UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup riil kaum buruh di Jakarta.
25 Des 2025 16:37 WIB · Metropolitan
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
JAKARTA, KOMPAS — Upah minimum Provinsi Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876 dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup riil kaum buruh di Jakarta. Angka tersebut masih menyisakan celah yang lebar antara pendapatan pekerja dan standar kelayakan hidup di kota metropolitan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026 belum sebanding dengan kebutuhan hidup buruh di Jakarta.
UMP Jakarta 2026 masih berada di bawah nilai kebutuhan hidup layak (KHL) versi Kementerian Ketenagakerjaan yang mencapai Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP Jakarta yang hanya Rp 5,72 juta, masih terdapat selisih sekitar Rp 160.000.
”Selisih nominal tersebut bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Iqbal dalam siaran persnya, Kamis (25/12/2025).
Kesenjangan ini kian mencolok jika disandingkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Iqbal memaparkan, biaya hidup riil satu keluarga kecil di Jakarta bisa menembus angka Rp 15 juta per bulan.
Padahal, angka KHL (Rp 5,89 juta) baru sepertiga dari kebutuhan riil tersebut, apalagi nominal UMP yang ditetapkan saat ini.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/23/dc61cb48-aaa5-34b5-97df-72100f50dc86_heic.jpg)
Selain itu, Iqbal juga mengkritisi ketimpangan upah antara Jakarta dan daerah penyangga. Ia mempertanyakan mengapa UMP Jakarta justru lebih rendah dibandingkan upah minimum kabupaten (UMK) di Bekasi dan Karawang yang telah menyentuh angka Rp 5,95 juta.
”Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” kata Iqbal.
Terkait dengan klaim pemerintah yang memberikan kompensasi berupa insentif nontunai (transportasi gratis, subsidi air bersih, dan jaminan sosial), KSPI memandang hal tersebut tidak efektif menggantikan kenaikan upah. Menurut Iqbal, insentif memiliki keterbatasan kuota anggaran (APBD) sehingga tidak bisa diakses oleh semua buruh secara merata.
Untuk itu, KSPI menyiapkan dua jalur perlawanan. Secara hukum, mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
KSPI bersama aliansi buruh juga akan menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota Jakarta. Aksi ini direncanakan berlangsung pada akhir Desember 2025 atau minggu pertama Januari 2026.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/24/5bf6aba9-a78b-3a20-9fde-e9f8cc9ba92d_heic.jpg)
Warga Jakarta Pusat, Clarissa (29), juga sependapat. Ia menilai kenaikan sebesar Rp 333.115 dibandingkan tahun lalu masih terasa kurang menggigit jika dihadapkan dengan realitas harga kebutuhan pokok saat ini.
Ia mengaku sempat menaruh harapan agar standar upah tahun ini bisa mendekati angka Rp 6 juta. Menurut Clarissa, angka tersebut jauh lebih realistis untuk menjaga daya beli pekerja di tengah gempuran inflasi Jakarta.
”Kalau boleh jujur, angkanya masih terasa nanggung. Harapan saya sih setidaknya bisa mendekati Rp 6 juta,” katanya.
Tantangan hidup di ”jantung” Jakarta menjadi alasan utamanya. Clarissa menuturkan, biaya sewa hunian di pusat kota terus merangkak naik, belum lagi harga makanan di area perkantoran yang rata-rata sudah melampaui standar wilayah lain di Jakarta.
Mengenai tawaran insentif nontunai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, seperti subsidi transportasi dan pangan murah, Clarissa menilainya kurang efektif sebagai solusi utama. Ia menekankan bahwa insentif tersebut tidak sefleksibel pendapatan tunai yang bisa dialokasikan untuk berbagai kebutuhan mendesak.
Selain itu, ia menyoroti kendala teknis di lapangan. Program pangan murah, misalnya, kerap mensyaratkan antrean panjang yang mustahil dilakukan pekerja kantoran yang memiliki keterbatasan waktu. Akibatnya, insentif tersebut sering kali tidak termanfaatkan.
Belum lagi soal hambatan administrasi. Clarissa mengeluhkan syarat seperti kewajiban memiliki KTP Jakarta yang dinilai tidak inklusif. Birokrasi ini, menurut Clarisa, justru berpotensi meminggirkan banyak pekerja perantau di Jakarta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/30/89cd1d915ee67f2395b39d7d37ca2abc-FAK_4793.jpg)
Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengumumkan UMP 2026 di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025) sore. Berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan disepakati kenaikan menjadi Rp 5.729.876. Jika dibandingkan UMP sebelumnya Rp 5.396.761, kenaikannya 6,17 persen atau Rp 333.115.
Keputusan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan menyepakati penggunaan indeks alfa 0,75 yang dikombinasikan dengan tingkat inflasi Jakarta 2,67 persen serta pertumbuhan ekonomi 4,96 persen.
”Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan indeks alfa 0,75,” ucap Pramono.
Pramono memastikan kebijakan ini tidak hanya berhenti pada kenaikan nominal upah, tetapi melihat kesejahteraan secara menyeluruh bagi kedua belah pihak. Di satu sisi, pekerja akan menerima berbagai insentif, seperti subsidi transportasi umum, bantuan pangan murah, layanan kesehatan gratis, hingga akses air bersih PAM Jaya.
Di sisi lain, agar iklim usaha tetap kondusif, Pemprov Jakarta memberikan kemudahan perizinan, relaksasi perpajakan, dan akses permodalan bagi UMKM sebagai bentuk dukungan bagi para pengusaha.
Penulis:
Atiek Ishlahiyah Al-HamasyEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
Nur Adji