Aksi unjuk rasa menyuarakan keadilan bagi Affan Kurniawan di Kota Bandung berujung ricuh dan kian memanas.
29 Agt 2025 22:01 WIB · Politik & Hukum
BANDUNG, KOMPAS — Aksi unjuk rasa sebagai rasa solidaritas untuk pengemudi ojek online Affan Kurniawan di Kota Bandung, Jawa Barat, semakin memanas pada Jumat (29/8/2025) malam. Massa tak hanya membakar rumah, tetapi juga fasilitas umum dan mobil.
Ribuan massa berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar sejak pukul 14.00 WIB. Massa terdiri dari mahasiswa dan pengemudi ojol serta kelompok massa menggunakan kaus berwarna hitam dari Bandung.
Aksi unjuk rasa ini untuk menuntut keadilan atas peristiwa tragis yang menimpa pengemudi ojol, Affan Kurniawan. Diketahui, Affan meninggal setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Aksi unjuk rasa telah berlangsung lebih dari 7 jam. Massa menyerang aparat kepolisian hingga membakar rumah aset MPR yang berada tepat di depan kantor DPRD Jabar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/f6d2f7a5ed6f5ab9a7637b1b769530da-IMG_20250829_WA0115.jpg)
Massa pun membakar fasilitas videotron. Mereka juga merusak fasilitas kamera pemantau di Gedung Sate yang merupakan kantor Gubernur Jabar.
Kemudian massa membakar kendaraan roda empat itu sekitar pukul 21.00 WIB. Kobaran api membubung tinggi ketika mobil itu terbakar.
Situasi di depan kantor DPRD Jabar masih mencekam. Akses Jalan Diponegoro di sekitar kantor DPRD Jabar pun lumpuh total.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pun sempat mendatangi massa di depan kantor DPRD Jabar untuk mengetahui aspirasi para pengunjuk rasa. Namun, upayanya gagal dan massa pun menolak kehadirannya.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/fb1481b1e278e192d4ae7e7fd64681b9-Screenshot_2025_0829_213602.jpg)
”Mohon doa. Semoga situasi semakin membaik,” ungkap Dedi dalam postingan di akun media sosial Instagram miliknya.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang. Meski demikian, aksi tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.
”Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, kami mengingatkan agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib, damai, dan tidak mengarah pada tindakan anarkis yang justru merugikan semua pihak,” ujar Hendra.
”Kami berharap masyarakat tetap mengutamakan dialog dan menyampaikan aspirasi secara santun. Jangan sampai aksi yang seharusnya menjadi sarana demokrasi malah berujung pada kericuhan,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/db3200298850372c2bdf267e0f454878-IMG_20250829_141354.jpg)
Penulis:
Fabio Maria Lopes CostaEditor:
Siwi Yunita CahyaningrumPenyelaras Bahasa:
FX Sukoto