan masa sebelumnya.
Sepanjang 2004-2014, kemiskinan turun 5,70 persen. Namun, pada periode 2014-2024 hampir statis, cuma menurun 1,93 persen. Padahal, tidak kurang-kurang program penanggulangan kemiskinan diteruskan, bahkan diperluas.
Terdeteksi berbagai penyebabnya, tetapi yang utama telah mendesak kebutuhan penyerasian ukuran kemiskinan dengan skema program penanggulangan kemiskinan. Hal ini penting, jika Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem hendak disukseskan.
Dalam satu dasawarsa terakhir anomali program antikemiskinan menguat. BPJS Kesehatan untuk pertama kalinya merengkuh seluruh penduduk Indonesia. Subsidi listrik diarahkan kepada pelanggan berkapasitas 900 watt per bulan. Siswa SD hingga SMA tidak lagi dipungut uang sekolah, terutama bagi keluarga miskin.
Subsidi bertujuan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) justru tidak mencatatkannya sebagai pengeluaran orang miskin, padahal penghitungan garis kemiskinan Indonesia berbasis pengeluaran per kapita per bulan, sebagai proksi pendapatan mereka.
Hasil penghitungannya, pendapatan orang miskin dinilai tidak tumbuh, justru menurun, sehingga angka kemiskinan bergeming. Artinya, program subsidi tidak akan dicatat menurunkan angka kemiskinan.
Anomali lebih kentara pada bantuan tunai dari sejumlah kementerian, yang membeludak sejak pandemi Covid-19 hingga kini. Bantuan tunai meliput hingga 85 persen keluarga pada masa pandemi, walau kini turun menjadi sekitar 40 persen keluarga. Ini pun masih melebihi ukuran BPS yang hanya 9,6 persen keluarga yang dihuni oleh 24 juta orang miskin.
Sesuai kriteria aset keluarga miskin yang dianut seluruh rezim bantuan sosial, dana tidak diberikan kepada keluarga yang tinggal di rumah bertembok, berubin, dan beratap genteng. Namun, sejak awal pandemi, kelompok ini memprotes karena telah dipecat dan tidak memiliki penghasilan tetap.
Bagi BPS, pengeluaran kelompok ini turun dan mereka dicatat jatuh ke lembah kemiskinan. Namun, bagi pengelola program bantuan tunai, mereka tetap bukan keluarga miskin.
Asumsi bahwa setiap rupiah yang diberikan bagi keluarga miskin akan dibelanjakan, perlu dibatasi, karena dengan berbekal asumsi ini, pemerintah menambah bantuan langsung tunai (BLT) senilai tiga bulan bantuan pada Desember 2021, sehingga total rupiah yang disalurkan senilai empat bulan bantuan.
Namun, ternyata kemiskinan juga bergeming, lantaran keluarga miskin tidak membelanjakannya. Tidak juga untuk membeli telepon seluler sebagaimana dikhawatirkan pemerintah saat itu. Keluarga miskin justru menabungnya di rumah, berjaga-jaga bila BLT tidak lancar pada awal tahun berikutnya. Di desa-desa wilayah timur Indonesia, keluarga miskin pun sulit berbelanja karena hampir tidak ada warung kelontong.
Karena itu, data tunggal kemiskinan sebagai basis bantuan keluarga miskin tidak selalu menuntaskan problem di lapangan. Saat keluarga menjadi basis penyaluran dana perlindungan sosial (perlinsos), perseorangan miskin seperti penghuni kolong jembatan dan gelandangan, kalis dari program.
Ironisnya, pemerintah mengeluhkan kekurangan anggaran untuk mengurangi kemiskinan. Ini didasarkan pada perbandingan anggaran perlinsos 2024 yang mencapai Rp 496,7 triliun. Dengan jumlah orang miskin hanya berkurang 1,8 juta orang, artinya untuk tiap satu orang yang dientaskan dari kemiskinan, pemerintah harus membelanjakan Rp 269 juta.
Padahal, bansos yang benar-benar diterima keluarga miskin (terdiri rata-rata empat anggota) kurang dari Rp 5 juta.
Artinya, program pemerintah tidak efisien. Paling rasional, pertama, pemerintah kembali mengarusutamakan penanggulangan kemiskinan pada seluruh program kementerian, lembaga, dan pemda. Koordinasi dikendalikan Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, dengan senjata utama Inpres No 8/2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/01/a5284e6424d1df093a9434410bc2c5f2-20250401_Opini_Digital_5.jpg)
Kedua, basis data perlu disamakan, tidak saja antarkementerian, tetapi terutama antara BPS dan kementerian.
BPS mengukur kemiskinan seturut uang yang dibelanjakan (pengeluaran) rata-rata anggota rumah tangga miskin, bukan uang yang diperoleh (pendapatan). Padahal, perlinsos hakikatnya meningkatkan pendapatan; ironisnya, selama ditabung atau tiada warung untuk belanja, mereka masih dihitung miskin.
Jika basis pengeluaran tetap digunakan untuk menentukan garis kemiskinan dan proksi pendapatan, skema program hendaknya turut disesuaikan. Basis pengeluaran bisa diubah menjadi basis pendapatan, jika sebagian besar warga bekerja formal, sehingga pendapatannya dihitung dari pajak yang dibayarkan.
Ketiga, penyesuaian seluruh subsidi untuk keluarga miskin menjadi program tunai bersyarat. Keluarga miskin menerima dana tunai, tetapi wajib dibelanjakan untuk belanja token listrik, belanja BBM, keperluan sekolah anak, membayar layanan kesehatan.
Ini menangkal pencatatan subsidi listrik, gratis iuran BPJS Kesehatan, dan subsidi natura kini sebagai pengurangan pengeluaran orang miskin, kemudian dibakukan sebagai pengurangan pendapatan mereka.
Keempat, infrastruktur dibangun di lokasi kantong kemiskinan agar usaha ekonomi meningkat di lingkungan orang miskin.
Kelima, orang miskin mendapat pelatihan kerja dan usaha secara konsisten. Mereka diasramakan dan dibayar selama kursus, kemudian dicarikan lembaga penerima kerja.
Ivanovich Agusta, Sosiolog Perdesaan IPB University
Penulis:
Ivanovich AgustaEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul